Dukung Program ASRI Presiden Prabowo, Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan
(Dukung Program ASRI Presiden Prabowo, Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan/Foto: ist)
ZTV.MEDAN - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan kembali digelar guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan, khususnya persampahan.
Kali ini, kegiatan tersebut dipimpin Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, dengan mengangkat Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, dengan antusiasme warga yang cukup tinggi. Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi, yakni Sabtu (11/4) dan Minggu (12/4), masing-masing diikuti sekitar 500 peserta.
Dalam pemaparannya, Tia Ayu Anggraini menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diluncurkan pada awal 2026.
“Gerakan Indonesia ASRI ini menekankan pentingnya kerja bakti, pengelolaan sampah berkelanjutan, penataan ruang hijau, hingga penertiban spanduk dan baliho di jalan protokol,” katanya.
Menurutnya, program tersebut sangat relevan diterapkan di tengah masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan tertib.
Anggota Komisi II DPRD Medan ini juga mengajak masyarakat untuk memulai pola hidup bersih dan sehat dari lingkungan terkecil, yakni rumah tangga.
“Mulailah dari rumah tangga, dengan pengelolaan sampah yang baik, kita bisa meningkatkan kualitas sanitasi serta menciptakan lingkungan yang nyaman dan indah,” sebutnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami isi Perda, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga cita-cita mewujudkan Kota Medan yang bersih dan berkelanjutan dapat tercapai. (*)