Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Juli 202631
  • Juni 202673
  • Mei 2026413
  • April 2026191
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • 4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

    4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

  • Safari Dakwah Da’i Nasional di MAPN 4 Medan: Menyulut Semangat Qur’ani Generasi Muda

    Safari Dakwah Da’i Nasional di MAPN 4 Medan: Menyulut Semangat Qur’ani Generasi Muda

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • Headline

Tak Gelar Rekonstruksi Olah TKP dan Berikan BAP Kepada 4 Klainnya, DR Longser Sihombing SH MH Sebut Polrestabes Medan Tidak Profesional dan Melanggar Hukum

Bro
Juni 01, 2025
 
MEDAN.ZTV - DR Longser Sihombing menyebutkan, Polrestabeas Medan diduga tidak profesional dan melanggar hukum yaitu tidak melalukan oleh TKP dan Rekonstruksi, terhadap ke-4 orang petugas fidusia yang hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan. 

Menurut DR Longser mengatakan, sesuai pasal 72 KUHP menyatakan setiap tersangka yang di periksa maka pada saat itu juga turunan dari BAP kepada tersangka harus di serahkan, karena itu merupakan hak dari para tersangka dan kewajiban sebagai institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas ke profesionalisme an Polri. 

"Beberapa hari yang lalu, saya menelpon Kanit Resmob Polrestabes Medan, melalui sambungan telpon beserta beberapa penyidik lainnya agar di berikan segera turunan dari BAP para tersangka karena itu merupakan hak mereka, namun penyidik menyebutkan bahwa, belum mendapat izin dari Kanit seterusnya Kanit juga katanya belum mendapatkan izin dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, jadi kami diminta untuk bersabar menunggunya,”kata DR Longser Sihombing, SH.MH kepada awak media di Halaman Polrestabes Medan, Jalan HM Said Medan. 

DR. Longser Sihombing, SH.MH merupakan penasehat hukum ke empat tersangka yakni, Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kenedy Marpaung, menjelaskan, kedatangannya ke Polrestabes Medan adalah untuk membuat surat ke Kapolrestabes Medan, agar di lakukannya Rekonstruksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Polsek Medan Kota, terhadap peristiwa tersebut, terutama saat pengendar mobil, objek fidusia diduga merampas handphone petugas fidusia. 

”Jadi di lokasi saat itu tidak terjadi satu pihak saja, akan tetapi kedua pihak saat itu sama-sama bereaksi dan disanalah TKP terjadinya sebab-akibat awal mula. Jadi mobil itu adalah murni objek fudisianya, bukan juga sebagai debitur yang di duga keras sebagai mana kita melihat mobil ini objek fidusia, hal ini juga sudah kita adukan ke Krimsus Polda Sumut, tentang masalah fidusia,”jelasnya.  

Selain surat yang di berikan tersebut, lanjut DR.Longser, ada juga surat kepada pihak Polrestabes Medan agar di laksanakan pemeriksaan TKP, olah TKP serta  berita acara lokasi kejadian TKP di depan Polsek Medan Kota. 

”Kami memiliki vidio yang tidak bisa di bantah oleh siapa pun, itu murni atau autentik, tidak ada editan dan bila hal tersebut tidak di lakukan akan menjadi masalah karena itu sesuai dengan Peraturan Kapolri no.6 tahun 2019 dan juga di KUHP, kemudian satu azas kepatutan yang di luar norma hukum,”terangnya.

Didunia kriminalogi, DR Longser Sihombing, SH,MH menjelaskan, Pentingnya Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kepolisian adalah sebagai titik awal dan kunci utama dalam penyelidikan tindak pidana. TKP menjadi tempat untuk mengumpulkan bukti, merekonstruksi kejadian, serta mengidentifikasi pelaku. Olah TKP membantu penyidik dalam memecahkan kasus..

"Jelas, karena pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sekitar jam 12 WIB peristiwa itu terjadi di sana, sebagaimana tersebar vidio, kedua belah pihak belum pernah dilakukan Rekontruksi. Maka kita menyurati supaya hal itu di lakukan agar semua terbuka, secara terang benderang terhadap peristiwa yang terjadi. Saya ulangi harus di lakukan cek TKP kalau tidak mau menjadi masalah hukum di kemudian hari,”jelasnya. 

Laporan pegaduan yang tujukan itu atas dugaan tidak profesionalnya dan telah terjadi keberpihakan, tidak ada penetapan tersangka. Apalagi  penangkapan lebih dulu dilakukan dari pada pembuatan LP di SPKT. Sehingga  nanti hal itu akan diuji. 

"Kami tidak akan mencampuri Konfrensi pers Kapolres Medan, kami tidak bisa menilai, tapi saya nilai, saudara wanita bersama suaminya saat di temukan mobil di kawasan Medan Kota bukanlah debitur, kecuali dia debitur maka haruslah di hormati sesuai dengan keputusan MK. Inikan bukan debitur, maka berlakulah hukum pidana umum, atas dugaan pengelapan kenderaan, menerima kenderaan diduga atas perbuatan jahat, sehingga harus kita ketahui mobil ini merupakan hasil kejahatan apa tidak. "Tutupnya. (Yud)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Pelindo Tanam 2.500 Pohon di Belawan Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026

  • Kodaeral 1 dan Pelindo Satukan Langkah, Hijaukan Belasan demi Masa Depan Maritim

  • Forwaka Belawan Soroti Dugaan Korupsi Pengunaan Dana BOS di Sekolah IT AISYAH MAKSUM Tahun Anggaran 2022, Sampai 2025, Minta Kajari Periksa Kepala Sekolah.

  • Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

  • MATAMUDA MAPN 4 Medan Berlangsung Edukatif dan Inspiratif

  • Ketua DPRD Kota Medan Sambut Hangat FORWAKA

  • MATAMUDA MAPN 4 Medan Resmi Ditutup, Bekali Murid Baru Wawasan Anti Narkoba, Kurikulum Berbasis Cinta dan Kepedulian Lingkungan

  • Pelindo Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Belawan melalui Program Pelatihan dan Pendampingan Vokasi

  • Kadis Kelautan Dan Perikanan Dapat Melakukan Perubahan

  • Tragis! Pekerja PT Jui Shin Tewas Diduga Terjebak Conveyor Batu Bara di KIM 2

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021