Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • September 202644
  • Agustus 2026205
  • Juli 202673
  • Juni 202673
  • Mei 2026413
  • April 2026191
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  • 4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

    4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K  SUKSES TARIK  RATUSAN MAHASISWA BARU

    KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K SUKSES TARIK RATUSAN MAHASISWA BARU

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
  • OPINI
  • EKONOMI
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Opini
  • Beranda
  • Headline

TIGA ABK TEWAS DI PALKA KM PULAU SAMOSIR

Bro
September 08, 2026





ZTV - Menyoroti  kinerja Pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan PPSB dan PSDKP Belawan atas Peristiwa yang menewaskan tiga orang awak Pekerja dalam Palka KM Pulau Samosir GT 26  yang diduga mengandung gas beracun.


Layak untuk di RDP kan  ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumatera Utara,
‎
‎Dari Peristiwa kematian 3 orang awak kapal ikan KM Pulau Samosir ini  menjadi Catatan buruk di intansi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui PPSB dan PSDKP Belawan yang dinilai tidak bekerja secara maksimal
Belum lagi beberapa peristiwa ini terjadi juga pada kapal penangkap ikan lainnya di  Gabion Belawan  
‎
‎Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia KPI Cabang Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono SH akan menyampaikan hal tersebut ke bangku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumatera Utara.
‎
‎Tim Sorot Media Belawan yang menyoroti Peristiwa Tewasnya 3 ABK Kapal KM Pulau Samosir yang terjadi pada.                    hingga sampai saat ini belum bisa menjadi acuan dalam Pelaksanaan yang di lakukan oleh Pengawasan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Republok Indonesia  KKP.

Dari Tim Sorot Media Belawan 
yang melakukan kunjungan ke kantor KPI di Belawan yang diterima langsung oleh ketua KPI  ,
Dalam penjelasannya ketua KPI ,Bapak Hartono SH  yang menilai bahwa Regulasi pengawasan dinilai lemah sehingga terus menimbulkan korban jiwa yang menimpa awak kapal ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
‎
‎Ironisnya, perjanjian kerja laut PKL terus diabaikan pengusaha sehingga korban yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja kemungkinan tidak mendapatkan hak hak yang semestinya diterima sesuai aturan hukum yang berlaku.
‎
‎KPI Cabang Belawan Sumatera Utara sebagai penyalur aspirasi di daerah dan tingkat nasional berharap penerapan regulasi sesuai Kepres KM No 4 Tahun 2026 tentang regulasi pengawasan kapal Perikanan Gabion Belawan untuk upah, kematian dan hak-hak awak kapal perikanan, aturannya sekarang mengacu ke beberapa peraturan ini:
‎
‎" Aturan utama terbaru Permen KP No. 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan turunan ini dari ratifikasi Konvensi ILO 188 lewat Perpres No. 25 Tahun 2026," tegasnya Rudi Hartono menjelaskan kepada tim Sorot media.
‎
‎Poin penting untuk awak kapal, wajib Perjanjian Kerja Laut (PKL), di dalam PKL harus dicantumkan hak jika terjadi kecelakaan kerja/kematian.
‎
‎Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini yang jadi jaminan utama untuk "upah kematian". Klaimnya, Jaminan Kematian JK + Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, Usia minimal 18 th, Buku pelaut perikanan, Sertifikat, Surat sehat.
‎
‎Lalu, Aturan Ketenagakerjaan Umum, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK & JK
‎JKK Jika meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat santunan 48x upah
‎(JK) jika meninggal bukan karena kerja, ahli waris dapat santunan Rp 20 juta + beasiswa.
‎
‎Kemudian, Aturan Perikanan PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan terukur di Pasal 21, Awak kapal perikanan terdiri dari Nakhoda, Ahli penangkapan, Perwira, dan ABK wajib menggunakan nakhoda & ABK WNI.
‎
‎Selain itu, Permen KP No. 33 Tahun 2021 juga mengatur tentang Perjanjian Kerja Laut dan perlindungan ABK. Permen KP No. 33 Tahun 2021mengatur tentang Perjanjian Kerja Laut dan perlindungan ABK, Ucapnya Rudi Hartono SH.
‎
‎Ketua KPI Cabang Belawan, Rudi Hartono SH., Pernah menyuarakan agar PPSB & Perusahaan Kapal wajib memberi jaminan Sosial & kesejahteraan ABK kapal ikan >30 GT termasuk gaji sesuai UMR dan perlindungan. Tegasnya
‎
‎"Upah Kematian" diurus lewat mana?
‎Langkah 1 : Cek PKL. Di sana harus ada klausul santunan kematian. 
Langkah 2,  klaim BPJS Ketenagakerjaan - JKK/JK. Ini wajib bagi semua awak kapal. Langkah 3, Jika perusahaan tidak bayar, lapor ke Syahbandar Perikanan atau KPI Cabang setempat untuk mediasi.
‎
‎Catatan pentingnya, KKP sekarang ketat mengawasi ini karena sudah ratifikasi ILO 188. Standarnya meliputi keselamatan kerja, kondisi hidup di kapal, pemeriksaan medis, dan jaminan Sosial. Pungkas Ketua KPI Cabang Belawan.
‎
Sementara itu Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan Faisal B. Aritonang yang di wakili Staf Samuel Pakpahan mengatakan bahwa Kapal Ikan KM Pulau Samosir GT 26 No 976 / PPa tidak pernah mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagai mana mestinya.

"Kapal Ikan KM Pulau Samosir GT 26 No 976 / PPa tidak ada mengurus surat Persetujuan Berlayar, kami baru tahu setelah menerima laporan bahwa ada musibah tentang kematian 3 ABK nya itu, jadi keberangkatan KM Pulau Samosir kelaut itu seperti kapal "HANTU" la tanpa dokumen yang jelas", ujar Samuel Pakpahan.

Kepada Pemilik Kapal Bunhong dan 
Nakhoda / Tekong Yusri  sudah kami lakukan pemanggilan namun hingga saat ini keduanya belum pernah datang.Imbuhnya.

Perlu di ketahui bahwa Kapal ikan yang tidak melengkapi dokumen berlayar—terutama Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar
dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda ratusan juta rupiah. 
Sanksi Pidana & Denda: Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran dan Perikanan, nakhoda yang melaut tanpa SPB atau dokumen sah diancam pidana penjara serta denda yang bisa mencapai ratusan juta rupiah (misalnya denda hingga Rp200 juta atau lebih tergantung pelanggaran dan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar).
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Pergi Ambil Ijazah, Gadis 18 Tahun Asal Tembung Tak Kunjung Pulang — Diduga Dibawa Kabur "Ilham Boxing"

  • Forwaka Belawan Gelar Rapat Kerja Dan Family Gahtring

  • Pemprovsu dan Polda Sumut Matangkan Draf Komitmen Bersama Pengawasan LPG Subsidi, Tampung Masukan Strategis dari Para Undangan

  • Tim Mabes TNI, Kol CPM Muhammad Faisal Amin Lubis Bersama Forkompimda Lahat Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

  • Antisipasi Karhutla, Tim Mabes TNI Beri Pembekalan dan Sosialisasi Gulbencal di Yonif 828/Bwm Tanah Bumbu

  • Dukung Hilirisasi Nikel, Pelindo Multi Terminal Optimalkan Layanan Terminal Kendari

  • Empat Kali Didatangi Wartawan, Kanwil Bank Mandiri Medan Belum Beri Klarifikasi Soal Gugatan PT TSI dan Aksi Nasabah

  • Sinergi TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Internasional di Labuhanbatu

  • Komisi 1 DPR RI Dorong Kodaeral 1 Perkuat Logistik dan Patroli Laut

  • Dandim 0201/Medan Bekali Mahasiswa UIN Sumut Wawasan Kebangsaan dan Penguatan Nasionalisme

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021