Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • September 202675
  • Agustus 2026205
  • Juli 202673
  • Juni 202673
  • Mei 2026413
  • April 2026191
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  • 4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

    4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K  SUKSES TARIK  RATUSAN MAHASISWA BARU

    KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K SUKSES TARIK RATUSAN MAHASISWA BARU

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
  • OPINI
  • EKONOMI
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Opini
  • Beranda
  • Headline
  • Pendidikan

Mediasi Kasus Sampoerna Academy Pecat Siswa Kelas VIII Sepihak Gagal, Pengacara : Bukti Melawan Negara

Bro
Agustus 01, 2024
(Tim kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media/Foto : Ist)
____________________



MEDAN - Dinas Pendidikan Kota Medan melakukan mediasi kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Sampoerna Academy terhadap siswa kelas VIII, di kantor Dinas Pendidikan Medan, Kamis (1/8/2024) siang.

Tim kuasa hukum korban bernama Iskandar Simatupang SH MH bersamaan dengan Artanti Silitonga mengatakan bahwa pemecatan sepihak itu mengakibatkan kerugian terhadap korban.

"Tadi sudah mediasi, tapi mediasi gagal karena pihak Sampoerna Academy menolak menerima kembali anak klien kami dan itu ada notulen mediasinya," ucap Iskandar.

Dalam mediasi itu terungkap bahwa pihak sekolah mengaku adanya laporan terkait kasus perundungan yang dilakukan oleh siswa kelas VIII itu terhadap siswa lainnya. 

"Katanya karena ada perundungan, saat kami minta buktinya, siapa yang jadi korban perundungan. Pihak sekolah tidak mau membukanya. Mereka tidak memberikan bukti perundungan itu, kami meminta agar kasus ini dibuka," tambahnya.

Pengacara curiga adanya kebohongan yang ditampilkan pihak sekolah untuk mendesain agar korban yang masih dibawah umur itu dipecat.

"Kami dengan tegas menyatakan akan memerangi ketidakadilan ini dan kami akan melanjutkan persoalan ini ke pengadilan maupun membuat laporan kepolisian untuk menyadarkan agar orang-orang yang zalim baik itu oknumnya agar lebih bijaksana dalam melakukan pengambilan keputusan apalagi menyangkut anak karena sudah jelas menyalahi aturan," ungkapnya.

Selain itu, pihak sekolah juga diduga telah menyebarkan fitnah dan persekusi terhadap korban yang masih berusia 13 tahun ini.

"Sekolah diduga melakukan fitnah, persekusi juga diskriminasi mengatakan anak klien kami adalah pelaku perundungan tapi tidak ada bukti-bukti. Kami minta tunjukkan bukti mereka tidak mau," tambahnya.

Selanjutnya, pengacara juga mengaku bahwa pihak sekolah diduga sudah melakukan praktek penipuan dan penggelapan karena telah meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa. Namun, anaknya tidak diperbolehkan masuk ke sekolah.

"Iya, itu dugaan penipuan dan penggelapan, mereka menerima uang anak klien kami. Diantaranya uang pendaftaran dan uang sekolah sampai bulan Agustus 2024 dan sekolah mengeluarkan surat bahwasanya anak klien kami sudah diterima. Namun, saat memasuki jadwal belajar, anak klien kami ini malah dipecat. Kami saat ini bingung mencari sekolah anak klien kami. Kami akan terus mencari keadilan untuk anak yang dipecat ini," ucapnya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum mengaku bahwa dalam pertemuan mediasi itu. Mayolica selaku kepala sekolah SMP Sampoerna Academy sangat egois dan mengesampingkan aturan dan undang undang.

"Sudah kami jelaskan kepada Kepala Sekolah ibu Mayo yang memberhentikan siswa secara sepihak itu. Dia terlihat sombong dan mengesampingkan aturan dan undang undang. Mereka lebih memikirkan aturan sekolah tapi melanggar undang undang, hak asasi manusia. Melawan negara," tuturnya.

Selain itu, mereka juga heran dengan perilaku dari perwakilan Sampoerna Academy yang mengajak mediasi dan hasilnya gagal.

"Kami dari pihak keluarga memberikan kesempatan kepada pihak sekolah bahwa anak klien kami jangan dikeluarkan atau dipecat dari sekolah. Tapi pihak sekolah bersikeras untuk tetap memberhentikan. Artinya, Ibu Mayo dan manajemen melawan negara, melawan undang undang 1945 bahwa hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan," terangnya.

Artanti menambahkan bahwa sekolah itu tidak tepat melakukan pemecatan terhadap siswa secara sepihak.

"Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip membangun karakter yang baik dan benar Apakah itu hal yang sudah tepat. Kami memberikan waktu satu kali 24 jam untuk Yayasan Sampoerna Academy meninjau kembali apakah itu hal yang baik atau ada kekeliruan. Jadi kami mengharapkan dari top management bahkan Sampoerna Medan untuk menarik kembali kebijakan pemecahan sepihak itu," ungkapnya.

Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudistira mengatakan sudah mengundang para pihak dari sekolah dan orang tua. 

"Pihak academy menolak agar siswa itu kembali masuk sekolah tersebut dengan alasan ada nilai karakter yang tidak sesuai dengan yang diterapkan di sekolah. Namun, kami berharap agar siswa itu diberikan kesempatan agar tetap bersekolah disitu kembali," ucapnya.

"Tolong sampaikan kepada manajemen ini masih ada kesempatan, beri kesempatan apakah masa percobaan dengan syarat tertentu sehingga anak tersebut masih bisa bersekolah," tambahnya.

Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan Kota Medan tidak pernah merestui peraturan yang diterapkan di sekolah itu. Namun, sekolah itu kewenangan pemerintahan pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sebenarnya seperti ini untuk sekolah itu tidak kewenangan Dinas Pendidikan Kota Medan sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2014 masalah pemantauan evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak dalam ranah Dinas Pendidikan kota Medan. Tapi, kami akan melakukan kordinasi dengan kementerian dan melakukan persuasif ke sekolah," tambahnya.

Kepala Bidang ini juga mengaku tidak akan pernah bosan untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah dan menyarankan agar siswa itu bisa bersekolah kembali.

"Kami terus mencoba dan akan berkomunikasi secara persuasif ke sekolah. Kita tidak akan bosan memberikan masukan ke sekolah agar bisa menyelesaikan masalah ini. Keinginan kita siswa bisa kembali bersekolah disana," terangnya.

Terpisah, Maria staff Corporation Sampoerna Academy ketika dikonfirmasi perihal kasus perundungan yang menyebabkan siswa kelas VIII dipecat memilih bungkam.

Sebagaimana diketahui, Sampoerna Academy yang berada di Komplek Citra Garden, Padang Bulan Medan diduga memecat sepihak pelajar kelas VIII yang ingin mengenyam pendidikan secara normal. Dugaan itu terjadi di tahun 2024 tepatnya Selasa (23/7/2024).(Tim).



Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • AI Menulis Skripsimu, Tapi Siapa yang Benar-BenarBelajar? Menyoal Estetika Humanisme di Tengah Otomatisasi Kampus

  • Kawasan Industri Modren, (KIM) Kumuh dan Semrawut, Puluhan Truk dan Kontainer Parkir Sembarangan di Badan Jalan

  • Anger Management di Era Media Sosial: Belajar Mengendalikan Emosi Sebelum Menyesal

  • Pelindo Kenalkan Potensi Pelabuhan Belawan kepada Pelaku Usaha dalam Rangkaian IMT-GT 2026

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu Di Selebes

  • Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

  • Kodam I/BB Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 TNI Lewat Fun Run 5KKodam I/BB Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 TNI Lewat Fun Run 5K

  • GUS KIKIN DAN FORMATUR DIMINTA TIDAK MEMASUKKAN NUSRON WAHID DI STRUKTUR PBNU

  • Wujudkan “Indonesia Menuju Prestasi Internasional”, IMI Pusat & Pertamax Dukung Penuh Pembalap Muda di FIM MotoMini Indonesia Series 2026

  • Prospek PBNU Hasil Muktamar Tambakberas Passca OTT Sumarecon

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021