Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Maret 202627
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

  • Curhatan Tenaga Honorer PUPR Sumut  4 Bulan Gaji Tak Dibayar di Pindahkan ke Daerah Sebagai Outsourcing

    Curhatan Tenaga Honorer PUPR Sumut 4 Bulan Gaji Tak Dibayar di Pindahkan ke Daerah Sebagai Outsourcing

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • Headline

Diduga Tempat Siong Olah Mengolah Dan Penimbunan Syurganya BBM Ilegal Di Pasar 9 Gas Desa Manunggal

Tim ZTV
Februari 17, 2025

LABUHAN DELI, ZTV - Warga Desa Manunggal, mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK MH untuk segera bertindak terhadap sebuah gudang, Milik Inisial RL yang diduga menjadi tempat pengolahan, dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Gudang tersebut telah lama beroperasi, namun hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum, dan seolah kebal dengan hukum, terbukti sampai sekarang tetap eksis.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Gudang ini diduga mengolah dan menimbun solar ilegal yang diperoleh dari Aceh, kemudian memasarkannya ke berbagai perusahaan di kawasan Medan dan sekitarnya.

Salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan, mengaku resah karena keberadaan gudang tersebut dianggap membahayakan keselamatan mereka, Terutama karena potensi kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai standar keamanan," Aktivitas pengolahan dan distribusi BBM ilegal di lokasi gudang tersebut, terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum bang, Lihat saja sendiri bang masih tetap beroperasi bang " Ujarnya, Senin (17/02/2025).

" Kadang kita lihat truk tangki biru putih dikabarkan sering keluar masuk gudang, untuk mengangkut minyak olahan yang dicampur dengan minyak mentah dari Aceh " Ungkapnya.

Warga berharap ke Kapolda Sumut, untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pemilik gudang inisial RL, dan menutup gudang tersebut, Sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar, yang bisa merugikan.

Dari pantauan dilokasi, Dugaan praktik ilegal semakin menguat, Karena gudang tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan, dan beroperasi tanpa izin resmi.

Para pemilik gudang tersebut diduga memanfaatkan celah, dengan memberikan upeti kepada oknum tertentu, Supaya bisnis ilegal mereka tetap berjalan lancar dan mulus, tanpa hambatan hukum.

Sekedar informasi, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpanan BBM untuk tujuan komersial tanpa izin usaha merupakan tindak pidana. Pasal 53 huruf C undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat. (K1)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tim ZTV
Tim ZTV
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • KPI Cabang Pelabuhan Belawan Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagikan 200 Takjil

  • KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K SUKSES TARIK RATUSAN MAHASISWA BARU

  • Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Tegaskan Isu Kendaraan Masuk dan Perempuan Bawa Barang Adalah Hoax

  • Rayakan Milad ke-20, FORMABEM Gandeng PENDIRI di Amerika Serikat Gelar Aksi Berbagi Takjil di Belawan

  • DLH Deli Serdang Kolaborasi Stakeholder dan Masyarakat Hijaukan Bekas Area Relokasi PKL di Limau Manis-Tanjung Morawa

  • Pengedar Sabu di Mabar Dibekuk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

  • Jadi Gerbang Utama Transportasi Laut di Kaltara, Kemenhub Segera Tetapkan Alur Masuk Pelabuhn Kelapis / Malinau

  • PT PHPO Bantu 89 Paket Sembako Kepada Warga Desa Saentis

  • Kinerja Awal Tahun Positif, PMT Bukukan Kenaikan 11 Persen hingga Januari 2026

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021