BREAKING NEWS

Advokat & Kurator Jakarta: Kasasi Kejaksaan Sudah Sesuai Koridor Hukum, Putusan Hakim Tak Dapat Diintervensi


ZTV.JAKARTA - Dinamika hukum terkait kasus dugaan penipuan masuk Polri dengan terdakwa Nina Wati terus menjadi sorotan publik. Setelah vonis 10 bulan penjara yang dianggap ringan memicu kritik, langkah Kejaksaan Negeri Labuhan Deli mengajukan kasasi kini mendapat apresiasi. Menanggapi perdebatan tersebut, Advokat & Kurator Jakarta *Bobi Muliadi Sagala, S.H., M.H., CLA* managing partner Law Office Bobi Muliadi Sagala & Partners menegaskan bahwa Kejaksaan telah bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia, dan kritikan terhadap putusan hakim harus dipahami dalam konteks independensi peradilan. (4/10).

Jaksa Telah Laksanakan Aturan
Bobi Muliadi Sagala menyampaikan bahwa keputusan Kejaksaan untuk mengajukan kasasi adalah wujud dari menjalankan tugas dan fungsi sebagai penuntut umum yang merasa ada kekeliruan atau ketidaksesuaian penerapan hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama atau banding.

"Langkah Kejaksaan mengajukan kasasi itu sudah benar dan sesuai dengan *Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).* Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, maka upaya hukum kasasi adalah mekanisme yang sah dan disediakan oleh negara," ujar Bobi Muliadi Sagala.

Tanggapan ini sekaligus membantah anggapan yang sempat menyebut Kejaksaan 'lemah' sebelum kasasi diajukan. Menurut Bobi Sagala, proses hukum memiliki tahapan, dan JPU memiliki pertimbangan yuridis untuk menentukan kapan dan upaya hukum apa yang akan diambil.

Independensi Hakim dan Batasan Intervensi
Menyikapi kritik dari beberapa tokoh masyarakat dan akademisi mengenai ringannya vonis 10 bulan, Bobi Muliadi Sagala mengingatkan adanya *pemisahan fungsi* yang jelas antara lembaga Kejaksaan dan Pengadilan.

"Jaksa dan Hakim memiliki fungsi yang berbeda. JPU bertugas menuntut, dan hakim bertugas memutus. Hakim memutus berdasarkan fakta persidangan, keyakinan, dan pertimbangan yuridis yang menjadi otoritas mereka," tegasnya.

Bobi Muliadi Sagala menekankan bahwa *putusan hakim tidak bisa diintervensi* oleh pihak manapun, termasuk opini publik, akademisi, atau bahkan Kejaksaan sendiri. Kejaksaan hanya dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur, seperti kasasi, sebagai bentuk koreksi yuridis, bukan intervensi.

"Jika kita menghormati prinsip negara hukum, maka kita juga harus menghormati *independensi peradilan.* Angka hukuman yang diputus oleh hakim adalah kewenangan mutlak majelis. Jika dianggap tidak adil, mekanisme koreksi sudah ada, yaitu melalui upaya hukum banding atau kasasi," jelas Advokat tersebut.

Dengan diajukannya kasasi, Bobi Muliadi Sagala meyakini bahwa Kejaksaan telah menunjukkan komitmennya untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Ia berharap Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan putusan yang menjadi jawaban akhir atas perdebatan publik dan rasa keadilan dalam kasus Nina Wati ini. (Rel)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar