Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Juni 202626
  • Mei 2026414
  • April 2026191
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • 4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

    4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • Fokus

Advokat & Kurator Jakarta: Kasasi Kejaksaan Sudah Sesuai Koridor Hukum, Putusan Hakim Tak Dapat Diintervensi

Zamzani Kurniawan
Oktober 03, 2025

ZTV.JAKARTA - Dinamika hukum terkait kasus dugaan penipuan masuk Polri dengan terdakwa Nina Wati terus menjadi sorotan publik. Setelah vonis 10 bulan penjara yang dianggap ringan memicu kritik, langkah Kejaksaan Negeri Labuhan Deli mengajukan kasasi kini mendapat apresiasi. Menanggapi perdebatan tersebut, Advokat & Kurator Jakarta *Bobi Muliadi Sagala, S.H., M.H., CLA* managing partner Law Office Bobi Muliadi Sagala & Partners menegaskan bahwa Kejaksaan telah bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia, dan kritikan terhadap putusan hakim harus dipahami dalam konteks independensi peradilan. (4/10).

Jaksa Telah Laksanakan Aturan
Bobi Muliadi Sagala menyampaikan bahwa keputusan Kejaksaan untuk mengajukan kasasi adalah wujud dari menjalankan tugas dan fungsi sebagai penuntut umum yang merasa ada kekeliruan atau ketidaksesuaian penerapan hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama atau banding.

"Langkah Kejaksaan mengajukan kasasi itu sudah benar dan sesuai dengan *Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).* Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, maka upaya hukum kasasi adalah mekanisme yang sah dan disediakan oleh negara," ujar Bobi Muliadi Sagala.

Tanggapan ini sekaligus membantah anggapan yang sempat menyebut Kejaksaan 'lemah' sebelum kasasi diajukan. Menurut Bobi Sagala, proses hukum memiliki tahapan, dan JPU memiliki pertimbangan yuridis untuk menentukan kapan dan upaya hukum apa yang akan diambil.

Independensi Hakim dan Batasan Intervensi
Menyikapi kritik dari beberapa tokoh masyarakat dan akademisi mengenai ringannya vonis 10 bulan, Bobi Muliadi Sagala mengingatkan adanya *pemisahan fungsi* yang jelas antara lembaga Kejaksaan dan Pengadilan.

"Jaksa dan Hakim memiliki fungsi yang berbeda. JPU bertugas menuntut, dan hakim bertugas memutus. Hakim memutus berdasarkan fakta persidangan, keyakinan, dan pertimbangan yuridis yang menjadi otoritas mereka," tegasnya.

Bobi Muliadi Sagala menekankan bahwa *putusan hakim tidak bisa diintervensi* oleh pihak manapun, termasuk opini publik, akademisi, atau bahkan Kejaksaan sendiri. Kejaksaan hanya dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur, seperti kasasi, sebagai bentuk koreksi yuridis, bukan intervensi.

"Jika kita menghormati prinsip negara hukum, maka kita juga harus menghormati *independensi peradilan.* Angka hukuman yang diputus oleh hakim adalah kewenangan mutlak majelis. Jika dianggap tidak adil, mekanisme koreksi sudah ada, yaitu melalui upaya hukum banding atau kasasi," jelas Advokat tersebut.

Dengan diajukannya kasasi, Bobi Muliadi Sagala meyakini bahwa Kejaksaan telah menunjukkan komitmennya untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Ia berharap Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan putusan yang menjadi jawaban akhir atas perdebatan publik dan rasa keadilan dalam kasus Nina Wati ini. (Rel)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Zamzani Kurniawan
Zamzani Kurniawan
Jadi Lah Yang Terbaik
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Aktivis Muda Dairi Nyatakan Dukungan untuk Wahlin Munthe Kembali Pimpin PDAM Tirta Nciho

  • Mewujudkan Indonesia Emas ditengah Badai Krisis Multidemensional, Mungkinkah ?

  • Miris!, Warga Miskin tidak Terima Bantuan dari Pemerintah Pusat Berupa Beras dan Minyak Goreng

  • KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K SUKSES TARIK RATUSAN MAHASISWA BARU

  • Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgar Bersama Para Perwira Laksanakan Kunjuhan Silaturahmi ke Kantor Bea Cukai Medan

  • Keselamatan Jadi Prioritas, PJM Samarinda Siapk Wujudkan Layanan Maritim Andal

  • Dandim 0201/Medan Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Kecamatan

  • Pererat Silaturahmi dan Sinergi, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Tausyah dan Bakti Sosial

  • Owner Jestham Thamrin Jesica Merayakan Satu Dekade, Brand Kecantikan Asal Medan Tembus Pasar Internasional

  • Satreskrim Polres Aceh Barat Terapkan Restorative Justice: Keadilan Pemulih Lewat Musyawarah Kekeluargaan

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021