Motif dan Kronologi Anak SD Diculik di Medan Marelan, Pelaku Minta Tebusan Rp 50 Juta
ZTV.BELAWAN - Tim gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Polsek Medan Labuhan mengungkap penculikan ZK (7) siswa kelas 2 SD di Medan Marelan, yang terjadi Kamis 31 Juli kemarin.
Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap pada Jumat 1 Agustus dinihari, yakni Firda Hermayati, Julia Hasibuan, dan Nurhayati alias Yati.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, para tersangka ditangkap tak sampai 24 jam usai penculikan.
Begitu juga dengan korban, ditemukan dalam kondisi sehat walafiat tanpa ada luka apapun
Dalam kasus ini, tersangka utamanya yakni Firda Hermayati, yang merupakan sepupu dari ibu korban alias tantenya sendiri.
Penculikan sudah direncanakan Firda Hermayati sejak Selasa 29 Juli kemarin.
Begitu hari Kamis 31 Juli pukul 11:30 WIB, ia menggunakan mobil milik ayahnya bersama 2 tersangka lain untuk menjemput korban.
Saat beraksi mereka berbagi peran yakni, 2 orang menjemput ke sekolah dan 1 lagi menyetir mobil.
"Korban baru pulang sekolah tiba-tiba datang 2 orang tak dikenal menjemput dan dibawa pakai mobil rush putih,"kata Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, Jumat (1/8/2025).
Mantan Kapolres Dairi, dan Tanah Karo ini menerangkan, usai menjemput korban dari sekolahnya, kemudian 3 tersangka ke rumah korban mengantar amplop berisi surat meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, korban dibawa makan siang dan kemudian dititip ke rumah di wilayah Medan Belawan
Usai ditangkap, Polisi memeriksa urine mereka. Hasilnya Firda Hermayati, Julia Hasibuan positif mengkonsumsi narkoba.
Saat ini para tersangka sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya mobil yang dipakai menculik korban dan beberapa barang bukti lainnya.
"Modus pelaku, pertama kali mendatangi sekolah, menanyakan kegiatan sang anak, dan pelaku sudah mengenal ibu korban yang biasa menjemput. Artinya sudah mempelajari calon korban."
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor mengungkap, 3 tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Awalnya, Polisi menangkap tersangka pertama yang kemudian memberikan identitas 2 pelaku lainnya.
Dua pelaku sudah saling mengenal dan informasi yang didapat, mereka akan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu, jika orangtua korban menebus anaknya sebesar Rp 50 juta.
"Mobil itu adalah atas nama orang tua pelaku, inisial FA. TKP penangkapan di 3 lokasi berbeda.
antara pelaku hubungannya ini tak kenal dekat, kenal biasa."
Pelaku Utama Penculikan Anak di Medan Marelan Ternyata Tante Sendiri, Ngaku Terlilit Utang
Polisi mengungkap penculikan ZK (7) siswa kelas 1 SD di Medan Marelan, yang terjadi Kamis 31 Juli kemarin.
Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap pada Jumat 1 Agustus dinihari, yakni Firda Hermayati, Julia Hasibuan, dan Nurhayati alias Yati.
Dalam kasus ini tersangka utamanya yakni Firda Hermayati, yang merupakan sepupu dari ibu korban alias tantenya sendiri.
Ketika diwawancarai, Firda mengaku nekat menculik anak sepupunya dan minta tebusan sebesar Rp 50 juta lantaran terlilit utang, serta tuntutan ekonomi.
Utang yang dimaksud diantaranya uang sebesar Rp 2 juta, utang menebus handphone anak-anaknya, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Untuk bayar utang sama tuntutan ekonomi, ada untuk kebutuhan di rumah,"kata Firda, saat diwawancarai di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (1/8/2025).
Ditanya kenapa menculik keponakan sendiri, Firda beralasan hubungannya dengan ibu korban bernama Via kurang akrab.
Sebab, ia merasa ketika melintas ke rumah korban, ibunya melihat dirinya dengan tatapan sinis.
Ia juga mengaku sering meminjam uang Via, untuk berbagai keperluan.
Bahkan, ia masih memiliki utang sebesar Rp 200 ribu kepada ibu korban yang belum dibayarkan.
"mamanya si Zaki ini yang marah kayaknya. Saya sama neneknya zaki biasa saja kalau ketemu, mamanya kalau lihat saya lewat atau apa sinis.
uang itu niatnya untuk bayar utang, cicilan pegadaian."
Firda berencana memberikan 2 tersangka lain uang sebesar Rp 500 ribu per orang, jika permintaan uang sebesar Rp 50 juta dituruti.
Soal ancaman akan memutilasi korban, lalu menjual organnya, wanita pecandu narkoba ini bilang hanya untuk menakut-nakuti ibunya.
Ia menjelaskan tak berniat melukai keponakannya. Bahkan sempat diajak makan usai diculik.
Namun penculikan sudah ia rencanakan sejak hari Selasa, 29 Juli.
"kemarin saya bawa, jemput ke sekolah, terus ke Fritto Chicken. Sudah saya rencanakan hari selasa. niatnya sendiri dan mereka (2 tersangka lain) ini gak tahu apa-apa."
Sebelumnya, pelajar sekolah dasar (SD) swasta di Jalan Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan diduga menjadi korban penculikan.
Bocah kelas 2 Sekolah Dasar tersebut dijemput orang tak dikenal dari sekolahnya, lalu dibawa pergi.
Orang yang menjemput anak tersebut pun terekam kamera Closed Cirkuit Television (CCTV) dan videonya beredar di media sosial.
Dalam rekaman, seorang perempuan nampak memegang tangan anak tersebut, sambil berjalan cepat-cepat, Kamis (31/7/2025) sekira pukul 11:30 WIB.
Informasi yang beredar, orang tak dikenal langsung memasukkan anak ke dalam mobil.
Kemudian, perempuan yang terekam kamera CCTV mendatangi rumah orang tua anak, memberikan sebuah amplop berisi surat kepada nenek dari pelajar yang dibawa.
Dalam surat tersebut tertulis permintaan tebusan sebesar Rp 50 Juta yang disertai nomor rekening penerima.
Jika tidak diberikan, nyawanya anak laki-laki itu terancam.
Tertulis orang tak dikenal itu hanya memberikan waktu setengah jam, setelah surat dibaca atau diterima.
Dalam surat juga tertulis seperti ancaman, kalau uang sebesar Rp 50 Juta lebih murah, jika dibandingkan organ-organ tubuhnya dimutilasi, lalu dijual.
"Anak ini tidak akan kembali lagi. Organnya akan lebih mahal dari yang kami minta Rp 50 juta,"tulis isi surat, dilihat, Kamis (31/7/2025) malam.
Sumber : Tribun Medan