Sembilan Hari Dirawat di RS Bhayangkara, Saksi: Saya dan Sherly Sebenarnya Korban Penganiayaan Rolan
(Sembilan Hari Dirawat di RS Bhayangkara, Saksi: Saya dan Sherly Sebenarnya Korban Penganiayaan Rolan/Foto: ist)
MEDAN - Dugaan kuat diputarbalikkannya fakta dalam perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjerat Sherly, 38, dengan saksi korban mantan suaminya, Rolan kembali menyeruak di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam.
Di bawah sumpah, giliran Yanty, tak lain adalah kakak sulung dari terdakwa Sherly dihadirkan tim penasihat hukum (PH) Jonson David Sibarani dan Togar Lubis sebagai saksi meringankan (ade charge) dalam sidang sidang lanjutan, Kamis sore (4/6/2026).
Tim PH pun memohon kepada majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang agar ditampilkan rekaman CCTV, Jumat pagi lalu (5/4/2024) di rumah Lily Kamsu, mantan mertua Sherly, di Perumahan Cemara Asri, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Walau rekaman CCTV yang dijadikan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga berisikan cekcok di antara mantan pasangan suami istri (pasutri) tersebut memiliki audio dan ada yang tidak, Yanty seperti air mengalir menerangkan potongan peristiwa memilukan yang dia alami bersama adiknya.
“Tak ada Sherly meremas kacamata Rolan. Di tangga lantai dua menuju lantai satu. Saya di tangga dekat Sherly. Rolan anak tangga di bawahnya. Gak terima anak nomor dua sama nomor tiga dibawa. Tangan kiri Sherly lagi gendong anak, tangan kanan pegang tangga.
Rolan dorong muka Sherly. Hampir jatuh ke belakang. Spontan dia terpegang kacamata Rolan. Kacamatanya rusak di tangan Sherly,” urai saksi sembari memperagakan adegan adiknya, Sherly atas pertanyaan hakim anggota Endra Hermawan.
Tim PH juga mengkonfrontir alat bukti foto Rolan yang katanya mengalami luka pada pangkal hidung karena kacamatanya diremas Sherly. “Waktu itu gak ada luka,” bantahnya di hadapan majelis hakim. Hakim ketua juga meminta terdakwa Sherly memperlihatkan jemarinya dan memang kukunya tidak panjang.
Di bagian lain Yanty menegaskan, sama sekali tidak bermaksud mencampuri urusan rumah tangga mereka. Hal itu selalu yang dituduhkan Rolan ke dia. “Mungkin karena Saya anak sulung (tertua) di antara lima bersaudara, Sherly telepon, cerita ke saya kalau lagi bertengkar dengan mantan suaminya, Rolan,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan Jonson David Sibarani, saksi menyebutkan, Januari 2024 lalu juga lewat telepon Sherly cerita cekcok sama Rolan. Pria berperawakan tinggi besar itu sempat menchat saksi. Berisikan pesan marah-marah agar datang ke rumah ibunya, Lily Kamsu namun tak digubris.
“Sherly sering kena marah sama Rolan setiap kali pulang dari kebaktian. Kamis malamnya 3 April 2024 Sherly telepon minta dijemput besoknya. HP Sherly katanya dipecahkan Rolan. Di situlah puncaknya, Jumat pagi 4 April 2024. Rolan marah-marah dikiranya saya campuri rumah tangga mereka.
Padahal saya sebagai kakak tertua khawatir. Takut kenapa- kenapa dengan Sherly. Saya masuk ke rumah mertuanya. Suami saya (Erwin) di luar. Gak dikasih masuk,” urainya secara mendetail.
Dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’, saksi menegaskan, bahwa peristiwa sebenarnya dia dan Sherly lah korban penganiayaan Rolan dan ibunya, Lily Kamsu di rumah itu.
“Waktu itu masih hidup lampu. Tangan kiri Sherly lagi gendong anak dipukul dan dicekik Rolan di anak tangga. Dia (Sherly) menjerit. Ko Erwin tolong! Ko Erwin tolong! Gak lama mati lampu.
Kaki saya bengkak ditendang, dijepit Rolan dengan pintu. Sherly dipukul dan dicekik Rolan dua kali. Siangnya katanya damai gak ada lapor-lapor ke polisi. Tapi berapa hari lagi saya dilaporkan Lily Kamsu katanya menganiaya dia. Divonis enam bulan.
Saya sempat dibantar (dirawat) di Rumah Sakit Bhayangkara sembilan hari delapan malam. Saya sama Sherly lah sebenarnya korban penganiayaan Yang Mulia,” tuturnya. Hisar Sitanggang pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk pemeriksaan Sherly sebagai terdakwa.
Seusai sidang ketika ditanya awak media, saksi Yanty kembali menegaskan, dalam perkara tersebut justru mereka berdua lah korban penganiayaan. “Saya dibantar sembilan hari lapan malam di Rumah Sakit Bhayangkara. Katanya Lily Kamsu sesak nafas karena saya aniaya.
Padahal di rekaman CCTV itu dia (Lily Kamsu) bisa naik turun tangga sambil merekam kami dianiya dan dibentak-bentak Rolan. Di persidangan, turunan BAP saya, gak ada alat bukti visum dia katanya dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh Medan empat hari. Tapi saya dihukum enam bulan,” tuturnya.
Di bagian lain PH Jonson David Sibarani kembali menyampaikan nada optimis, kliennya bakal divonis bebas bila tegak lurus dengan fakta-fakta terungkap di persidangan sebelumnya hingga pemeriksaan Yanty. Tak ada bukti peristiwa kacamata Rolan diremas Sherly.
“Sebaliknya Yanty yang dibantarkan sembilan hari delapan malam di rumah sakit oleh penyidik Polrestabes Medan. Tidak terbantahkan, justru kakak beradik ini lah sebenarnya korban namun dijadikan tersangka,” pungkasnya. (Sig)
