Republik Indonesia dan Arah Pemerintahan Prabowo–Gibran: Evaluasi Kritis HMI Medan
(Ilham Panggabean, Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Medan/Foto: ist)
ZTV - Republik Indonesia tengah memasuki fase penentuan arah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mandat rakyat yang diberikan melalui proses demokrasi bukanlah cek kosong kekuasaan, melainkan amanah konstitusional yang harus dijalankan dengan kejernihan visi dan ketegasan moral.
Di tengah optimisme awal pemerintahan, publik justru dihadapkan pada sejumlah kebijakan yang memantik perdebatan serius—baik dalam ranah luar negeri maupun kebijakan domestik. Pertanyaannya mendasar: ke mana sebenarnya arah republik ini sedang dibawa?
Dalam kebijakan luar negeri, langkah-langkah strategis yang dinilai kontroversial—termasuk orientasi pada poros kerja sama baru seperti BoP memunculkan kekhawatiran mengenai konsistensi prinsip politik luar negeri bebas-aktif.
Indonesia tidak boleh terjebak dalam konfigurasi geopolitik yang berpotensi mengikis independensi strategisnya. Diplomasi harus dibangun di atas kalkulasi rasional, bukan euforia aliansi. Setiap langkah global membawa konsekuensi ekonomi, pertahanan, dan kedaulatan.
Di dalam negeri, peluncuran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai proyek sosial berskala nasional memang terdengar progresif. Namun, pertanyaan mengenai skema pembiayaan, efektivitas distribusi, serta pelibatan aparat keamanan dalam implementasinya memunculkan problem tata kelola yang serius.
Ketika Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terseret dalam urusan teknis kebijakan sipil, batas profesionalisme menjadi kabur. Lebih memprihatinkan lagi, berbagai insiden kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa warga menunjukkan bahwa reformasi sektor keamanan belum sepenuhnya tuntas.
Di sektor hukum, sorotan publik mengarah pada Kejaksaan Republik Indonesia, terutama dalam isu vonis hukuman mati terhadap awak kapal (ABK) dalam perkara narkotika.
Ketegasan hukum tidak boleh mengabaikan asas proporsionalitas dan keadilan substantif. Negara hukum diuji bukan pada kerasnya hukuman, tetapi pada konsistensi dan integritas prosesnya. Jika keadilan dipersepsi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka legitimasi sistem peradilan ikut tergerus.
Ironisnya, fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan secara kuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tampak belum menunjukkan daya tekan yang memadai.
Dalam sistem checks and balances, parlemen adalah benteng koreksi atas kekuasaan eksekutif. Ketika peran tersebut melemah atau tereduksi menjadi formalitas prosedural, demokrasi kehilangan mekanisme penyeimbangnya. Kekuasaan tanpa pengawasan adalah awal dari kemunduran institusional.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, Ilham Panggabean, Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Medan, menegaskan bahwa evaluasi ini adalah panggilan ideologis dan moral.
Kritik bukanlah bentuk resistensi terhadap negara, melainkan bentuk kesetiaan terhadap konstitusi. Pemerintahan Prabowo–Gibran harus berani membuka ruang evaluasi, memperkuat profesionalisme institusi, dan memastikan setiap kebijakan berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kalkulasi politik jangka pendek.
Republik ini terlalu besar untuk dikelola tanpa koreksi—dan sejarah selalu berpihak pada kepemimpinan yang berani diuji. (*)
