Kejari Belawan Tahan Empat Orang Terkait Dugaan Korupsi
(Kejari Belawan Tahan Empat Orang Terkait Dugaan Korupsi/Foto: ist)
ZTV.BELAWAN - Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belawan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2022, tersangka GW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2023, tersangka ZYI selaku Konsultan Pengawas (Direktur PT. KAU) serta tersangka MYF selaku Penyedia Barang dan Jasa pada pekerjaan Paket Mela 3 Peningkatan Jalan KA Penggantian Bantalan Beton dan Rel R.33/42 Menjadi Bantalan Beton dan Rel R.54 dari KM 13+000 s.d Km 17+500 sepanjang 4.500 M’SP antara Titi Papan – Medan Labuhan Lintas Medan Belawan Tahun 2022-2023. (7/4/26).
Bahwa sesuai Pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belawan karena para tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
Bahwa terhadap para tersangka tersebut selanjutnya akan dilakukan penahanan jenis Rutan di Rutan Kelas 1 Medan dan Rutan Perempuan Kelas II selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 April 2026 sampai dengan tanggal 26 April 2026. Adapun alasan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan para tersangka:
a. Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
c. Menghambat proses pemeriksaan;
d. Berupaya melarikan diri;
e. Berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f. Melakukan ulang tindak pidana;
g. Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka; dan/atau
h. Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
dan pertimbangan lainnya yaitu untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
Bahwa perbuatan para tersangka disangka telah melanggar :
Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kekurangan volume pada pekerjaan Paket Mela 3 Peningkatan Jalan KA Penggantian Bantalan Beton dan Rel R.33/42 Menjadi Bantalan Beton dan Rel R.54 dari KM 13+000 s.d Km 17+500 sepanjang 4.500 M’SP antara Titi Papan – Medan Labuhan Lintas Medan Belawan Tahun 2022-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. (*)
