Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Agustus 2026114
  • Juli 202673
  • Juni 202673
  • Mei 2026413
  • April 2026191
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • 4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

    4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

  • Tragis! Pekerja PT Jui Shin Tewas Diduga Terjebak Conveyor Batu Bara di KIM 2

    Tragis! Pekerja PT Jui Shin Tewas Diduga Terjebak Conveyor Batu Bara di KIM 2

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
  • OPINI
  • EKONOMI
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Opini
  • Beranda
  • News

PT TSI Meminta Bank Mandiri Menghapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Sudah Terbukti

Bro
Agustus 12, 2026
(PT TSI Meminta Bank Mandiri Menghapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Sudah Terbukti/Foto: ist)



ZTV - DIPALSUKAN DAN MELANGGAR SOP BANK Seluruh Direksi dan Komisaris Dimintai Pertanggungjawaban Secara Tanggung Renteng Pengacara Dr. David Tobing selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI), telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Medan terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Mandiri Cabang Medan Balai 
Kota, pegawai Bank Mandiri yang terkait, seluruh anggota Direksi dan Dewan 
Komisaris Bank Mandiri, serta pihak terkait lainnya. Dalam gugatan tersebut, terdapat 30 pihak yang ditarik sebagai Tergugat. 


Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan 
kini telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 
879/Pdt.G/2026/PN Medan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September 2025 sampai dengan 23 Oktober 2025 berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan. 

Dalam gugatannya, PT TSI menegaskan bahwa penarikan tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh Direksi PT TSI yang berwenang, dan 
dana tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh PT TSI.

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan 
hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban 
atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan,” ujar David Tobing.

David menjelaskan, perkara ini juga telah melalui proses pidana. Berdasarkan 
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 
2026 atas nama Terdakwa Tepi yang telah berkekuatan hukum tetap, Tepi telah 
dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. 

Dalam proses persidangan tersebut juga terungkap sejumlah fakta yang menurut PT TSI menunjukkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dan pelanggaran SOP Bank dalam proses pencairan cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, antara lain:

Penarikan Dana Dilakukan Oleh Pihak Yang Tidak Berwenang. Berdasarkan fakta persidangan, penarikan dana dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama PT TSI.

Pihak Bank Mandiri Tidak Memperhatikan dengan Baik Spesimen Tanda 
Tangan Direktur Utama PT TSI. Berdasarkan fakta persidangan, pihak Bank Mandiri tidak memperhatikan dengan baik spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada cek yang digunakan untuk transaksi, namun transaksi tersebut tetap dijalankan.

Tanda tangan pada 54 lembar cek terbukti tidak identik dengan tanda tangan Direktur Utama PT TSI. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy (Direktur Utama PT TSI) pada 54 lembar cek dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding. 

Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi kepada Direktur PT TSI yang 
berwenang. Fakta di persidangan membuktikan bahwa pihak Bank Mandiri 
tidak melakukan konfirmasi atas penarikan dana berdasarkan 54 lembar cek, yang dalam hal ini kepada Direktur PT TSI yang berwenang.

Penarikan dana dilakukan secara tunai dan disalurkan kepada pihak yang 
tidak terafiliasi dengan PT TSI. Sebanyak 54 transaksi yang menggunakan 
cek dengan tanda tangan yang terbukti dipalsukan tersebut dilakukan melalui 
penarikan secara tunai dalam jumlah besar, hingga mencapai ratusan miliar 
rupiah, yang kemudian disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI. 

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur, jadi jelas dalam perkara ini Bank Mandiri 
telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya.” tegas David.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehatihatian dan SOP Bank Mandiri. Transaksi dengan nilai yang sangat besar dilakukan berulang kali dengan menggunakan cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan, dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, namun tidak dilakukan konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang,” kata David.

Selain Bank Mandiri dan pegawai yang berkaitan langsung dengan proses transaksi, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang dicantumkan dalam gugatan turut ditarik sebagai Tergugat. 

Dalam gugatan, PT TSI mendalilkan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Bank, termasuk memastikan berjalannya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengendalian internal, sedangkan Dewan Komisaris memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan 
jalannya pengurusan Bank. 

Sebelum mengajukan gugatan, PT TSI telah menyampaikan Surat Somasi dan 
Tuntutan Pertanggungjawaban kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang digugat. 

Namun, sampai dengan gugatan didaftarkan, PT TSI tidak memperoleh tanggapan dan tidak terdapat tindakan yang diambil untuk mencegah 
berlanjutnya kerugian perusahaan. Atas dasar tersebut, PT TSI turut mempersoalkan tidak dilakukannya pengawasan maupun langkah korektif terhadap penerapan SOP meskipun persoalan tersebut telah disampaikan oleh PT TSI sebagai nasabah. 

Melalui gugatan tersebut, PT TSI antara lain meminta Pengadilan menyatakan 
penarikan/pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar adalah
tidak sah dan batal demi hukum, serta meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut. PT TSI juga meminta pengembalian dana bunga yang telah ditarik sampai dengan 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71 serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.

Selain itu, PT TSI juga mengajukan permohonan agar kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari Kolektibilitas 4 (diragukan) menjadi Kolektibilitas 1 (lancar). Pemulihan kualitas kredit tersebut sangat penting bagi keberlangsungan usaha PT TSI yang menyangkut ribuan karyawan perusahaan.

“Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan 
berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan 
hukum tetap. Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya 
pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” tutup David.

Setelah Investigasi media terkait  keterangan sumber  hanya bank mandiri  balai kota yang tidak menjawab pertanyaan langsung awak media. (Boim)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Anger Management di Era Media Sosial: Belajar Mengendalikan Emosi Sebelum Menyesal

  • Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • Membangun Kesadaran Bermedia Sosial Melalui Emotional Intelligence untuk Mencegah Cyberbullying

  • Menemukan Jati Diri di Era AI : Seni Mengubah Overthinking Menjadi Outstanding

  • Di Balik Pertumbuhan Sebuah Brand: Fondasi Sistem, SDM, dan Kepemimpinan

  • Mewujudkan Keindahan Hidup melalui Perspektif Psikologi Humanistik dalam Estetika Humanisme

  • Ketika AI Semakin Pintar, Apakah Manusia Semakin Kritis?, Menjaga Human Literacy di Era Kecerdasan Buatan

  • Komentar Toxic di Media Sosial: Cerminan Krisis Kecerdasan Emosional di Era Digital

  • Ketika “Healing” Kehilangan Makna:Membaca Ulang Budaya Self-Healing Gen Z

  • EMOTIONAL INTELLIGENCE DALAM MENGHADAPI FENOMENA CYBERBULLYING DI ERA MEDIA SOSIAL

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021