Motor Ilegal Diduga Dijual di Medan, HMI Desak Kejati Sumut Bongkar Sindikat Besar
(HMI Bongkar Bisnis Gelap Penjualan Ratusan Motor Tanpa Dokumen di Medan, Diduga Melibatkan Aparat/Foto: ist)
MEDAN, ZTV – Aroma bisnis gelap tercium di Kota Medan. Ratusan sepeda motor diduga dijual tanpa dokumen resmi, dengan modus seolah-olah hasil lelang atau bekas banjir. Praktik ini disebut sudah berlangsung lama — bahkan diduga melibatkan oknum berpengaruh.
Dugaan itu mencuat setelah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyoroti aktivitas mencurigakan di gudang PT GBJ, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas. Di lokasi itu, diduga tersimpan ratusan unit sepeda motor baru, yang kemudian dijual bebas ke masyarakat tanpa surat-surat sah.
“Kami mendesak Kejati Sumut segera membongkar jaringan penjualan motor ilegal ini. Ada indikasi permainan besar di baliknya,”
tegas Wasekjend PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, Jumat (7/11/2025).
Menurut Alwi, modus yang digunakan para penjual sangat halus. Mereka mengaku menjual motor hasil lelang resmi atau bekas terendam banjir. Padahal, dokumen yang digunakan tidak pernah bisa dibuktikan keabsahannya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Penghindaran pajak, kehilangan pendapatan dari Bea dan Cukai, sampai potensi pencucian uang semua bisa terjadi,” jelasnya.
HMI menilai, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar penjualan kendaraan tanpa dokumen. Terlebih, harga jual motor yang sangat murah menimbulkan tanda tanya besar.
“Kok bisa dijual murah, tapi produsen resmi dan dealer tidak tahu? Jangan-jangan ada oknum aparat atau pihak tertentu yang ikut melindungi,” ujar Alwi.
Ia meminta Kejati Sumut bergerak cepat menelusuri aliran uang, jaringan distribusi, serta oknum yang terlibat.“Jangan tunggu publik marah. Bongkar sekarang sebelum kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum makin hilang,” tambahnya.
HMI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah yang menggiurkan.
“Kalau motor itu dari hasil ilegal, berarti kita ikut memperkuat rantai kejahatan. Jangan mau dirugikan dan menanggung akibat hukum di belakang hari,” pungkas Alwi.