Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Pakai Lagu tanpa Izin
ZTV.MEDAN - Enam bulam sudah berlalu, laporan pengaduan Wahana Musik Indonesia (WAMI) ke Poldasu yang ditangani Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) belum menemukan titik terang.
Penyidik belum menetapkan status tersangka dari pihak HW Dragon Bar Medan, sebagai terlapor yang dilaporkan pada Februari 2025.
Diketahui, laporan W, ke Polda Sumut melaporkan tempat hiburan malam, HW Dragon Bar Medan, karena diduga menggunakan musik tanpa izin pencipta dan tidak membayar royalti.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, status laporan Wami masih di tahap penyidikan, belum penetapan tersangka.
Tahap penyidikan pun baru ditingkatkan sepekan lalu yakni 14 Agustus, oleh penyidik yang menangani.
“Laporan masih dalam proses penyidikan,”kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Sabtu (23/8).
Helmax Alex Sebastian Tampubolon, selaku kuasa hukum WAMI mendesak penyidik segera menetapkan status tersangka.
Sebab, laporannya sudah dianggap terlalu lama ditangani penyidik karena dilaporkan bulan Februari, dan ditingkatkan ke penyidikan bulan Agustus.
Menurut Alex, harusnya Polda Sumut bisa melakukan langkah yang sama seperti Polda Bali, menetapkan tersangka ke Direktur PT Waralaba Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan.
“Kalau bisa, segera ditetapkan sebagai tersangka. Kan sudah ada contoh kasusnya, jadi biar gak terlalu lama,” harap Alex.
Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut.
Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.
Mereka melaporkan tempat hiburan HW DBM yang berada di Jalan Putri Merak Jingga karena diduga memutar lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan.
Bigi Ramadha, Head of Legal Wahana Musik Indonesia (WAMI) memperkirakan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta hingga 1 Miliar.
Ia menerangkan pihaknya melakukan penegakan hukum pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik secara tanpa hak dan izin penciptanya.
Mereka sebagai penerima kuasa dari pencipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti. (Tim)