Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Maret 202655
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

  • Curhatan Tenaga Honorer PUPR Sumut  4 Bulan Gaji Tak Dibayar di Pindahkan ke Daerah Sebagai Outsourcing

    Curhatan Tenaga Honorer PUPR Sumut 4 Bulan Gaji Tak Dibayar di Pindahkan ke Daerah Sebagai Outsourcing

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • Nasional

Kalah di MA hingga Lolos Kasus Suap di KPK Samin Tan Legalkan Tambang PT AKT Hingga Berujung Penjara

Ahmad Prayuda
Maret 28, 2026
(Kalah di MA hingga Lolos Kasus Suap di KPK  Samin Tan Legalkan Tambang PT AKT Hingga Berujung Penjara/Foto: ist)




ZTV.JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan berinisial ST (Samin Tan), yang merupakan beneficial ownership atau pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang telah beroperasi ilegal dari 2017 sampai 2025 di wilayah Kabupaten Murung Raya,Kalimantan Tengah.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan AKT, yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017.

Namun, kata dia, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi meski ilegal atau tidak sah.

"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari.

Dia mengatakan tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan, yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Namun, dia belum menjelaskan identitas penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan.

Akibatnya, kata dia, perbuatan ST melalui PT AKT itu diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Sedangkan, untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," kata dia.

Dia menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, yaitu berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," kata dia.

Dalam kasus itu, tersangka ST dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan, pasal subsider yakni Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Tersangka ST dilakukan tindakan upaya paksa yaitu melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya. (Yud)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Diduga Skandal Rp123 Miliar, Oknum Bank Mandiri Terseret Kasus Hilangnya Dana Nasabah

  • Peringati Hari Tani Nasional, Masyarakat Dan Kelompok Tani Pertahankan Lahan Dari Oligarki

  • Kejati Sumut Tahan Eks Kepala KSOP Belawan

  • Owner Jestham Thamrin Jesica Merayakan Satu Dekade, Brand Kecantikan Asal Medan Tembus Pasar Internasional

  • Jalankan Program Presiden RI, Polsek Medan Labuhan Gelar Gerakan Pangan Murah

  • Tanah Karo Diguncang Isu Hoaks, Beredar Brosur Sabung Ayam Resahkan Warga

  • Tim Gabungan Grebek Gudang BBM Ilegal

  • Peninjauan Dirpamintel: Lahan Air Joman Jadi Contoh Ketahanan Pangan, Pengamanan Lapas Labuhan Ruku Terjaga Baik

  • Sambut Natal & Tahun Baru, Pelindo Multi Terminal Siap Melayani Sepenuh Hati

  • Berkah Ramadan dari Pelabuhan, Pelindo Multi Terminal Salurkan Ribuan Bantuan

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021