Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Oktober 202529
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023198

Laporkan Penyalahgunaan

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • Pangdam I/BB Bersama Kapoldasu Gerebek Sarang Narkoba Tj Pamah Namo Rube Julu

    Pangdam I/BB Bersama Kapoldasu Gerebek Sarang Narkoba Tj Pamah Namo Rube Julu

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV News
  • ZTV
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • ZTV ACEH
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • Nasional

JPU Kejari Belawan Menuntut Pidana Mati Kepada 4 Terdakwa Perkara Tindak Pidana Narkotika

ZTV
April 26, 2025

BELAWAN.ZTV - Kejaksaan Negeri Belawan. sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di kantor Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Kelurahan No. 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Pidana Mati terhadap 4 (empat) terdakwa perkara tindak pidana narkotika. Pada tanggal (25/4).

Bahwa persidangan dilaksanakan secara virtual dimana Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada di Pengadilan Negeri Medan sedangkan terdakwa berada di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Adapun terdakwa yang dituntut pidana Mati yaitu terdakwa FADHLI Bin NOORDIN, terdakwa RAHMAD IKRAM , terdakwa J A S R I dan terdakwa an HERI CHANDRA.

Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat di dalam persidangan, atas keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang dihadapkan ke persidangan, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan untuk menuntut terdakwa FADHLI Bin NOORDIN dan terdakwa RAHMAD IKRAM dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terdakwa JASRI dan terdakwa HERI CHANDRA dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa terdakwa RAHMAD IKRAM bersama sama dengan terdakwa FADHLI BIN NOORDIN pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 11.26 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya Nomor 39, Sarirejo, Kec. Medan Polonia, Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) buah Tabung Speaker berwarna hitam merk KENWOOD yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu : 10.417 (sepuluh ribu empat ratus tujuh belas) gram brutto”; dan terdakwa JASRI bersama-sama dengan terdakwa HERI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jln.Guru Patimpus Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu jenis sabu / metafetamina sebanyak 20 (dua puluh) plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20.000 gram (dua puluh ribu gram).

Bahwa didalam perkara dilakukan penyitaan narkotika jenis sabu yang terdiri dari : 10.417 (sepuluh ribu empat ratus tujuh belas) gram brutto yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina Guanyinwang warna kuning dan 20.000 gram (dua puluh ribu gram) netto sabu-sabu didalam plastic bening tembus pandang serta barang bukti lainnya.

Bahwa perbuatan para terdakwa jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. (K1)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV
ZTV
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Langkah Kecil dari Rumah Autis untuk Bumi Kita

  • Azlansyah Hasibuan Kecam Keras Konten Trans7: “Melecehkan Kiai, Santri, dan Dunia Pesantren”

  • Pelindo Terapkan CSMS untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja di Pelabuhan

  • Tia Ayu Anggraini, S. KOM., M. H Kembali Gelar Sosper No 4 tahun 2012, tentang sistem kesehatan Kota Medan

  • AKP Ismail Pane Dipercaya Jabat Kasat Narkoba Polres Binjai

  • Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025, BRI Cabang Sidikalang Tegaskan Komitmen Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila

  • Alumni Dayah Jeumala Amal Dukung Penuh Afdhal Khalilullah

  • Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan

  • Stay Smart, Safe Charging

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021