Aroma Tak Sedap Dalam Pelaksanaan Revitalisasi SMPN 44 Medan, Progres Lambat dan Minim Keterbukaan
MEDAN — Pelaksanaan proyek revitalisasi di UPT SMP Negeri 44 Medan tahun anggaran 2025 mulai menuai sorotan publik. Program yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat tersebut diduga tidak berjalan transparan, seiring munculnya berbagai temuan di lapangan dan keterangan dari sejumlah sumber.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek revitalisasi ini mencakup rehabilitasi ringan hingga sedang pada sejumlah ruang kelas. Paket pekerjaan tercatat dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan masa kontrak dimulai sejak Agustus 2025 dan di alokasikan pada tahun 2026 .
Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, termasuk mendukung sanitasi sekolah serta percepatan digitalisasi. Namun, dalam pelaksanaannya di SMP Negeri 44 Medan yang beralamat jalan jaring VI, besar. Kecamatan medan labuhan ini muncul sejumlah indikasi yang memicu pertanyaan publik.
Nilai anggaran proyek yang disebut mencapai sekitar Rp3,1 miliar juga menjadi perhatian. Hingga kini, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum diketahui secara terbuka oleh publik. Selain itu, status paket pekerjaan yang tercatat sebagai non-tender dinilai berpotensi mengurangi prinsip transparansi dan kompetisi terbuka dalam pengadaan barang dan jasa.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan progres pekerjaan yang dinilai lambat. Dalam rentang Januari hingga Mei 2026 , pekerjaan disebut belum mencapai 50 persen, bahkan berdasarkan informasi terbaru hanya sekitar 11 persen, meski proyek telah berjalan selama beberapa bulan. Di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang memuat nilai anggaran dan detail pekerjaan, sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, menyatakan bahwa proyek revitalisasi dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
“Izin, silakan konfirmasi ke pihak kepala sekolah, karena kegiatan revitalisasi merupakan swakelola. Dinas Pendidikan hanya melakukan pendampingan dalam bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis dari kementerian. Selain itu, setiap permohonan dari sekolah memang harus diketahui oleh Disdikbud sesuai petunjuk teknis,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul pula informasi terkait jabatan Kepala SMP Negeri 44 Medan, Filmareni, yang disebut merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 42 Medan hal ini melangar UUD ASN Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang kini diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karena hal ini kepada abapak walikota dan disdik medan agar segera menindak lanjuti dengan tegas agar kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada pihak KPK dan kejatisu agar mengaudit kepala sekolah tersebut di duga penyelewengan anggaran dana revitalisasi kementrian di gunakan untuk anggran peribadi informasi yang di himpunan oleh tim awak media ke lapangan banyak pekerja dan tukang yang tak mau di sebut namanya iya mengatakan keterlbatan pekerjaan di akibat kan susahnya kepala sekolah mengeluarkan uang untuk pembelian barang yang di butuh kan untuk pembangunan.
" Kalau kami bilang ke mandor terkait matrial yang akan di kerjakan seperti tanah timbun, beroti, atau pun besi peranca, ia mengatakan belum kelaur uang dari kepala sekolah untuk membeli bahan, katanya gitu pak " Ujar salah satu tukang .
Saat di tanyak awak media terkait berapa persen bangunan nya iya mengatakan " Sekitar 10 atau 11 persen la pak gitu bapak kan bisa lihat juga ini bangunan nya ada juga yang belum di bongkar pak" Sambung nya
Saat awak media mengkonfirmasi salah satu pekerja yang tak mau menyebutkan namanya iya mengatakan. " Gaji kami 100 kotor pak, bontot kami yg bawak kadang sore senek - senek buat cemilan atau pun rokok aja gak ada pak, yang parah nya lagi kalau lembur pak gaji kami tak pernah di tambah, masalah pekerja disini setiap hari ganti - ganti pak y mungkin karna itu pelit kali kepala sekolah itu buat nyerpis kami aja gk ada" Ujarnya kesal.
Selain itu, penggunaan Dana BOS Tahun 2025 di SMP Negeri 44 Medan juga turut menjadi perhatian, alokasi anggran dana bos tahun 2025 sekitar SMP NEGERI 44 MEDAN
Anggaran Dana BOS
Tahun 2025
Rp 253.680.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
453
Tanggal Pencairan
08 Agustus 2025
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.643.000
pengembangan perpustakaan
Rp 29.934.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 11.848.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 12.700.500
administrasi kegiatan sekolah
Rp 129.264.139
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 19.290.000
langganan daya dan jasa
Rp 11.763.315
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 41.211.100
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 22.960.000
Total Dana
Rp 280.614.054
terutama terkait sisa anggaran yang belum jidijelaskan secara rinci kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMP Negeri 44 Medan belum memberikan keterangan resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan, termasuk terkait progres pembangunan, keterbukaan RAB, serta isu rangkap jabatan.
Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan keakuratan informasi serta menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Tim)
