Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023
(Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023/Foto: ist)
ZTV.BELAWAN – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Belawan yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Andri Rico Manurung, S.H., M.H., telah menerima uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023 yang berasal dari terdakwa AM senilai Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah). (4/3/26).
Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023, terdakwa AM selaku Pihak Penyedia (Direktur CV.CAHAYA AZIRA) bersama dengan RA selaku Kepala Sekolah SMAN 16 Medan tahun 2022 s/d Tahun 2023, serta EA selaku Bendahara Dana BOS pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022 s/d Tahun 2023 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya didakwa oleh Jaksa
Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan :Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Bahwa selanjutnya uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa AM diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Belawan dan telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan di Bank Mandiri dan apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas Negara.
