Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Capaian Ungkap Kasus, Tegaskan Perang terhadap Premanisme dan Narkoba
(Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Capaian Ungkap Kasus/Foto: ist)
ZTV – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring didampingi para Pejabat Utama (PJU) dan para Kapolsek jajaran menggelar konferensi pers untuk memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, hasil Operasi Pekat Toba 2026, serta pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Salah satu perkara yang dipaparkan adalah kasus dugaan penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial dan dinarasikan sebagai aksi pembegalan. Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Medan Labuhan bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang dipicu persoalan pribadi.
Korban dalam perkara ini berinisial CA dan CH, sedangkan pelapor berinisial SN. Peristiwa terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial RA (31) sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial SH masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa ini bukan pembegalan sebagaimana yang sempat beredar di media sosial. Motifnya dipicu perselisihan terkait hubungan asmara antara korban dengan salah satu tersangka. Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat bertemu di kawasan Pasar V Marelan untuk berkelahi hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan," ujar AKBP Aditya Sembiring.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pinggang serta luka sayatan di pipi kanan dan kiri. Hasil visum et repertum menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.
Usai kejadian, kedua tersangka melarikan diri ke luar kota. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka RA berada di Kabupaten Toba. Pada 2 Agustus 2026, tim berhasil mengamankan tersangka, sementara SH masih dalam pengejaran.
Atasan itu saya perbuatannya, tersangka RA dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Selain memaparkan kasus tersebut, Kapolres juga menyampaikan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang dilaksanakan sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026. Operasi tersebut menyasar aksi premanisme, perjudian, minuman keras, dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.
Sebanyak 50 target operasi orang dan 30 target operasi bukan orang menjadi sasaran selama operasi berlangsung.
Dalam penindakan premanisme, polisi mengamankan 30 orang. Sebagian di antaranya diberikan pembinaan, sedangkan sisanya diproses sesuai ketentuan hukum.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp230 ribu, uang logam, peluit, bed parkir, satu bilah senjata tajam jenis pedang, dua unit telepon genggam, serta 82 botol minuman keras.
Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus perjudian dengan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa uang sekitar Rp600 ribu, buku tafsir mimpi, dan kalkulator.
Di bidang pemberantasan narkotika, AKBP Aditya Sembiring mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan pada 13 Juli hingga 4 Agustus 2026, pihaknya berhasil mengungkap 31 kasus narkotika.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 orang merupakan pengedar, satu orang kurir, dan enam orang pengguna.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 37,9 gram sabu, ganja, serta 500 butir pil ekstasi yang diungkap pada 4 Agustus 2026 di kawasan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tersangka PM alias J, seorang residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu bulan lalu.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Hasil pemeriksaan sementara, pil ekstasi tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Tanjung Pura. Barang itu berasal dari Tanjung Morawa atas perintah seseorang yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ungkap Kapolres.
Menjawab pertanyaan awak media mengenai penanganan kasus tawuran, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku.
"Kelima pelaku sudah diproses sesuai ketentuan hukum dan barang bukti juga telah diamankan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tawuran yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai upaya penangkapan bandar narkoba, AKBP Aditya Sembiring menegaskan bahwa perang melawan narkoba merupakan komitmen yang tidak akan berhenti dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Masyarakat tidak perlu takut karena Polres Pelabuhan Belawan akan terus hadir menjaga keamanan. Apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, aksi premanisme, perjudian maupun peredaran narkoba, jangan ragu menghubungi Call Center Polri 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
"Kami tidak akan pernah lelah memberantas narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat membantu memberikan informasi terkait keberadaan bandar maupun jaringan narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Bahkan apabila ada anggota Polri yang terlibat, saya pastikan akan saya tindak tanpa pandang bulu. Kita perang terhadap narkoba," pungkas AKBP Aditya Sembiring. (Zan)
