Penuh Sukacita Natal, 67 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi
ZTV - Sebanyak 67 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menerima remisi khusus Hari Raya Natal. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Gereja Lapas Labuhan Ruku sebagai bagian dari rangkaian perayaan Natal bagi warga binaan beragama Nasrani, dan berlangsung dengan khidmat serta penuh sukacita.
Remisi Natal diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta kepatuhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam amanatnya, Kepala Lapas Labuhan Ruku menyampaikan bahwa sebanyak 82 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi Natal tahun ini. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan penilaian, hanya 67 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi. Dari jumlah tersebut, dua warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Kalapas menegaskan bahwa pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, melainkan juga sebagai instrumen pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku warga binaan ke arah yang lebih positif. Momentum perayaan Natal, lanjutnya, diharapkan menjadi ruang refleksi dan pembaruan diri bagi warga binaan dalam menata masa depan yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama, Kalapas Labuhan Ruku juga mengingatkan seluruh warga binaan agar menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Ia berharap, setelah kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan mampu beradaptasi, hidup secara mandiri, taat hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sosialnya. (Red)
