NEWS
Dark Mode
Large text article

Tia Ayu Anggraini, S. KOK., M. H Kembali Gelar Sosper No 4 tahun 2012, tentang sistem kesehatan Kota Medan


ZTV - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan kembali gelar Sosialisasi Peraturan Daerah kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem kesehatan kita Medan, Sabtu (14/6)
Jam 17 :00, dan Minggu, (15/6) 10:00  di Jalan Penghulu Lama Kelurahan Paya Pasir Lingkungan 5 Kecamatan Medan Marelan yang di hadiri ribuan orang.

Acara di mulai dengan kata sambutan anggota dprd kota medan Tia Ayu Anggraini, dengan memaparkan perda no.04 tahun 2012, dan juga tentang fasilitas yang ada di puskesmas, Tia ayu juga menjelaskan tentang program pemerintah Presiden Prabowo Subianto memberikan cek kesehatan gratis bagi masyarakat yang berulang tahun. Program ini dimulai sekitar Februari 2025.

Mbak Tia Sapaan Akrab didampingi tim sosialisasinya mengatakan, sesuai Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012, pembangunan kesehatan merupakan tanggungjawab bersama, pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan kesehatan daerah.

Kemudian penjelasan dari ibu lurah paya pasir Syerly,S.pd.,M.Ap tentang program pemerintah yang sedang dijalankan dan ada program tentang bpjs ketenagakerjaan yang bisa di daftarkan di kantor lurah.
Pertanyaan dari bu pipit  warga Lingkungan 5 kel. Paya pasir Menanyakan tentang pelayanan yang ada di puskesmas kurang baik, karna itulah kami jadi jarang ke puskesmas untuk berobat malah memilih ke klinik.

Selanjutnya Tia sapaan akrab anak politisi  Dari Partai Gerindra Kota Medan Surianto, SH. MH Melanjutkan, Sedangkan Sistem Kesehatan Kota Medan (SKK) merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan, dilaksanakan pemerintah daerah swasta dan masyarakat.

SKK itu, juga untuk mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka bagi masyarakat.

Kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, serta mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Disebutkan, pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap pengelolaan pelayanan kesehatan dasar, yang secara operasional dilaksanakan oleh dinas melalui Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan UPT Dinas.

Sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan pusat rujukan bagi seluruh sarana kesehatan pemerintah, dan rumah sakit swasta juga dapat menjadi rujukan bagi pelayanan kesehatan.

Pemerintah daerah juga berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka dan terjangkau bagi masyarakat.

Serta mendorong swasta dan masyarakat untuk berperan aktif secara mandiri dalam mengatasi masalah pembiayaan usaha kesehatan perorangan dan usaha kesehatan masyarakat.

Dalam sosper tersebut politisi Partai Gerindra kota Medan ini juga membuka sesi tanya jawab oleh Masyarakat yang hadir diantaranya dari Buk Yemen warga lingkungan 08 Kelurahan Terjun yang bertanya lamanya pelayan rumah sakit yang menangani Masyarakat. 

Mendapatkan pertanyaan tersebut Kepala puskesmas Kecamatan Medan Marelan menerangkan bahwa saat ini tenaga medis kita masi kurang untuk melayani Masyarakat, hal ini bukan disengaja tetapi antrian juga begitu ramai. "Hal ini bukan Disengaja tetapi selain tenaga medis yang kurang, terkadang pasien yang memblusak" Ucap kepala puskesmas Medan Marelan. 

Pada akhir kegiatan sosialisasi tersebut, anggota DPRD Medan yang juga ketua DPD Tidar Sumut tersebut memberikan bingkisan kepada ribuan warga yang hadir. (Bud)
Post a Comment