Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Februari 202650
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023198

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

  • Pangdam I/BB Bersama Kapoldasu Gerebek Sarang Narkoba Tj Pamah Namo Rube Julu

    Pangdam I/BB Bersama Kapoldasu Gerebek Sarang Narkoba Tj Pamah Namo Rube Julu

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • News

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

Zamzani Kurniawan
Februari 16, 2026
(Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur/Foto: ist)



ZTV.LABUHAN - Pelaksana Harian (Plh) Kacabjari Labuhandeli Daniel Simamora menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik dalam dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.


"Bahwa para tersangka tidak ditetapkan dalam kapasitas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai guru honorer, melainkan dalam perannya sebagai bendahara dan operator sekolah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi serta pelaporan dana," ujar Plh Kacabjari Labuhandeli Daniel Simamora, Senin (16/2) di Labuhandeli.

Daniel Simamora juga menegaskan, bahwa penetapan tersangka bukan oarema statusnya sebagai guru honorer namun karena perannya sebagai bendahara.

“Perlu kami luruskan, penetapan tersangka bukan karena statusnya sebagai guru honorer, tetapi karena perannya sebagai bendahara dan operator yang terlibat dalam proses pencairan, pengelolaan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS,” tegasnya.


Daniel Simamora membeberkan, bahwa  peranan para tersangka yaitu membuat bukti laporan pertanggungjawaban secara fiktif penggunaan anggaran Dana Bos pada semester I dan II tahun 2022, 2023 dan 2024 dengan jumlah penerimaan dana BOS di sekolah tersebut selama 6 semester, lebih dari Rp486 juta, dimana setelah dilakukan penghitungan keuangan negara didapati total kerugian akibat penyelewengan ini mencapai Rp268.232.700;
"Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhandeli telah melakukan tugas dan fungsinya secara benar sesuai dengan Prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan saat ini masih melakukan penyidikan lanjutan guna ditingkatkan ke tahap proses selanjutnya," terang Plh Kacabjari Labuhandeli.

Daniel menambahkan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas pemberitaan di media daring yang menyebut penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah sebagai tindakan “salah sasaran”.
"Bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang cukup," pungkas Daniel Simamora.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga menyelewengkan anggaran dana BOS, seorang bendahara dan dua operator Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, akhirnya ditahan pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli, Selasa (13/1) sore.

Ketiga tersangka berinisial HA, 33, selaku bendahara bersama RT, 31, dan BAK, 48, selaku operator, untuk sementara ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Labuhan Deli, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan penghitungan keuangan negara, total kerugian akibat penyelewengan ini mencapai Rp268.232.700,” ungkap Kepala Cabjari Deliserdang Labuhandeli,  Hamonangan P Sidauruk (saat itu), dalam siaran persnya, Rabu (14/1).

Dalam perkara dugaan korupsi di MAS Farhan Syarif Hidayah Kecamatan Sunggal ini, para tersangka membuat bukti laporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap penggunaan anggaran pada semester I dan II tahun 2022, 2023 dan 2024.

Adapun jumlah penerimaan dana BOS di sekolah tersebut selama 6 semester, lebih dari Rp486 juta .

Menurut Kacabjari, perbuatan ketiga tersangka diduga melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c KUHPIdana, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 31 tahun 1999.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi serta pengecekan di lapangan, kata Hamonangan, dalam hal pelaporan belanja keuangan negara, para tersangka diduga menggunakan mitra CV yang fiktif.

Terkait kasus pelaporan dari masyarakat ini, pihak Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli menegaskan tidak menutup kemungkinan bakal adanya muncul tersangka baru dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Pihaknya juga berupaya agar seluruh kerugian negara dalam penggunaan anggaran dana BOS tersebut, dapat dikembalikan para tersangka, melalui proses penyidikan lebih lanjut. (Rel)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Zamzani Kurniawan
Zamzani Kurniawan
Jadi Lah Yang Terbaik
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • MAPN 4 Medan Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H

  • KPI Cabang Belawan Apresiasi Kampanye Keselamatan Pelayaran di Danau Toba

  • Mediasi antara Pekerja Dengan PT. Waruna Shipyard Indonesia Buntu. Pekerja Siap Ajukan Gugatan PHI ke Pengadilan

  • Ratusan Nelayan KNTI Sumut Demo Tolak Reklamasi PPSB

  • STIH Asy-Syafi’iyah Gelar Wisuda Sarjana Hukum

  • KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K SUKSES TARIK RATUSAN MAHASISWA BARU

  • MAPN 4 Medan Ikuti Pembekalan Manasik Haji Madrasah Aliyah se-Kota Medan

  • Diduga Asap hitam dan Serbuk Heksan PT Agro Jaya Perdana Ancam Kesehatan Warga Martubung

  • HNSI Medan Bersama Relawan Wak Young Gelar Bakti Sosial Dan Jumat Berkah

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021