PJ Bupati Gayo Lues Tak Penuhi Panggilan Polda, Foreder Aceh Desak Polda dan Kajati Aceh Usut Tuntas Kasus Cashbon
Banda Aceh – PJ Bupati Gayo Lues tidak menghadiri panggilan yang sudah disurati oleh Polda Aceh beberapa waktu yang lalu terkait dugaan Kasus Cashbon yang merugikan negara sebesar 1,5 milyar.
dugaan kasus lama mantan PJ Sekda yang kini telah menjadi Pj Bupati Kabupaten Gayo Lues kembali muncul karena tidak ada penyelesaian dari pihak berwenang.
Foreder Aceh dalam paparannya mengatakan kasus ini sudah begitu lama dan tidak ada penyelesaian oleh pihak terkait sedangkan bukti bukti yang diterima sudah cukup untuk proses hukum.
Foreder Aceh juga mengendus kasus JPT Sekda yang tidak digubris sama sekali oleh PJ Bupati Gayo Lues dan panggilan tersebut juga acuh tak acuh, dapat dilihat bahwa ketidak adanya ketegasan Polda dalam menindak lanjuti Permasalahan ini.
Yulindawati mengatakan sesuai dengan lampiran panggilan PJ Bupati Gayo Lues yang dilakukan oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan terkait kasus JPT Sekda tidak ada ujung penyelesaian. ” Mungkin ketidak mampuan Polda Aceh dalam mengusut tuntas Kasus Ini atau adanya kongkalikong didalam meja gelap tak bermata”tambah Yulindawati.
“Kita akan proses kasus H Jata, SE yang sempat terlupakan, terkait tidak penuhi panggilan polda tersebut, maka dari itu foreder Aceh berharap kepada Polda Aceh untuk serius dalam menjalani kasus, jangan panas tai ayam tanpa ada penyelesaian yang jelas dan kami mohon untuk menyurati kembali H jata, SE untuk diproses yang sudah merugikan negara”, Terang Yulindawati selaku sekretaris Foreder Aceh.
“Banyak sudah laporan yang dilemparkan ke Polda dan Kajati Aceh terkait kasus ini yang tidak digubris sama sekali oleh mereka.Berdasarkan bukti bukti, baik kesaksian dan Fisik kasus dugaan kasbon ini sudah rampung, dan ini segera harus diselesaikan.” Tambah Yulindawati
Foreder Aceh berharap kepada pihak berwenang untuk memproses kasus ini, sudah banyak yang dirugikan atas perbuatan PJ Bupati Gayo Lues tersebut.
” Dugaan kasus cashbon ini sudah banyak bukti kuat bahwa kasus ini benar adanya. Kami akan desak Polda dan Kajati Aceh untuk segera memeriksa PJ Bupati Gayo Lues tersebut, supaya hukum dapat ditegakkan, sehingga alibi masyarakat atas berpihak penegak hukum tidak benar adanya”, Tutup praktisi hukum ini.*)