MA Bantah Tuduhan di Pemberitaan Prakteknya Ilegal
Friday, 18 Apr 2025
23:25 WIB
ACEH TIMUR.ZTV - Pemberitaan salah satu portal Media online dengan judul “Diduga Oknum Bidan Lakukan Praktek Ilegal Suntikan Pemutih” dibantah oleh MA warga Desa Seumanah Jaya Kecamatan Rantau Peureulak. Jum'at 18 April 2025.
MA menyebutkan bahwa benar ia seorang bidan dan bertugas di Puskesmas dan juga membuka praktek namun semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan yang disuntikkan itu obat Vitamin C collage bukan infus pemutih.
"Vitamin C collagen yang saya suntikkan bukan infus pemutih yang di suntik beberapa kali langsung putih, dan pasien yang datang ke saya belum ada yang putih karena real saya berikan vitamin c collagen saja.
ada juga beberapa pasien yang datang hanya memerlukan Jasa infus saja dan mereka membawa obat sendiri.
Lagipula selama baru beberapa bulan ini saya infus pasien belum ada yang mengeluh kulit putih setelah 2x infus karena memang mustahil infus vitamin C collagen itu bisa putih tapi dia bisa mencerahkan," jelas MA.
"Apa yang diberitakan media itu kebohongan, kita tetap mengikuti aturan yang ada," ucapnya. Kenapa bahasa di media itu saya bilang infus whitening agar mereka tertarik dan setelah saya edukasi bahayanya infus pemutih barulah mereka paham bahwa infus pemutih itu dengan harga sekali infus mulai 1 jutaan sampai puluhan juta dengan pemakaian 2-3 x infus langsung putih,sedangkan yang saya suntikkan buka obat pemutih," ujarnya.
MA juga menambahkan apa yang dituliskan dimedia tersebut tanpa ada konfirmasi dengan pihaknya.
"Saya hanya di hubungi melalui chat aplikasi oleh yang mengaku dirinya berinisial (A) dan mengatakan dirinya Pimpinan Redaksi (Pimred) di media “TP”, dan saya sudah sampaikan semuanya dan juga saya kirimkan bukti-bukti izin praktek saya, namun yang ditayangkan berita di media lain, dan nama (A) tersebut tidak terdata di media tersebut," ungkap MA.
Ia juga menyesalkan oknum wartawan yang tidak mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Apa oknum wartawan itu tidak peduli dengan KEJ atau aturan Pers, seenaknya saja mereka menulis dan memposting berita tanpa konfirmasi dengan pihak yang bersangkutan?, kita akan berkonsultasi dan mengambil langkah hukum selanjutnya, ini sudah melanggar aturan," ketusnya.