Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Juli 202663
  • Juni 202673
  • Mei 2026413
  • April 2026191
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • 4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

    4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

  • Tragis! Pekerja PT Jui Shin Tewas Diduga Terjebak Conveyor Batu Bara di KIM 2

    Tragis! Pekerja PT Jui Shin Tewas Diduga Terjebak Conveyor Batu Bara di KIM 2

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • Pilihan Rakyat

John Milton Aritonang SE.SH : Kapolrestabes Medan Diminta Tangkap dan Tahan Ibu Jimmy "Liong Khim"

Bro
Juli 29, 2026
(John Milton Aritonang SE.SH : Kapolrestabes Medan Diminta Tangkap dan Tahan Ibu Jimmy "Liong Khim "/Foto: ist)






ZTV - John Milton Aritonang SE.SH,meminta dan mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Jean Simanjuntak untuk menangkap dan menahan Liong Khim selaku inu kandung Jimmy yang telah melakukan dugaan penipuan /perbuatan curang dalam kasus hutang piutang.


"Dia Liong Khim harus ditangkap dan ditahan karena telah melakukan dugaan penipuan terhadap klien saya saudara dr Paulus Yusnari Lyana.SpB,"tegas kuasa hukum dr Paulus kepada awak media,Selasa 27 Juli 2026 di Hotel Adi Mulya saat melakukan konferensi Pers .

Pria berdarah Batak kelahiran Medan besar di Surabaya yang pernah menjadi Prajurit TNI AL sejak 1978 ini menerangkan bahwa kasus tersebut bermula 19 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB,dr Paulus meminjam uang kepada saudari Jimny (anak Liong Khim ) sebesar Rp 600 .000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) ,dan setelah dr Paulus menerima uang pinjaman tersebut ,maka dr Paulus memberikan satu cek kosong kepada Jimmy hanya sebagai bukti saja dan tidak bisa dibuat apa-apa.

Kemudian pada 11 Juli 2024 dr Paulus mengembalikan uang tersebut melalui transfer ke rekening Jimmy,namun Jimmy meminta di transfer uang pinjaman tersebut ke rekening ibunya bernama Liong Khim.Lantas dr Paulus pun mentransfer pertama uang tersebut melalui rekening istrinya dr Nency sebesar Rp 300.000.000 (Tigaratus Juta),dan kedua di transfer melalui rekening dr Nency lagi pada 14 Februari 2025 senilai Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta) berikut bunganya sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta).

Namun,kata John seiring berjalan waktu dr Paulus (korban) terkejut dirinya dilaporkan ke Polsek Tembung oleh Jimmy karena tidak membayar sisanya.

"Ini kan hutang piutang dan pembayaran telah dua kali secara cicil berikut bunga besar begitu.Macam rentenir ini namanya Bank Gelap sudah melanggar hukum,makanya kami laporkan kembali ,"tegas John

John menegaskan bahwa pihak Polsek Tembung diduga telah menyalahi aturan kerja,karena telah menerima laporan kasus hutang piutang (Perdata) ,yang seharusnya penggugatan ke pengadilan, bukan di Polsek.Kenapa kasus ini malah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.Ada apa dan diduga ada permainan Pat Gulipat,kasus ini akan kami lanjutkan ke Provam dan Mabes Polri,"ujarnya kesal.

Merasa ditipu dan dibohongi lantas kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai bukti lapor STTPL/B/2833//VII/2026/SPKT /POLRESTABES MEDAN/POLDASU.Laporan ditandatangani oleh Ipda Sahala Manalu SH pada 03 Juli 2026,dengan Pelapor Harris Mokodani Saragih.

"Saya minta kepada bapak Kapolrestabes Medan agar kasus ini cepat diproses dan ditahan terlapornya Liong Khim,mereka sama saja diduga memiliki Bank Gelap (Rentenir) berbisnis uang tanpa membayar pajak kepada negara,"sebutnya.

Ia menjelaskan juga bahwa adanya laporan tersebut bukti nyata bahwa oknum polisi yang menerima laporan diduga tidak profesional menangani kasus .Karena ini perdata bukan pidana.

Laporan Jimmy di Polsek Tembung Tidak Bisa Menghambat PB dr Paulus di Rutan 

John menjelaskan bahwa saat ini dr Paulus sedang menjalani hukuman badan selama 2 tahun 3 bulan dan telah dijalani lebih dari separuh hukuman dan sudah bisa masuk urusan pembebasan bersyarat (PB).Proses urusan PB dan berkas sudah masuk ke Rutan Tanjung Gusta Medan ,namun belakangan masuk surat dari Polrestabes Medan bahwa dr Paulus sedang dalam proses pemeriksaan dugaan kasus pelapor Jimmy terhadap kasus hutang piutang.

"Ini tidak bisa menghambat pengurusan PB dr Paulus,tidak ada sangkut pautnya dengan Hak Warga Binaan di Rutan.Untuk itu pihak Rutan agar melanjuti proses PB dr Paulus,"tegas John kembali.


Hutang piutang ,kata mantan prajurit TNI AL ini masuk perdata bukan pidana ,kasus dr Paulus di diduga Dikriminalisasi oknum-oknum tertentu yang dekat dengan Jimmy.

"Saya selaku kuasa hukumnya dan dr Paulus berniat membayar sisa hutangnya sebesar 150 juta lagi,dengan catatan Rp 100 juta kami serahkan dan cabut laporannya.Sisanya akan kami bayar setelah dr Paulus bebas,niat baik kami ada dan sudah berulang kali menghubungi Jimmy namun dia tak mau juga,"jelas Jhon.(Red)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • TNI Polri berhasil ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD

  • Dukung Program Presiden Prabowo, Bakti TNI Kebut Pembangunan RTLH di Nias Selatan

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Bersaudara Pengedar Sabu di Labuhan Deli

  • Pelindo Regional 1 Dukung Khitan Massal Memperingati Hari Anak Nasional

  • Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, TNI AD Tingkatkan Konektivitas dan Perekonomian Masyarakat

  • Forwaka Belawan Soroti Dugaan Korupsi Pengunaan Dana BOS di Sekolah IT AISYAH MAKSUM Tahun Anggaran 2022, Sampai 2025, Minta Kajari Periksa Kepala Sekolah.

  • Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pengedar dan 4 Pengguna Shabu di Labuhan Deli

  • Murid MAPN 4 Medan Ukir Prestasi pada Gebyar Muharram 1448 H

  • Anggota DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini Serap Aspirasi Masyarakat pada Reses VI Masa Sidang III di Medan Marelan

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021