Pemprovsu dan Polda Sumut Matangkan Draf Komitmen Bersama Pengawasan LPG Subsidi, Tampung Masukan Strategis dari Para Undangan
ZTV - Langkah konkret dalam memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi di Sumatera Utara terus dimatangkan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat lanjutan untuk membahas dan menyelaraskan draf Komitmen/Kesepakatan Bersama antara Pemprovsu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Rapat koordinasi strategis ini dilaksanakan pada Kamis ( 3/9/ 2026), bertempat di Ruang Rapat 3 Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30, Medan.
Agenda ini merupakan tindak lanjut langsung dari Rapat Koordinasi Lintas Sektoral sebelumnya yang diinisiasi di Polda Sumut pada 28 Agustus 2026.Pertemuan ini merupakan bagian integral dari implementasi Proyek Perubahan (Proper) terkait strategi kolaborasi pengawasan distribusi LPG bersubsidi untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah Sumatera Utara, yang dimotori oleh Kombes Pol Rudi Rifani, selaku Project Leader.
Rapat pematangan draf komitmen bersama ini dipimpin oleh jajaran pimpinan tinggi Pemprovsu dan dihadiri langsung oleh para pemangku kepentingan utama yang tercantum dalam daftar undangan resmi. Berdasarkan hasil pembahasan, para undangan yang hadir memberikan sejumlah masukan dan poin strategis untuk memperkuat draf kesepakatan:
1. Inspektorat Provinsi Sumatera Utara memberikan masukan terkait pentingnya penguatan aspek akuntabilitas dan pengawasan internal dalam mekanisme pelaksanaan pengawasan di lapangan agar sesuai dengan regulasi tata kelola pemerintahan yang baik.
1. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Prov. Sumut, yang dipimpin langsung oleh M.Z. Ripiin, menekankan pentingnya sinkronisasi data pangkalan, pengawasan ketat terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), serta penertiban distribusi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak dan UMKM.
2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. Sumut, melalui Kepala Satpol PP Juliantus E.B., menyoroti kesiapan dukungan personel dalam penegakan Peraturan Daerah serta keterlibatan aktif dalam operasi sidak lapangan bersama Tim Terpadu.
3. Biro Perekonomian Setdaprovsu, melalui Plt. Karo Perekonomian Evan B. Daulay, memberikan masukan strategis terkait integrasi kebijakan ekonomi makro daerah dengan tata niaga energi, termasuk optimalisasi pemanfaatan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan DTKS.
4. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta Biro Hukum Setdaprovsu memberikan masukan terkait harmonisasi regulasi dan penguatan payung hukum berupa Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang akan menjadi legalitas formal pembentukan Tim Terpadu Daerah.
5. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memberikan masukan teknis mengenai pola pengamanan, pencegahan penyalahgunaan (illegal oplosan/penyelewengan distribusi), serta penegakan hukum yang terintegrasi berbasis digital.
6. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan komitmen dari sisi badan usaha dan penyalur resmi dalam mendukung pemantauan distribusi, serta penertiban agen dan pangkalan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan dihimpunnya berbagai masukan konstruktif dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pengawas, hingga asosiasi penyalur ini, draf Komitmen/kesepakatan Bersama kini semakin komprehensif.
Sinergi "Tiga Pilar" ini diharapkan segera disahkan melalui Keputusan Gubernur Sumut guna memastikan distribusi gas melon bersubsidi di Sumatera Utara benar-benar tepat sasaran, tepat harga, dan tepat jumlah. ( Awal yatim )
