Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • April 202661
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • 4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

    4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • Fokus

PELAPORAN FERI AMSARI BENTUK PEMBUNGKAMAN TERHADAP DEMOKRASI & HAM. SERTA DIDUGA REALISASI SIKAP PRESIDEN PRABOWO DALAM PENERTIBAN PENGAMAT

Zamzani Kurniawan
April 19, 2026


PELAPORAN FERI AMSARI BENTUK PEMBUNGKAMAN TERHADAP DEMOKRASI & HAM. SERTA DIDUGA REALISASI SIKAP PRESIDEN PRABOWO DALAM PENERTIBAN PENGAMAT

ZTV.MEDAN – Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan bernegara. Dalam sistem ini, rakyat memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan melalui partisipasi aktif, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih dalam pemilihan umum. (19/4)


Demokrasi tidak hanya berbicara tentang proses memilih pemimpin, tetapi juga mencakup nilai-nilai penting seperti persamaan di hadapan hukum, kebebasan berpendapat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, demokrasi merupakan bagian dari amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar 1945. 

Prinsip ini menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara yang demokratis, di mana setiap kebijakan dan keputusan publik harus mencerminkan kehendak rakyat serta dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan demokrasi berdasarkan amanat konstitusi adalah adanya mekanisme _check and balance_ atau saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak saja. 

Dengan adanya check and balance, pelaksanaan demokrasi menjadi lebih sehat dan seimbang. *Setiap kebijakan dapat diuji, dikritisi, dan diperbaiki melalui mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi.*

*Hal ini sekaligus memperkuat prinsip negara hukum, di mana kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan dibatasi dan diarahkan oleh aturan yang berlaku*.

Namun, sangat disayangkan dewasa ini Demokrsi dan HAM warga negara harus di bungkam dan dicederai dengan adanya pelaporan terhadap pengamat/pakar dan masyarakat. Semisal pelaporan terhadap Prof. Mujani, Islah Bardawi dan Ahli hukum tata negara Feri Amsari. 

Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai pelaporan terhadap akademisi sekaligus pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari yang diketahui teregister dengan nomor : LP/B/2692/IV/2026/SPKT 17 April 2026 merupakan *bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat serta ancaman serius bagi HAM di Indonesia*.

Peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya kecenderungan penggunaan instrumen hukum terhadap suara kritis yang disampaikan oleh akademisi, pengamat, maupun masyarakat sipil.

Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai pemikiran tokoh dunia, kebebasan berekspresi merupakan fondasi utama demokrasi. *Nelson Mandela* pernah menekankan bahwa *“menyangkal orang kebebasan berekspresi berarti merampas martabat mereka sebagai manusia.*”

Sementara itu, Voltaire—melalui gagasan yang banyak dikutip dalam sejarah pemikiran politik—menegaskan *pentingnya kebebasan untuk menyampaikan pendapat meskipun berbeda dan tidak disukai oleh kekuasaan*.

*Amanat Konstitusi & Hukum Internasional*

Sebagai negara hukum Indonesia secara tegas menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa *Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara*.

Dalam perspektif global, kebebasan berekspresi juga merupakan prinsip fundamental hak asasi manusia. *Eleanor Roosevelt*, salah satu tokoh penting dalam perumusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah standar minimum yang harus dijaga oleh setiap negara.

Sejalan dengan itu, Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga menegaskan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat yang telah diratifikasi oleh Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengsahan _Internasional Covenant on Civil And Political Right_.

Dengan demikian, pelaporan terhadap para pengamatan/pakar/akademi terkait kebebasannya dalam berpendapat dan mengkritik kinerja pemerintah dan penguasa adalah bentuk pembungkaman yang nyata terhadap Demokrasi dan bertentangan dengan HAM.

 *Upaya Kriminalisasi Pengamat*

LBH Medan memandang bahwa pelaporan terhadap ahli hukum tata negara Feri Amsari dan lainya diduga upaya kriminalisasi terhadap Pengamat  dalam terkait hal kebebasan berpendapat yang sah dalam negara demokrasi. 

Kritik keras yang disampaikan oleh Feri Amsari atau pengamat lainya merupakan bagian dari tradisi intelektual dan sekaligus mekanisme kontrol sosial yang esensial dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan.

Lebih lanjut, pelaporan ini tidak dapat dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri melaikan diduga tindakan terstruktur dan terencana yang dilakukan oleh kelompok/simpatisan yang mendukung Presiden Prabowo dan Gibran. Hal itu terlihat jelas dari latar belakang Pelapor. Bahkan tergambarkan secara jelas ketika substansi tuduhannya yang serupa yakni dugaan penghasutan, Hoax dan Makar. 

Di antaranya adalah Prof. Saiful Mujani (Pengamat Politik/Pendiri SMRC) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada awal April 2026 atas pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai “cara menjatuhkan Presiden Prabowo”, serta Islah Bahrawi (Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia) yang juga dilaporkan atas dugaan penghasutan dan makar terkait pernyataan mengenai isu pemakzulan Presiden Prabowo. 

LBH Medan menilai terdapat pola yang serupa dalam rangkaian pelaporan tersebut yang perlu menjadi perhatian serius.
Dalam perspektif pemikiran kebebasan, John Stuart Mill dalam karya klasiknya tentang kebebasan berpendapat menegaskan bahwa kebebasan untuk menyampaikan pandangan, termasuk pandangan yang keliru atau tidak populer, tetap memiliki nilai penting dalam proses pencarian kebenaran. 

*Oleh karena itu, penggunaan instrumen hukum pidana terhadap ekspresi kritis terhadap pemerintah dan pengusa berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, yakni terciptanya ketakutan di ruang publik atau _chilling effect_*.

Apabila pola pelaporan terhadap kritik publik ini terus dibiarkan, maka akan terjadi kemunduran serius dalam kehidupan demokrasi. Ruang diskusi publik akan semakin menyempit, dan masyarakat berpotensi menjadi enggan untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara, yang pada akhirnya melemahkan prinsip partisipasi publik dalam sistem demokrasi.
 
*Dugaan Realisasi  Sikap Prabowo Terkait  "Penertiban Pengamat"*

LBH Medan menilai bahwa pelaporan ini tidak berada pada rumput hukum pidana semata, melainkan dapat dibaca secara mendalam sebagai bagian dari kecenderungan yang lebih luas terhadap upaya penertiban suara kritis, termasuk termasuk dugaan penertiban pengamat dan akademisi.

Hal ini bukan tanpa alasan *pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah kesempatan pada Jumat, 13 Maret 2026, yang menyatakan bahwa sikap para pengkritik pemerintah dinilainya sebagai sikap yang “sempit, bukan patriotik”.* 

Bahkan, Presiden  juga menyampaikan bahwa para pengkritik tersebut mungkin merasa kalah, tidak memiliki kekuasaan, atau kehilangan sumber pendapatan akibat kebijakan pemerintahannya yang diklaim tegas terhadap korupsi, khususnya terhadap para pelaku korupsi yang merugikan negara.

Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah menerima berbagai laporan intelijen mengenai pihak-pihak yang tidak menyukai pemerintah, termasuk dugaan adanya pihak yang membiayai para pengamat atau pengkritik tersebut. 

Dalam pernyataannya, Presiden menyebut bahwa tindakan penertiban terhadap pihak-pihak tersebut akan dilakukan pada waktu yang tepat, meskipun saat ini masih dilakukan melalui pendekatan yang disebutnya persuasif.

Realisasi Dugaan Penertiban Pengamat semakin kuat ketika Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 10 April 2026, menyampaikan adanya fenomena yang ia sebut sebagai *“inflasi pengamat”*. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat banyak pihak yang berperan sebagai pengamat di berbagai bidang, termasuk pengamat beras, militer, hingga luar negeri, namun menurutnya sebagian dari pengamat tersebut tidak memiliki latar belakang keahlian yang relevan. Bahkan menyebut bahwa data yang digunakan oleh para pengamat tersebut tidak selalu sesuai dengan fakta dan kerap dinilai keliru.

Rangkaian pernyataan tersebut, apabila tidak ditempatkan secara hati-hati dalam kerangka kebebasan berekspresi, berpotensi menciptakan stigma terhadap para pengamat dan akademisi serta mempersempit ruang kritik publik. Dalam negara demokrasi, keberadaan pengamat dan suara kritis merupakan bagian penting dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi.

Thomas Jefferson pernah menegaskan bahwa *demokrasi hanya dapat bertahan apabila terdapat kebebasan pers dan keberanian warga untuk bersuara*. Dalam konteks ini, segala bentuk narasi yang dapat dipersepsikan sebagai delegitimasi terhadap pengamat publik berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Munculnya _State of Terrorism dan Political Fear_ (Politik Ketakutan) melalui cara- cara Pembungkaman terhadap Akademisi, Aktivis, dan Suara Kritis yang seyogyanya bertentangan dengan konstitusi dan HAM. 

LBH Medan menilai bahwa rangkaian pelaporan terhadap para pengamat/akademisi, serta meningkatnya tindakan hukum terhadap suara-suara kritis dalam beberapa waktu terakhir semisal dalam kasus Andrie Yunus berpotensi kuat menciptakan iklim ketakutan politik (_political fear_) di ruang publik. 

Kondisi ini tidak dapat dipandang secara terpisah, melainkan sebagai bagian dari pola yang lebih luas di mana kritik terhadap kebijakan negara semakin sering direspons dengan pendekatan hukum dan main hakim sendiri bahkan dengan perbuatan yang keji (Menyiramkan Air Keres) terhadap pembela HAM.

Dalam situasi tersebut, muncul kekhawatiran adanya kecenderungan yang mengarah pada dugaan pembentukan *state of terror*, yakni keadaan ketika masyarakat, khususnya aktivis, akademisi, dan pembela hak asasi manusia, merasa takut untuk menyampaikan pendapat karena adanya ancaman pelaporan, kriminalisasi, maupun tekanan lain. 

Kondisi ini berimplikasi langsung terhadap menyempitnya ruang kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam catatan berbagai lembaga pemantau kebebasan sipil, dalam beberapa tahun terakhir juga terdapat sejumlah aktivis yang mengalami pemanggilan, pelaporan, hingga penangkapan terkait ekspresi pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. 

Situasi ini memperkuat kekhawatiran bahwa instrumen hukum berpotensi digunakan secara berlebihan terhadap ekspresi yang seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi.

Oleh karena itu, negara seharusnya memastikan bahwa penegakan hukum tidak digunakan sebagai alat pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.
 
*Desakan LBH Medan Hentikan Pelaporan dan Segala Bentuk Pembungkam Demokrasi*

Atas kondisi tersebut, LBH Medan menyampaikan desakan sebagai berikut:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk proses hukum yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpendapat dan kritik akademik terkhusus laporan terhadap Feri Amsari dan Pengamatan lainya.

2. Mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan penuh terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan instrumen HAM internasional.

3. Menolak segala bentuk penggunaan hukum sebagai alat pembungkaman dan intimidasi terhadap suara kritis masyarakat sipil.

Sebagaimana ditekankan dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia global, kebebasan berekspresi bukanlah previlage, melainkan hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan wajib dilindungi oleh negara.

Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk sikap LBH Medan dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Narahubung:
Irvan Saputra, SH.MH
Mohammad Zikri Al Fatih, SH.

Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Zamzani Kurniawan
Zamzani Kurniawan
Jadi Lah Yang Terbaik
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • MAPN 4 Medan Juara 1 Mapel Kimia di Olimpiade Sains Madrasah 2026, Borong Juara di Berbagai Bidang

  • 51 Siswa MAPN 4 Medan Lulus SPAN PTKIN 2025/2026, Bukti Kualitas Madrasah Unggul

  • Dewan Pembina KPP Sumatera Pantai Timur Dinilai “Melawan” Gubsu Bobby Nasution

  • Makan Bergizi Gratis (MBG), How About You?

  • Ditangkap Bareng 5 Orang, Kok Cuma Sebulan Sudah Bebas Sendirian? Ada Apa Dengan Polrestabes Deli Serdang?

  • PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis

  • BNCT Perkuat Budaya Keselamatan Kerja dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

  • ​Peringati HBP ke-62, Lapas Labuhan Ruku Gelar Donor Darah Bersama PMI Batu Bara

  • Polres Pelabuhan Belawan Gelar Patroli KRYD, Fokus Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan

  • Peringati Hari Kartini, Salimah Pasbar Gelar Seminar Ibu Sehat Keluarga Kuat

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021