Lapor Jendral! Aroma Solar Menyengat Gudang Biru Raksasa Tepi Laut Diduga Jadi Markas “Siong Minyak” Jalur Perairan dan Bunker Ilegal
ZTV – Dugaan aktivitas ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang di kalangan masyarakat kerap disebut “siong minyak”, kembali menjadi sorotan di kawasan Belawan.
Sebuah gudang berpagar besi tinggi berwarna biru yang berada di Jalan Besar Gulama, tidak jauh dari Jalan Paus, Simpang Jalan Sepat Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, diduga kembali beroperasi sebagai lokasi penimbunan dan distribusi BBM ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas di gudang tersebut diduga berlangsung hampir setiap malam. Pada Selasa, 23 Juni 2026, warga dan sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi mengaku mencium aroma solar yang menyengat dari dalam gudang.
Bahkan, diduga terdapat tetesan minyak yang keluar dari area gudang hingga bau BBM tercium ke lingkungan sekitar.
Dari pantauan di luar lokasi, gudang dengan pintu gerbang tertutup rapat itu diduga menjadi tempat keluar-masuk kendaraan. Armada truk tangki berwarna biru putih hingga kendaraan yang diduga telah dimodifikasi disebut-sebut terlihat melakukan aktivitas bongkar muat secara terselubung.
Gudang tersebut juga diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial AC. Di dalam area gudang, tampak sebuah bot atau kapal pukat berwarna biru-merah bertambat. Cerobong kapal terlihat mengeluarkan asap dan kapal tersebut disebut menggunakan bendera Merah Putih.
Warga sekitar mengaku resah atas dugaan aktivitas penimbunan BBM di tengah kawasan permukiman padat penduduk.
“Kami tidur setiap malam dalam bayang-bayang ketakutan sejak gudang ini aktif lagi. Menimbun ribuan liter BBM di tengah kawasan padat penduduk ini sama saja dengan memaksa kami hidup berdampingan dengan bom waktu yang siap meledak kapan saja. Kalau terjadi kebakaran besar, siapa yang mau bertanggung jawab atas nyawa anak-istri kami?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lain menyebutkan, gudang tersebut berada di kawasan pinggiran laut Belawan. Mobil tangki biru putih yang diduga membawa BBM disebut masuk ke lokasi pada malam hari.
Selanjutnya, BBM tersebut diduga dipindahkan ke bot atau kapal untuk dibawa melalui jalur perairan Belawan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk dugaan pengangkutan BBM tanpa izin usaha, pelaku dapat dijerat Pasal 53 huruf b UU Migas. Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan pengangkutan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahan tanpa izin usaha pengangkutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Sementara apabila terdapat dugaan kegiatan niaga BBM ilegal di atas kapal atau praktik yang dikenal sebagai bunkering ilegal maupun “kencing BBM”, pelaku dapat dijerat Pasal 53 huruf d UU Migas. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Selain dugaan penimbunan BBM di gudang, lokasi yang berada di pinggiran laut juga memunculkan dugaan adanya transaksi atau distribusi BBM ilegal melalui jalur perairan.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Belawan Bahagia, Mukhtar Harahap, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasi Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara. Namun, konfirmasi belum berhasil diperoleh karena yang bersangkutan dikabarkan sedang menjalankan ibadah umrah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum, demi mencegah potensi kebakaran, pencemaran lingkungan, serta kerugian negara. (Tim)
