Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Maret 202625
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

  • Curhatan Tenaga Honorer PUPR Sumut  4 Bulan Gaji Tak Dibayar di Pindahkan ke Daerah Sebagai Outsourcing

    Curhatan Tenaga Honorer PUPR Sumut 4 Bulan Gaji Tak Dibayar di Pindahkan ke Daerah Sebagai Outsourcing

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • Jabodetabek

Kemendagri Tegaskan Tugas dan Fungsi Kelembagaan Pengelolaan Sampah di Daerah

Tim ZTV
Juli 14, 2023

JAKARTA.ZTVNEWS.ID - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan kegiatan asistensi dan supervisi pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelola sampah yang dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang diwakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Erliani Budi Lestari, Senin (10/7/2023).

Sesuai amanat pasal 258 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa daerah melaksanakan pembangunan guna meningkatkan pemerataan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah. Rapat tersebut bertujuan sebagai penguatan kelembagaan pengelolaan sampah di daerah, khususnya melalui pemisahan operator dan regulator.

Pada kesempatan tersebut, Erliani menyampaikan bahwa kewenangan bidang persampahan dilaksanakan oleh dua urusan yaitu, urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum (PU) dan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup (LH). 

Kewenangan juga dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang mana urusan pemerintahan bidang PU menangani pengembangan sistem pengelolaan persampahan dalam daerah kabupaten/kota, sedangkan urusan bidang LH menangani pengelolaan sampah; penerbitan izin pendaurulangan sampah/pengelolaan sampah; pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta; serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

“Dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah tersebut, Pemda perlu membentuk suatu perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan persampahan dengan membentuk UPTD sebagai penyelenggaraan layanan dan fungsi operator yang melaksanakan kegiatan operasional pelayanan persampahan di bawah dinas yang melaksanakan sub urusan persampahan. Selain itu, perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan tersebut juga dapat membentuk UPTD dengan penerapan pola keuangan BLUD,” terang Erliani.

Regulator adalah pihak yang mengembangkan kebijakan, norma, dan standar bagi pelaksanaan pelayanan publik, serta melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Sedangkan, operator adalah pelaksanaan pelayanan publik yang melakukan perencanaan dan implementasi kegiatan sesuai arahan dari regulator.

“Pemisahan ini sebagai pembeda fungsi yang dapat membantu menghindarkan terjadinya konflik kepentingan bagi para pelaksanaan pelayanan publik ke depannya, serta diharapkan timbul mekanisme check and balance yang memastikan proses pelayanan publik berjalan berkesinambungan dan menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuh Erliani.

Erliani menyampaikan bahwa infrastruktur persampahan yang sudah terbangun perlu disesuaikan model kelembagaan dalam pengelolaan dengan beban kerja Pemda; kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM); serta kemampuan anggaran dan potensi yang ada di daerah. 

Kemudian dalam kelembagaan, perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain: adanya peningkatan tipologi kelas dinas, khususnya OPD teknis pengelolaan sampah; pembentukan lembaga operator pengelola sampah di daerah dalam hal ini UPTD/BLUD; pengembangan mekanisme kerja sama antarsektor dan antar daerah dalam pengelolaan sampah; serta peningkatan kemampuan lembaga daerah dalam pelaksanaan kerjasama dalam pengelolaan sampah di daerah.

Erliani mengatakan dalam kesempatan ini disampaikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjutkan bersama. Pertama, penanganan dan pengelolaan sampah tiap tahun terus bertambah sesuai jumlah penduduk. Dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pemisahan antara regulator dan operator yang bertujuan untuk efektifitas layanan persampahan di daerah.

Kedua, penerapan operator pengelola sampah juga dapat mendukung peningkatan pembiayaan pengelolaan sampah dari sumber. Oleh karena itu, bagi daerah yang belum membentuk UPTD menjadi sangat penting untuk segera dilakukan proses pembentukan dalam rangka efektifitas pengelolaan sampah di daerah. 

Terakhir, bagi daerah yang sudah membentuk UPTD, agar dilakukan proses kajian untuk penerapan BLUD mengingat fleksibilitas BLUD, khususnya konsolidasi potensi pembiayaannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat dari Kemendagri, Bappenas, KemenPUPR, KLHK, dan pemerintah daerah antara lain: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tuban, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Denpasar, Kota Cilegon, Kota Depok, dan Kota Padang.
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tim ZTV
Tim ZTV
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • KPI Cabang Pelabuhan Belawan Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagikan 200 Takjil

  • DLH Deli Serdang Kolaborasi Stakeholder dan Masyarakat Hijaukan Bekas Area Relokasi PKL di Limau Manis-Tanjung Morawa

  • KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K SUKSES TARIK RATUSAN MAHASISWA BARU

  • Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Tegaskan Isu Kendaraan Masuk dan Perempuan Bawa Barang Adalah Hoax

  • Jadi Gerbang Utama Transportasi Laut di Kaltara, Kemenhub Segera Tetapkan Alur Masuk Pelabuhn Kelapis / Malinau

  • Diduga Ada Pemotongan Gaji Sepihak, Sopir AMT PT Elnusa Petrofin Minta Penjelasan Manajemen.

  • Sidang Kepemilikan Sepi Ilegal, Seorang oknum TNI Mengahdiri Sebagai Saksi Yang Di Duga pemilik Senpi. Dan Ditanya berbelit - belit jawabnya!!!

  • Pengedar Sabu di Mabar Dibekuk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

  • Kinerja Awal Tahun Positif, PMT Bukukan Kenaikan 11 Persen hingga Januari 2026

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021