Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • April 202619
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

  • Curhatan Tenaga Honorer PUPR Sumut  4 Bulan Gaji Tak Dibayar di Pindahkan ke Daerah Sebagai Outsourcing

    Curhatan Tenaga Honorer PUPR Sumut 4 Bulan Gaji Tak Dibayar di Pindahkan ke Daerah Sebagai Outsourcing

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • News

Kejari Belawan Tahan Empat Orang Terkait Dugaan Korupsi

Zamzani Kurniawan
April 07, 2026
(Kejari Belawan Tahan Empat Orang Terkait Dugaan Korupsi/Foto: ist)



ZTV.BELAWAN - Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belawan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2022, tersangka GW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2023, tersangka ZYI selaku Konsultan Pengawas (Direktur PT. KAU) serta tersangka MYF selaku Penyedia Barang dan Jasa pada pekerjaan Paket Mela 3 Peningkatan Jalan KA Penggantian Bantalan Beton dan Rel R.33/42 Menjadi Bantalan Beton dan Rel R.54 dari KM 13+000 s.d Km 17+500 sepanjang 4.500 M’SP antara Titi Papan – Medan Labuhan Lintas Medan Belawan Tahun 2022-2023. (7/4/26).


Bahwa sesuai Pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belawan karena para tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

Bahwa terhadap para tersangka tersebut selanjutnya akan dilakukan penahanan jenis Rutan di Rutan Kelas 1 Medan dan Rutan Perempuan Kelas II selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 April 2026 sampai dengan tanggal 26 April 2026. Adapun alasan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan para tersangka:
a. Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

b. Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;

c. Menghambat proses pemeriksaan;
d. Berupaya melarikan diri;

e. Berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;

f. Melakukan ulang tindak pidana;
g. Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka; dan/atau

h. Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
dan pertimbangan lainnya yaitu untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.

Bahwa perbuatan para tersangka disangka telah melanggar : 

Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kekurangan volume pada pekerjaan Paket Mela 3 Peningkatan Jalan KA Penggantian Bantalan Beton dan Rel R.33/42 Menjadi Bantalan Beton dan Rel R.54 dari KM 13+000 s.d Km 17+500 sepanjang 4.500 M’SP antara Titi Papan – Medan Labuhan Lintas Medan Belawan Tahun 2022-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. (*)

Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Zamzani Kurniawan
Zamzani Kurniawan
Jadi Lah Yang Terbaik
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Siang Bolong! Tangki 8.000 Liter Diduga Suplai Gudang BBM Ilegal di Perbatasan Belawan–Labuhan

  • Paskibra MAPN 4 Medan Borong Prestasi di Uma Membara 2026, Raih Juara Umum Piala Rektor

  • Eksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Belawan

  • 25 Siswa MAPN 4 Medan Lulus SNBP 2026, Bukti Prestasi dan Daya Saing Tinggi

  • MAPN 4 Medan Gelar Dzikir dan Doa Bersama Jelang Ujian Madrasah serta Khataman Al-Qur’an Kelas XII

  • Turnamen Bulutangkis PB Mitra Sporty 2026 Resmi Digelar

  • Festival Reog Obyog Kampung Kolam 2026 Meledak! Singopati Sebomanggolo Rebut Predikat Favorit Terbaik

  • FORMABEM Matangkan Persiapan: Panitia Pelaksana Resmi Terbentuk

  • Pelindo Tuan Rumah BUMN Learing Festival Perdana

  • Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021