KAPOLRI ATAU KAPOLPRES?
Oleh: Safrizal Elbatubara
ZTV - Pergantian seorang Kapolri bukanlah pergantian ketua panitia acara. Ia menyangkut institusi negara, jutaan anggota Polri, keamanan nasional, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Karena itu, ketika muncul pergantian yang terkesan tiba-tiba, wajar jika publik bertanya: apa sebenarnya yang sedang terjadi?
Lebih jauh lagi, ketika proses fit and proper test terhadap calon Kapolri disebut berlangsung sangat singkat—bahkan tidak lebih dari 30 menit—pertanyaan publik menjadi semakin besar.
Bukan soal berapa menit seseorang diuji.
Yang jauh lebih penting adalah: seberapa dalam proses pengujiannya?
Seorang calon Kapolri tentu bukan hanya harus memiliki rekam jejak kepemimpinan. Ia juga akan memimpin institusi yang memiliki kewenangan sangat besar: penegakan hukum, penyidikan, keamanan, ketertiban masyarakat, hingga pelayanan kepada rakyat.
Maka publik berhak mengetahui apakah proses pengujian benar-benar memberikan ruang yang memadai untuk menggali visi, integritas, independensi, strategi pembenahan institusi, serta komitmen calon terhadap supremasi hukum.
KAPOLRI ATAU “KAPOLPRES”?
Istilah “Kapolpres” tentu bukan jabatan resmi dalam struktur negara.
Namun istilah itu menarik untuk dijadikan pertanyaan kritis:
Apakah Kapolri benar-benar bekerja berdasarkan mandat hukum dan kepentingan institusi, atau justru terlalu bergantung pada kehendak politik kekuasaan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Ini adalah pertanyaan demokratis yang layak dijawab secara terbuka.
Kapolri memang berada dalam hubungan kelembagaan dengan Presiden. Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan undang-undang dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Tetapi Polri juga merupakan institusi penegak hukum yang dituntut profesional, independen dalam menjalankan tugas, serta tunduk kepada hukum.
Di sinilah letak pentingnya transparansi.
Jika pergantian terjadi secara cepat, publik membutuhkan penjelasan yang terang.
Jika proses seleksi berlangsung singkat, publik membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme dan materi pengujiannya.
Dan jika semuanya memang sudah sesuai aturan, maka transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat.
JANGAN SAMPAI POLRI HANYA MENJADI OBJEK KEKUASAAN
Polri adalah milik negara, bukan milik presiden.
Presiden berganti.
Pemerintahan berganti.
Tetapi institusi Polri harus tetap berdiri sebagai institusi negara yang bekerja untuk rakyat dan berdasarkan hukum.
Karena itu, pergantian pucuk pimpinan Polri seharusnya tidak menimbulkan kesan bahwa posisi Kapolri merupakan hadiah politik atau sekadar perpanjangan tangan kekuasaan.
Kapolri harus menjadi Kapolri Republik Indonesia.
Bukan “Kapolri-nya Presiden”.
Perbedaan kalimat tersebut sederhana, tetapi maknanya sangat besar.
Kapolri harus loyal kepada negara, konstitusi dan hukum, sekaligus menjalankan kebijakan pemerintah dalam koridor kewenangan yang sah.
FIT AND PROPER TEST BUKAN FORMALITAS
Kalau fit and proper test hanya menjadi formalitas administratif, lalu apa makna kata “fit” dan “proper”?
“Fit” berarti layak.
“Proper” berarti patut.
Kelayakan dan kepatutan tidak semestinya hanya diukur dari jabatan sebelumnya atau kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Harus ada pengujian yang serius terhadap visi kepemimpinan, keberanian menjaga profesionalitas Polri, kemampuan menghadapi tekanan, komitmen terhadap HAM, pemberantasan korupsi, reformasi internal, serta kemampuan membangun kembali kepercayaan publik.
Kalau semua pertanyaan besar itu bisa dijawab secara memadai dalam waktu kurang dari 30 menit, tentu publik berhak bertanya:
Seberapa komprehensif sebenarnya proses pengujiannya?
Pertanyaan ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun.
Justru sebaliknya.
Pertanyaan kritis diperlukan agar siapa pun yang menduduki kursi Kapolri memiliki legitimasi yang kuat di mata anggota Polri maupun masyarakat.
POLRI HARUS KUAT, TETAPI TIDAK BOLEH MENJADI ALAT KEKUASAAN
Kita tentu menginginkan Polri yang kuat.
Tetapi kekuatan Polri bukan terletak pada seberapa dekat Kapolri dengan penguasa.
Kekuatan Polri terletak pada kepercayaan rakyat.
Polisi yang dihormati bukan karena masyarakat takut kepada kekuasaannya, tetapi karena masyarakat percaya bahwa polisi akan berdiri di atas hukum dan memperlakukan semua orang secara adil.
Karena itu, pergantian Kapolri harus selalu ditempatkan dalam kerangka kepentingan negara.
Bukan kepentingan kelompok.
Bukan kepentingan politik jangka pendek.
Dan bukan kepentingan siapa pun secara pribadi.
RAKYAT BERHAK BERTANYA
Ketika proses pergantian pimpinan institusi sebesar Polri berlangsung tiba-tiba, rakyat bertanya.
Ketika proses pengujian calon berlangsung sangat singkat, rakyat bertanya.
Ketika keputusan besar menyangkut institusi penegak hukum dibuat, rakyat bertanya.
Dan bertanya bukan berarti membenci Polri.
Justru rakyat yang mencintai Polri berhak mengawasi Polri.
Kami mencintai polisi.
Kami ingin Polri semakin kuat.
Kami ingin Kapolri semakin berwibawa.
Tetapi kewibawaan tidak lahir dari keputusan yang sulit dipahami publik.
Kewibawaan lahir dari proses yang transparan, profesional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maka pertanyaan akhirnya sederhana:
KAPOLRI ATAU KAPOLPRES?
Bukan untuk menyerang siapa pun.
Melainkan untuk mengingatkan bahwa siapa pun yang duduk di kursi Kapolri harus selalu ingat:
Polri bukan milik Presiden.
Polri bukan milik kelompok.
Polri bukan milik partai.
Polri adalah alat negara untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Dan ketika rakyat bertanya, jawaban terbaik bukan kemarahan.
Jawaban terbaik adalah transparansi.
Safrizal Elbatubara
_Presiden Komunitas Cinta Polri (KOTA-RI)/Ketua PB IKA PMII/Presiden Gerakan Aku Geram dan Anti Koruptor GAGAK_
