Mulai Dari Sipil, Ormas dan Oknum TNI Kuasai Bisnis Judi di Wilayah Hukum Polsek Mardinding Tak Tersentuh Hukum
TANAH KARO - Kegiatan Jvdi game jenis tembak ikan-dan jacpot di Wilayah Hukum Polsek Mardinding, Kabupaten Karo semakin hari semakin menjamur hingga ke pelosok desa. Ironisnya, sejumlah lokasinya berada dekat lingkungan sekolah serta rumah ibadah, bebas beroperasi tak tersentuh hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun langsung dilapangan, lokasi Jvdi tembak ikan dan mesin jackpot beroperasi secara terang-terangan, hampir di seluruh desa di Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng hingga perbatasan menuju Aceh Tenggara.
Berikut beberapa lokasi mesin tembak ikan
Desa Bukitmakmur 1 titik.
Desa Mardingding 3 titik
Desa Tanjong panah
Desa Laugarut 1 titik.
Desa Perbulan 1 titik
Desa Buluh Pancur 1 titik dan
Desa Laubaleng 1 titik.
Sedangkan untuk mesin jackpot lokasinya berada di daerah yang sama di Desa Laukasumpat, Mardinding, Lausolu, Perbulan, Rambah Tampu, Bukit Makmur, dan Lau Garut.
Menurut sumber terpercaya yang namanya enggan disebutkan mengatakan, bisnis jvdi di Kecamatan Mardinding dan Laubaleng diketahui milik beberapa orang dengan berbagai latar belakang mulai dari sipil, pengusaha, ketua Ormas/OKP, hingga oknum anggota TNI, berinisial, Jus, Tris, Sdi, Jas, Sop (pak daud) Damanik, Bakti dan Pur.
"Keberadaan mesinn juga bermacam-macam bang!! ada di kedai kopi, ada di Ruko, sebuah warung atau kafe, bahkan di dorsmerr sepeda motor dijadikan arena judi. Tetapi yang parah ada juga dekat SMP Negeri 2 dan Rumah Ibadah masjid dan gereja bang. "Kata sumber kepada wartawan. Minggu, 29 Juni 2025.
Meski masyarakat sering melaporkan kegiatan tersebut dan sering menjadi pemberitaan di media, namun upaya dari Polsek Mardinding yang di pimplin AKP CH Nababan, hingga kini tak kunjung melakukan tindakan nyata dan tegas terhadap kegiatan yang dilarang oleh hukum.
Sehingga, menimbulkan opini negatif ditengah masyarkat, ada apa dengan Polsek Mardinding. Diduga sengaja tutup mata. (Yud)