Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Mei 2026364
  • April 2026191
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • 4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

    4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • News

Perkara Penganiayaan di Cabjari: Penangguhan Penahanan Ditolak, Issue Negatif Dinaikkan

Bro
Desember 21, 2024


LABUHANDELI.ZTV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli tidak ada meminta atau menerima uang Rp 80 juta dari korban penganiayaan terkait ditahannya tersangka berinisial NP dan YS dalam kasus penganiayaan.
Penahanan tersangka NP dan YS telah sesuai dengan KUHAP dan SOP Kejaksaan Republik Indonesia.

"Sesuai fakta-fakta yang ada, JPU Cabjari Deliserdang di Labuhandeli tidak ada meminta atau menerima uang Rp 80 juta dari korban penganiayaan sebagaimana yang dituding oleh oknum-oknum tertentu lewat media/berita online. Bahkan, penetapan tersangka kasus penganiayaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan pasal 110 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta SOP Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Martin Pardede selaku Kasubsie Intel Cabjari Deliserdang di Labuhandeli kepada waspada.id, Sabtu (21/12).

Dijelaskan Martin, pihak korban juga mengaku tidak pernah memberi uang Rp 80 juta kepada JPU dan membantah tudingan tersebut.
"Pihak korban sudah membuat surat pernyataan tidak pernah memberikan uang Rp 80 juta kepada JPU Cabjari Deliserdang di Labuhandeli. Jadi, Cabjari Deliserdang merasa pemberitaan yang telah beredar tersebut merupakan berita yang keliru dan tidak berdasar serta hanya framing / bentuk penggiringan opini yang diduga dilakukan oleh pihak para tersangka dikarenakan keinginan Penangguhan Penahanan tersangka belum dapat dipenuhi," terang Martin.

Martin juga menerangkan kronologis tudingan miring tersebut berawal pada Rabu (13/11), JPU Cabjari Deliserdang di Labuhandeli menyatakan penyidikan atas nama tersangka NP dan tersangka YS Lengkap (P-21). Kemudian pada Selasa (19/11) JPU   melaksanakan Kegiatan Tahap 2 /Penyerahan para tersangka dan barang bukti yang diterima dari Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan atas perkara dugaan Tindak Pidana yang diduga melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 351 ayat 1 ke – 1 KUHP.

"Pada saat dilakukan Tahap 2 /Penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut terhadap diri para tersangka, JPU  melakukan penahanan Rutan terhadap diri para tersangka, yang mana sebelumnya ketika proses penyidikan oleh Penyidik tidak dilakukan Penahanan," urai Martin.

Selain itu pada saat  dilakukan tahap II, tambah Martin, para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya serta keluarga tersangka. Pada saat itu, Penasehat Hukum meminta agar dilakukan penangguhan Penahan terhadap diri para tersangka, dengan penjamin suami dari tersangka NP namun dikarenakan suami tersangka tidak hadir dan terdapat fakta bahwa antara para tersangka dengan korban belum terdapat perdamaian serta terhadap Permohonan Penangguhan Penahan tersebut belum dibuatkan surat permohonan Penangguhan Penahanan dan belum dimasukkan secara resmi melalui PTSP Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli maka terhadap permohonan dari Tersangka tersebut belum dapat diproses dan dikabulkan sebagaimana SOP pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli.

"Dalam hal ini Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan pasal 110 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta SOP Kejaksaan Republik Indonesia," pungkas Martin seraya meminta kepada  masyarakat dan para pihak lainnya jangan langsung percaya terhadap pemberitaan yang ada dan sebaiknya mencari tahu serta dapat secara langsung mengikuti jalannya proses penanganan perkara yang diduga melanggar “Pasal 170 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 351 ayat 1 ke – 1 KUHP yang dilakukan oleh para tersangka tersebut. (ZTV)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • ICMI Sumut Minta Polemik Video Ceramah JK Tak Dibawa ke Isu Agama

  • FPM-SU Desak Kejati Sumut Tangkap Pihak Terkait Dugaan Kredit Macet Bank Sumut

  • Begal Viral Simpang Dobi Diungkap, 3 Pelaku Dibekuk dalam 48 Jam

  • KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K SUKSES TARIK RATUSAN MAHASISWA BARU

  • Tidak Kapok Kapok Dua Kali Masuk Penjara, Pencuri Sepedamotor Ditangkap

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar Shabu di Titipapan

  • PMT Layani Pelayaran Langsung Perdana CMA CGM dari Kuala Tanjung ke China Selatan

  • Kodaeral 1 Rajut Sinergi Maritim dan Harapan Baru untuk Belawan

  • Tantangan Medan dan Cuaca Bukan Halangan Bagi Satgas TMMD 128 Tuntaskan Peningkatan Jalan 1500 Meter di Pasar Rawa

  • Air Sudah Muncrat, Segudang Manfaat Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Pasar Rawa

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021