Tak Gelar Rekonstruksi Olah TKP dan Berikan BAP Kepada 4 Klainnya, DR Longser Sihombing SH MH Sebut Polrestabes Medan Tidak Profesional dan Melanggar Hukum
Sunday, 01 Jun 2025
16:50 WIB
MEDAN.ZTV - DR Longser Sihombing menyebutkan, Polrestabeas Medan diduga tidak profesional dan melanggar hukum yaitu tidak melalukan oleh TKP dan Rekonstruksi, terhadap ke-4 orang petugas fidusia yang hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan.
Menurut DR Longser mengatakan, sesuai pasal 72 KUHP menyatakan setiap tersangka yang di periksa maka pada saat itu juga turunan dari BAP kepada tersangka harus di serahkan, karena itu merupakan hak dari para tersangka dan kewajiban sebagai institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas ke profesionalisme an Polri.
"Beberapa hari yang lalu, saya menelpon Kanit Resmob Polrestabes Medan, melalui sambungan telpon beserta beberapa penyidik lainnya agar di berikan segera turunan dari BAP para tersangka karena itu merupakan hak mereka, namun penyidik menyebutkan bahwa, belum mendapat izin dari Kanit seterusnya Kanit juga katanya belum mendapatkan izin dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, jadi kami diminta untuk bersabar menunggunya,”kata DR Longser Sihombing, SH.MH kepada awak media di Halaman Polrestabes Medan, Jalan HM Said Medan.
DR. Longser Sihombing, SH.MH merupakan penasehat hukum ke empat tersangka yakni, Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kenedy Marpaung, menjelaskan, kedatangannya ke Polrestabes Medan adalah untuk membuat surat ke Kapolrestabes Medan, agar di lakukannya Rekonstruksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Polsek Medan Kota, terhadap peristiwa tersebut, terutama saat pengendar mobil, objek fidusia diduga merampas handphone petugas fidusia.
”Jadi di lokasi saat itu tidak terjadi satu pihak saja, akan tetapi kedua pihak saat itu sama-sama bereaksi dan disanalah TKP terjadinya sebab-akibat awal mula. Jadi mobil itu adalah murni objek fudisianya, bukan juga sebagai debitur yang di duga keras sebagai mana kita melihat mobil ini objek fidusia, hal ini juga sudah kita adukan ke Krimsus Polda Sumut, tentang masalah fidusia,”jelasnya.
Selain surat yang di berikan tersebut, lanjut DR.Longser, ada juga surat kepada pihak Polrestabes Medan agar di laksanakan pemeriksaan TKP, olah TKP serta berita acara lokasi kejadian TKP di depan Polsek Medan Kota.
”Kami memiliki vidio yang tidak bisa di bantah oleh siapa pun, itu murni atau autentik, tidak ada editan dan bila hal tersebut tidak di lakukan akan menjadi masalah karena itu sesuai dengan Peraturan Kapolri no.6 tahun 2019 dan juga di KUHP, kemudian satu azas kepatutan yang di luar norma hukum,”terangnya.
Didunia kriminalogi, DR Longser Sihombing, SH,MH menjelaskan, Pentingnya Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kepolisian adalah sebagai titik awal dan kunci utama dalam penyelidikan tindak pidana. TKP menjadi tempat untuk mengumpulkan bukti, merekonstruksi kejadian, serta mengidentifikasi pelaku. Olah TKP membantu penyidik dalam memecahkan kasus..
"Jelas, karena pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sekitar jam 12 WIB peristiwa itu terjadi di sana, sebagaimana tersebar vidio, kedua belah pihak belum pernah dilakukan Rekontruksi. Maka kita menyurati supaya hal itu di lakukan agar semua terbuka, secara terang benderang terhadap peristiwa yang terjadi. Saya ulangi harus di lakukan cek TKP kalau tidak mau menjadi masalah hukum di kemudian hari,”jelasnya.
Laporan pegaduan yang tujukan itu atas dugaan tidak profesionalnya dan telah terjadi keberpihakan, tidak ada penetapan tersangka. Apalagi penangkapan lebih dulu dilakukan dari pada pembuatan LP di SPKT. Sehingga nanti hal itu akan diuji.
"Kami tidak akan mencampuri Konfrensi pers Kapolres Medan, kami tidak bisa menilai, tapi saya nilai, saudara wanita bersama suaminya saat di temukan mobil di kawasan Medan Kota bukanlah debitur, kecuali dia debitur maka haruslah di hormati sesuai dengan keputusan MK. Inikan bukan debitur, maka berlakulah hukum pidana umum, atas dugaan pengelapan kenderaan, menerima kenderaan diduga atas perbuatan jahat, sehingga harus kita ketahui mobil ini merupakan hasil kejahatan apa tidak. "Tutupnya. (Yud)