Kasus Bank Sumut Tuntas, Muhri Fauzi Ingatkan Jangan Bangun Opini Menyesatkan
(Kasus Bank Sumut Tuntas, Muhri Fauzi Ingatkan Jangan Bangun Opini Menyesatkan/Foto: ist)
MEDAN.ZTV - Ketua Perkumpulan Demokrasi Empat Belas (PD-14 Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, menegaskan bahwa kasus Bank Sumut yang sempat viral dan dikaitkan dengan nama Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin, sesungguhnya telah tuntas secara hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Muhri meminta masyarakat dan berbagai pihak tidak terus menggiring opini atas perkara yang menurutnya sudah diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Bahkan dalam pendapatnya Muhri, mengatakan upaya mengungkit kembali kasus lama dengan pembentukan opini yang tak berdasar hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi menyesatkan publik.
“Soal kasus Bank Sumut ini sudah selesai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami berharap seluruh elemen masyarakat tidak lagi membentuk opini berdasarkan isu masa lalu, karena proses hukumnya telah dituntaskan, kita harus menghargai semua proses hukum yang telah ditetapkan," tegas Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan di Medan, Jum'at (13/2/2026.)
Dalam keterangannya, Muhri juga memberikan apresiasi terhadap kinerja kejaksaan yang dinilai telah bekerja sesuai prosedur hukum dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan atas penuntasan kasus ini. Masyarakat harus cerdas dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, jangan sampai memunculkan persepsi keliru yang dapat merugikan pihak tertentu,” katanya.
Muhri menambahkan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga dengan tidak menyebarkan narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang telah diputuskan. (*)