Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Juni 20267
  • Mei 2026414
  • April 2026191
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • 4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

    4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • News

Sembilan Hari Dirawat di RS Bhayangkara, Saksi: Saya dan Sherly Sebenarnya Korban Penganiayaan Rolan

Zamzani Kurniawan
Juni 06, 2026
(Sembilan Hari Dirawat di RS Bhayangkara, Saksi: Saya dan Sherly Sebenarnya Korban Penganiayaan Rolan/Foto: ist)




MEDAN - Dugaan kuat diputarbalikkannya fakta dalam perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjerat Sherly, 38, dengan saksi korban mantan suaminya, Rolan kembali menyeruak di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam.
 

Di bawah sumpah, giliran Yanty, tak lain adalah kakak sulung dari terdakwa Sherly dihadirkan tim penasihat hukum (PH) Jonson David Sibarani dan Togar Lubis sebagai saksi meringankan (ade charge) dalam sidang sidang lanjutan, Kamis sore (4/6/2026).

Tim PH pun memohon kepada majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang agar ditampilkan rekaman CCTV, Jumat pagi lalu (5/4/2024) di rumah Lily Kamsu, mantan mertua Sherly, di Perumahan Cemara Asri, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Walau rekaman CCTV yang dijadikan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga berisikan cekcok di antara mantan pasangan suami istri (pasutri) tersebut memiliki audio dan ada yang tidak, Yanty seperti air mengalir menerangkan potongan peristiwa memilukan yang dia alami bersama adiknya.

“Tak ada Sherly meremas kacamata Rolan. Di tangga lantai dua menuju lantai satu. Saya di tangga dekat Sherly. Rolan anak tangga di bawahnya. Gak terima anak nomor dua sama nomor tiga dibawa. Tangan kiri Sherly lagi gendong anak, tangan kanan pegang tangga.

Rolan dorong muka Sherly. Hampir jatuh ke belakang. Spontan dia terpegang kacamata Rolan. Kacamatanya rusak di tangan Sherly,” urai saksi sembari memperagakan adegan adiknya, Sherly atas pertanyaan hakim anggota Endra Hermawan.

Tim PH juga mengkonfrontir alat bukti foto Rolan yang katanya mengalami luka pada pangkal hidung karena kacamatanya diremas Sherly. “Waktu itu gak ada luka,” bantahnya di hadapan majelis hakim. Hakim ketua juga meminta terdakwa Sherly memperlihatkan jemarinya dan memang kukunya tidak panjang.

Di bagian lain Yanty menegaskan, sama sekali tidak bermaksud mencampuri urusan rumah tangga mereka. Hal itu selalu yang dituduhkan Rolan ke dia. “Mungkin karena Saya anak sulung (tertua) di antara lima bersaudara, Sherly telepon, cerita ke saya kalau lagi bertengkar dengan mantan suaminya, Rolan,” tegasnya. 

Menjawab pertanyaan Jonson David Sibarani, saksi menyebutkan, Januari 2024 lalu juga lewat telepon Sherly cerita cekcok sama Rolan. Pria berperawakan tinggi besar itu sempat menchat saksi. Berisikan pesan marah-marah agar datang ke rumah ibunya, Lily Kamsu namun tak digubris.

“Sherly sering kena marah sama Rolan setiap kali pulang dari kebaktian. Kamis malamnya 3 April 2024 Sherly telepon minta dijemput besoknya. HP Sherly katanya dipecahkan Rolan. Di situlah puncaknya, Jumat pagi 4 April 2024. Rolan marah-marah dikiranya saya campuri rumah tangga mereka.

Padahal saya sebagai kakak tertua khawatir. Takut kenapa- kenapa dengan Sherly. Saya masuk ke rumah mertuanya. Suami saya (Erwin) di luar. Gak dikasih masuk,” urainya secara mendetail.

Dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’, saksi menegaskan, bahwa peristiwa sebenarnya dia dan Sherly lah korban penganiayaan Rolan dan ibunya, Lily Kamsu di rumah itu.

“Waktu itu masih hidup lampu. Tangan kiri Sherly lagi gendong anak dipukul dan dicekik Rolan di anak tangga. Dia (Sherly) menjerit. Ko Erwin tolong! Ko Erwin tolong! Gak lama mati lampu. 

Kaki saya bengkak ditendang, dijepit Rolan dengan pintu. Sherly dipukul dan dicekik Rolan dua kali. Siangnya katanya damai gak ada lapor-lapor ke polisi. Tapi berapa hari lagi saya dilaporkan Lily Kamsu katanya menganiaya dia. Divonis enam bulan.

Saya sempat dibantar (dirawat) di Rumah Sakit Bhayangkara sembilan hari delapan malam. Saya sama Sherly lah sebenarnya korban penganiayaan Yang Mulia,” tuturnya. Hisar Sitanggang pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk pemeriksaan Sherly sebagai terdakwa.

Seusai sidang ketika ditanya awak media, saksi Yanty kembali menegaskan, dalam perkara tersebut justru mereka berdua lah korban penganiayaan. “Saya dibantar sembilan hari lapan malam di Rumah Sakit Bhayangkara. Katanya Lily Kamsu sesak nafas karena saya aniaya. 

Padahal di rekaman CCTV itu dia (Lily Kamsu) bisa naik turun tangga sambil merekam kami dianiya dan dibentak-bentak Rolan. Di persidangan, turunan BAP saya, gak ada alat bukti visum dia katanya dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh Medan empat hari. Tapi saya dihukum enam bulan,” tuturnya.

Di bagian lain PH Jonson David Sibarani kembali menyampaikan nada optimis, kliennya bakal divonis bebas bila tegak lurus dengan fakta-fakta terungkap di persidangan sebelumnya hingga pemeriksaan Yanty. Tak ada bukti peristiwa kacamata Rolan diremas Sherly. 

“Sebaliknya Yanty yang dibantarkan sembilan hari delapan malam di rumah sakit oleh penyidik Polrestabes Medan. Tidak terbantahkan, justru kakak beradik ini lah sebenarnya korban namun dijadikan tersangka,” pungkasnya. (Sig)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Zamzani Kurniawan
Zamzani Kurniawan
Jadi Lah Yang Terbaik
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K SUKSES TARIK RATUSAN MAHASISWA BARU

  • Kodim 0201/Medan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

  • Siswa MAPN 4 Medan Raih Juara nun 1 Madrasah Science Olympiade (MSO)

  • Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgar Mengikuti Sport Bersama dan Sosialisasi Kesehatan

  • Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP

  • Serunya Liburan ke Taman Kyai Langgeng, Wisata Favorit Keluarga di Magelang

  • Polsek Medan Labuhan Gelar Razia Tempat Hiburan Malam dan Cafe, Sita Minuman Beralkohol Tanpa Izin

  • DPW HARI SUMUT Resmi Laporkan Puluhan Miliar Proyek di Dinas SDABMBK Deli Serdang ke Kejatisu

  • BNCT Catat Arus Petikemas 59.663 TEUs pada April 2026

  • BNCT Salurkan Delapan Sapi dan Tiga Kambing Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan Belawan

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021