Kejati Sumut Tahan Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Terkait Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan
(Ketiga tersangka yakni W.H selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, serta M.L.A dan S.H.S yang menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan tahun 2024/Foto: ist)
ZTV.MEDAN — Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Ketiga tersangka yakni W.H selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, serta M.L.A dan S.H.S yang menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal. Berdasarkan ketentuan, kapal dengan tonase di atas GT 500 wajib menggunakan jasa pandu tunda pada perairan wajib pandu.
Dalam praktiknya, kewenangan pelayanan jasa pandu tunda telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Namun, dari hasil penyidikan ditemukan data kapal dengan ukuran di atas GT 500 yang beroperasi di perairan wajib pandu tidak tercatat dalam data rekonsiliasi penerimaan yang dibuat dan ditandatangani para tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung secara rinci nilai kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengimbau pihak-pihak yang terkait atau diduga terlibat agar bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan. Penyidik juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Tim)
