Aktivis Medan Desak Satpol PP Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Guru Pantimpus Medan, Soroti Dugaan Pembiaran dan Permainan Oknum
(Aktivis Medan Desak Satpol PP Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Guru Pantimpus Medan, Soroti Dugaan Pembiaran dan Permainan Oknum/Foto: ist)
MEDA, ZTV — Dugaan pembiaran terhadap papan reklame ilegal kembali mencuat di Kota Medan. Aktivis mahasiswa Tri Hartanto mendesak Kasatpol PP Kota Medan segera menertibkan mini billboard berisi iklan rokok yang berdiri di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Tri menyebut papan reklame tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Medan. Ia menilai, keberadaan reklame ilegal itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita melihat ada pembiaran yang disengaja. Papan reklame tanpa izin jelas perbuatan melawan hukum dan merugikan Pemko Medan. Tapi anehnya, Satpol PP seolah menutup mata,” tegas Tri, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, keberadaan reklame tanpa izin juga mengancam keselamatan masyarakat karena tidak melalui proses teknis dan pengawasan.
“Apakah harus menunggu jatuh korban baru Pemko bertindak?” sindirnya.
Selain menyoroti Satpol PP, Tri juga mempertanyakan peran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan selaku instansi yang berwenang mengeluarkan izin reklame. Menurutnya, lemahnya koordinasi antarinstansi membuka ruang dugaan permainan antara pengusaha dan oknum aparat.
“Banyak reklame ilegal berdiri di tengah kota. Mustahil Kasatpol PP tidak tahu. Publik bisa menduga ada kongkalikong antara oknum Satpol PP dengan pengusaha mini billboard, karena papan itu dibiarkan tegak tanpa tindakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah element masyarakat di kota Medan menyoroti banyaknya tiang papan reklame bebas berdiri diduga melanggar Perda dan tatanan kota Medan. Bahkan, ada yang sudah menimbulkan permasalah hingga roboh dan berdiri lagi.
Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Medan untuk menertibkan reklame liar dan menutup celah praktik yang merugikan keuangan daerah.