Tidak Kapok Kapok Dua Kali Masuk Penjara, Pencuri Sepedamotor Ditangkap
(Tersangka H alias Heri Bagong/Foto: ist)
ZTV - Tersangka H alias Heri Bagong, warga Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan karena kembali mencuri sepedamotor, Selasa (12/6/2026).
Pria yang telah berusia 43 tahun itu tak kapok melakukan kejahatan walau sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian dan narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Marelan setelah dua bulan dalam pencarian petugas setelah mencuri sepedamotor di Jalan KL. Yos Sudarso, Gang Sekato 16, Lingkungan II, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, 30 April 2026.
"Akan kita tumpas semua penjahat yang ada di wilayah kerja Polsek Medan Labuhan. Agar masyarakat bisa hidup damai dan tenang," tegas Kapolsek Medan Labuhan AKP D Raja Napitupulu.
Dalam catatan kepolisian tersangka divonis penjara tiga tahun karena kasus pencurian mobil pada tahun 2013. Sekitar enam tahun berselang atau sekitar tahun 2019, tersangka kembali merasakan kehidupan di dalam penjara selama tiga tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Sepedamotor yang dicuri tersangka telah dijual seharga 800 ribu rupiah kepada penadah yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," jelas Kapolsek.
Namun sebagai bukti atas perbuatan jahat tersangka, polisi menyita dua kunci T, satu buah kunci pas serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana terutama mereka yang memiliki riwayat kriminal berulang kali,” tegas Raja didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 ayat 1 huruf g dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (Red)
