Polsek Pelabuhan Manado Amankan 380,4 Liter Miras Ilegal Jenis Cap Tikus Di Area Pelabuhan Baru Manado
MANADO,ZTV.SULUT ,Kepolisian Sektor Pelabuhan Manado berhasil mengungkap dan mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus dalam kegiatan operasi miras, senjata tajam, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya di wilayah Pelabuhan Baru Manado, Rabu (13/08/2025) sore.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 15.00 hingga 18.00 WITA tersebut dilakukan di area depan ruang tunggu Pelabuhan Manado serta di dalam kapal penumpang yang sedang tambat. Hasil pemeriksaan menemukan total 380,4 liter miras Cap Tikus yang dikemas dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi: 3 cool box berisi 6 dus miras kemasan plastik bening ukuran 12,5 liter, total 150 liter, 4 cool box berisi 12 dus miras kemasan botol air mineral 600 ml, total 172,8 liter, dan 1 dus besar berisi 4 dus miras kemasan botol air mineral 600 ml, total 57,6 liter.
Barang-barang tersebut disamarkan menggunakan cool box daging dan dus rokok agar tidak terlihat seperti barang ilegal. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado, sementara pemilik miras masih dalam proses penyelidikan.
Kapolsek Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan bahwa miras Cap Tikus memiliki kadar alkohol tinggi, bahkan bisa mencapai 60%, sehingga sangat mudah terbakar. Membawa minuman beralkohol kadar tinggi dalam jumlah besar di kapal penumpang menimbulkan risiko serius, antara lain potensi kebakaran atau ledakan akibat sumber api seperti rokok, korsleting listrik, atau peralatan memasak di atas kapal.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan, khususnya di area pelabuhan. Miras ilegal tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal,” tegas Kapolsek.
Polsek Pelabuhan Manado akan terus melakukan operasi rutin di area pelabuhan untuk mencegah peredaran miras ilegal, senjata tajam, barang berbahaya, dan barang terlarang lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,
(*MICHAEL HONTONG*)