FR. Nasution Beri Komentar Positif Terkait Eksepsi dari Kuasa Hukum Dedy Surya
MEDAN.ZTVNEWS.ID - Eksepsi yang di lakukan Kuasa hukum dedy Surya Herman Harahap .SH. terkait dakwaan jaksa penuntut Hukum JPU menuai komentar positif dari Ketua LSM LiRA sekaligus Aktivis Sumut Bung FR.Nasution.
FR.Nasution menjelaskan bahwa setiap orang berhak membela haknya di hadapan hukum tak terlepas degan dedy surya yang menurut saya merupakan korban dari kesalahan perusahan PT.Pelayaran Bintang Putih Maersk line Belawan .
Sebab jika merujuk dari sebab musabab peristiwa hukum dari pada kasus pemalsuan tanda tangan ini jelas sekali bahwa adanya ke lalaian dari perusahan dimana pergantian pegawai atau kepala cabang itu murni wewenang pimpinan yang ada di perusahan tersebut .
Kami telah menginvestigasi regulasi proses dari sejak tahun 2020 hingga saat ini bahwa pergantian kepala cabang di gawangi langsung oleh Top manager di PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk line namun Top manager hanya akan mengganti kepala cabang yang baru setelah menerima rekomendasi terlebih dahulu dari Manager Area atau Kepala Oprasinonal barulah top manager berkoordinasi kepada Dirjen perhubungan laut ataut HUBLA sehingga nama pejabat baru sebagai kepala cabang di ubah dalam sistem elektrinok Innapudnet
FR.Nasution juga menegaskan peristiwa seprti ini sebenarnya pernah terjadi ketika tahun 2020 yang lalu ketika Kepala Cabang PT. PBP di jabat oleh saudara Avrio Alonso beralih kepada saudara Totok Budi istiarso wardoyo pada saat itu ada exiden dimana Kapal Maersk line menabrak jaring nelayan di laut belawan hingga akhirnya terjadi ke kisruhan antara perusahaan PT. PBP dengan komunitas Nelayan di Belawan Medan sehingga saudara Avrio menyerahkan jabatan kepala Cabang kepada saudara totok dan peroses peralihan tersebut hanya berlangsung kurang dari 2 bulan lamanya perubahan kepala cabang dari Avrio ke Totok .
Jelas ini merupakan peristiwa yang bisa di jadikan refrensi para Penegak Hukum bahwa kelalaian perusahan yang seolah di sengaja menggunakan nama mantan Kepala Cabang Totok Budi istiarso sejak 8 mei 2020 sampai dengan 1 Oktober 2020 merupakan tindakan yang sangat melanggar dalam peroses adminitrasi kelautan di Republik ini tentu hal ini tidak biasa di biarkan begitu saja .
Apa tugas Syahbandar dan otoritas Pelabuhan yang berfungsi sebagai badan pengawasan? Solah maersk line mendapat perlakuan istimewa di hadapan Hukum Republik ini bukan mendapat sangsi malah Warga Negara sendri yang tak tau apa apa malah di jadikan tumbal atas segala kesalahan yang di lakukan oleh Perusahaan asing ini .
Di akhir wawancara awak media FR.Nasution meminta kepada Hakim yang menyidangkan Kasus ini untuk dapat objektif dalam mengambil keputusan bila perlu panggil pimpinan Maersk line atau PT.PBP yang harusnya bertanggung jawab atas peristiwa ini, dan bagi Polri di Sumut yang berlaku sebagai penyidik harus kembali periksa Heri santoso selaku Manager Area kala itu yang sudah di tetapkan Polda sumut sebagai tersangka harus turut di seret di pengadilan dan jika terbukti bersalah maka harus di hukum setimpal sesuai jabatan dan tangung jawabnya pungkas FR.Nasution akhiri wawancaranya .