Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur
(Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur/Foto: ist)
ZTV.LABUHAN - Pelaksana Harian (Plh) Kacabjari Labuhandeli Daniel Simamora menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik dalam dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.
"Bahwa para tersangka tidak ditetapkan dalam kapasitas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai guru honorer, melainkan dalam perannya sebagai bendahara dan operator sekolah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi serta pelaporan dana," ujar Plh Kacabjari Labuhandeli Daniel Simamora, Senin (16/2) di Labuhandeli.
Daniel Simamora juga menegaskan, bahwa penetapan tersangka bukan oarema statusnya sebagai guru honorer namun karena perannya sebagai bendahara.
“Perlu kami luruskan, penetapan tersangka bukan karena statusnya sebagai guru honorer, tetapi karena perannya sebagai bendahara dan operator yang terlibat dalam proses pencairan, pengelolaan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS,” tegasnya.
Daniel Simamora membeberkan, bahwa peranan para tersangka yaitu membuat bukti laporan pertanggungjawaban secara fiktif penggunaan anggaran Dana Bos pada semester I dan II tahun 2022, 2023 dan 2024 dengan jumlah penerimaan dana BOS di sekolah tersebut selama 6 semester, lebih dari Rp486 juta, dimana setelah dilakukan penghitungan keuangan negara didapati total kerugian akibat penyelewengan ini mencapai Rp268.232.700;
"Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhandeli telah melakukan tugas dan fungsinya secara benar sesuai dengan Prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan saat ini masih melakukan penyidikan lanjutan guna ditingkatkan ke tahap proses selanjutnya," terang Plh Kacabjari Labuhandeli.
Daniel menambahkan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas pemberitaan di media daring yang menyebut penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah sebagai tindakan “salah sasaran”.
"Bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang cukup," pungkas Daniel Simamora.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga menyelewengkan anggaran dana BOS, seorang bendahara dan dua operator Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, akhirnya ditahan pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli, Selasa (13/1) sore.
Ketiga tersangka berinisial HA, 33, selaku bendahara bersama RT, 31, dan BAK, 48, selaku operator, untuk sementara ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Labuhan Deli, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan penghitungan keuangan negara, total kerugian akibat penyelewengan ini mencapai Rp268.232.700,” ungkap Kepala Cabjari Deliserdang Labuhandeli, Hamonangan P Sidauruk (saat itu), dalam siaran persnya, Rabu (14/1).
Dalam perkara dugaan korupsi di MAS Farhan Syarif Hidayah Kecamatan Sunggal ini, para tersangka membuat bukti laporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap penggunaan anggaran pada semester I dan II tahun 2022, 2023 dan 2024.
Adapun jumlah penerimaan dana BOS di sekolah tersebut selama 6 semester, lebih dari Rp486 juta .
Menurut Kacabjari, perbuatan ketiga tersangka diduga melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c KUHPIdana, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 31 tahun 1999.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi serta pengecekan di lapangan, kata Hamonangan, dalam hal pelaporan belanja keuangan negara, para tersangka diduga menggunakan mitra CV yang fiktif.
Terkait kasus pelaporan dari masyarakat ini, pihak Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli menegaskan tidak menutup kemungkinan bakal adanya muncul tersangka baru dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Pihaknya juga berupaya agar seluruh kerugian negara dalam penggunaan anggaran dana BOS tersebut, dapat dikembalikan para tersangka, melalui proses penyidikan lebih lanjut. (Rel)
