Minim Gebrakan, HMI Medan Desak Kejagung Evaluasi Kajati Sumut
ZTV - Lebih dari enam bulan Muhibuddin memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), publik masih menantikan gebrakan nyata dalam pemberantasan korupsi. Pergantian pimpinan semestinya membawa perubahan arah, keberanian, dan ketegasan penegakan hukum, bukan sekadar pergantian nama di kursi jabatan sementara pola kerja berjalan seperti biasa.
Ketua Bidang HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean, menilai Muhibuddin harus segera menunjukkan pembuktian melalui penanganan perkara yang konkret dan terukur. "Jangan sampai yang berubah hanya nama Kajatinya, sementara keberanian membongkar korupsi justru masih jalan di tempat. Jabatan Kajati bukan sekadar posisi strategis, tetapi tanggung jawab besar yang harus dibuktikan melalui keberanian menegakkan hukum," tegas Ilham.
Menurut Ilham, kepemimpinan Muhibuddin patut dibandingkan dengan catatan kinerja pendahulunya, Harli Siregar. Sepanjang 2025, Kejati Sumut mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp435,07 miliar, dengan 53 kegiatan penyelidikan dan 29 kegiatan yang ditingkatkan ke tahap penyidikan pada bidang tindak pidana khusus.
Capaian tersebut merupakan catatan institusi pada periode 2025 dan menjadi salah satu tolok ukur bagi kepemimpinan berikutnya. "Kami tidak sedang meminta Muhibuddin sekadar mengulang capaian pendahulunya. Justru kami menuntut langkah yang lebih progresif dan berani. Jangan hanya mewarisi jabatan, tetapi tidak mampu meningkatkan standar kinerja. Kalau pendahulunya sudah meninggalkan catatan, sekarang publik menunggu apa yang bisa ditorehkan Muhibuddin," ujarnya.
Ilham juga mengakui Kejati Sumut mencatat peringkat ketiga nasional dalam kinerja pemulihan aset pada semester pertama 2026. Namun, menurutnya, capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan evaluasi terhadap penindakan perkara korupsi.
Pemulihan aset penting, tetapi keberanian mengungkap perkara dan menyeret pihak yang bertanggung jawab juga harus menjadi ukuran.
Apalagi, Sumatera Utara masih dihadapkan pada berbagai persoalan dugaan korupsi di sektor infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran publik.
Pengembangan perkara korupsi proyek jalan Sumut oleh KPK pada Oktober 2026, termasuk penetapan delapan tersangka tambahan, semakin menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah ini membutuhkan keseriusan semua aparat penegak hukum. "Kami tidak meminta Kejati mengambil alih kewenangan KPK. Namun, masyarakat berhak bertanya, di mana gebrakan Kejati dalam mengungkap perkara-perkara besar lain yang menjadi kewenangannya sendiri? Jangan sampai lembaga lain terus menunjukkan perkembangan perkara, sementara Kejati Sumut masih ditunggu pembuktian kinerjanya," cetusnya.
Lebih jauh, Ilham mengingatkan agar kepemimpinan Kejati Sumut tidak terjebak dalam rutinitas birokrasi, seremoni kelembagaan, maupun kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Menurutnya, independensi penegakan hukum harus dibuktikan dengan keberanian memeriksa siapa pun tanpa melihat jabatan, kedudukan, maupun hubungan politik. Isu mengenai dugaan praktik tidak patut, termasuk setoran dan konflik kepentingan, juga harus dijawab melalui transparansi serta mekanisme pengawasan yang kredibel apabila terdapat indikasi dan bukti yang dapat diperiksa. "Jangan sampai lebih sibuk membangun kedekatan dengan pejabat daripada membangun keberanian membongkar korupsi. Kejaksaan harus menjaga jarak dari kepentingan kekuasaan, bukan justru membuat publik bertanya-tanya siapa yang sebenarnya sedang dilayani. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan orang-orang berkuasa," tegas Ilham.
Atas dasar itu, HMI Cabang Medan mendesak Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, segera melakukan evaluasi objektif terhadap kepemimpinan Muhibuddin di Kejati Sumut. Ilham meminta evaluasi tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar mengukur capaian penanganan perkara, kualitas pengungkapan kasus, pemulihan kerugian negara, transparansi, dan independensi institusi. Muhibuddin juga didesak membuka data penanganan perkara sejak dilantik, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pemulihan keuangan negara. "Enam bulan lebih seharusnya cukup untuk menunjukkan arah dan prioritas kepemimpinan. Jangan terus meminta masyarakat bersabar, sementara gebrakan yang ditunggu belum terlihat menonjol. Sumatera Utara membutuhkan Kajati yang berani mengambil langkah baru dan tegas, bukan sekadar mempertahankan rutinitas. Jika pembenahan tidak segera dilakukan, maka evaluasi oleh Jaksa Agung bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan kebutuhan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan," tutup Ilham.
