Lagi Restorative Justice Dilaksanakan Kejaksaan Negeri Belawan Terkait Perkara Tindak Pidana Pasal 378 Jo 55 atau 480 KUHP
SUMUT.ZTVNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan Terkait Penyerahan Surat Perintah Penetapan Penghentian perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, Senin(3/7/2023), sekitar pukul 10.00 WIB
Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan kegiatan penyerahan surat Penetapan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restortive Justice kepada tersangka Ibrahim Jalil. Alias Jalil, perkara tindak pidana Pasal 378 dari KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan
Bahwa sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 TENTANG PENGHENTIAN, PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF Kejaksaan diberikan wewenang untuk melaksanakan Restortive Justice penghentian penuntutan
Bahwa penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice kami serahan langsung kepada tersangka Ibrahim Jalil . Alias Jalil di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan
Adapun yang menjadi korban dalam perkara yang dihentikan ini adalah Harianto Alias Anto(53) Warga Jalan Angrek Lingkungan Juani RT 003/RW001 Desa
Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara,
Bahwa dan antara Korban, pihak korban dengan tersangka telah sepakat untuk berdamai
dengan disaksikan oleh penyidik, tokoh masyarakat dan masing-masing pihak
Bahwa berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 kenapa perkara tersangka
IBRAHIM JALIL Alias JALIL dihentikan berdasarkan keadilan Restorative jutice yaitu bahwa
ancaman hukumnya Empat tahun penjara, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan
tersangka telah membayar seluruh kerugian yang dialami korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tersangka adalah merupakan tulang punggung keluarga 7. Bahwa Penghentian perkara berdasarkan keadilan Restorative jutice perkara atas nama IBRAHIM JALIL Alias JALIL sudah melalui proses perdamaian yang dihadiri oleh korban keluarga korban, tokoh masyarakat, dan tersangka dan masing masing sepakat untuk berdamai dan hal ini yang menjadikan dasar dan segala persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi sehingga Penuntut Umum mengajukan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restorative jutice
Bahwa dengan berhasilnya proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative jutice di Kejaksaan Negeri Belawan, mendapat tanggapan yang baik positif dari masyarakat dimana pelaku masih diberi kesempatan untuk merubah diri dan pihak korban bersedia memaafkan tersangka dengan mengembalikan pada semula tidak ada dendam dan sebagainya.
