Lapor Jendral! Pesona Diudara Melalui Drone Tiga Gudang Diduga Mengolah Limbah B3 Dan Oli Kotor Di Pasar 9 Desa Manunggal, Yth Pak Kapoldasu
DESA MANUNGGAL - Telah berseri di beritakan dengan judul terakhir "Polres Pel Belawan Diminta Tangkap Yudi Warga Marelan Disebut Sebut Pemilik Tiga Gudang Mengolah Limbah B3 Dan Oli Kotor Di Pasar 9 Desa Manunggal" namun hingga kini belum ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum khususnya pihak Kepolisian terkait adanya aktivitas tiga gudang tanpa plang yang diduga mengolah limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) dan oli kotor untuk dijadikan AMP , di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa(12/11/2024).
Ditelusuri(8/11) sekitar pukul 11.53 WIB bahwa terdapat dua truk engkel salah satunya bewarna merah maron dengan membawa muatan diduga limbah B3 kemudian berhenti sejenak tepat didepan dua gudang yang berpagar hijau berhadap hadapan bercorak serupa kemudian truk dibawa terus menuju gang ujung Pasar 9 Desa Manunggal.
Terlihat keindahan dari atas udara melalui drone kegiatan tiga gudang tersebut masih berjalan
tampak seperti puluhan truk, tangki lengkap dengan kepala tradonya dan dua alat berat yang sedang mengeruk gundukkan tanah hitam yang diduga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), puluhan tangki timbun bersusun rapi sekitar ratusan drum bekas acak dilokasi.
Menurut informasi terbaru bahwa Selain disinyalir tanpa plang nama diantara tiga gudang di Pasar 9 Desa Manunggal tersebut, bahwa dua gudang yang berpagar hijau berhadap hadapan dengan gudang didepannya bercorak serupa dan satu gudang terpisah berpagar seng yang diduga satu pemilik,
Seperti biasa dari atas drone gudang seng terpisah dari dua gudang bercorak serupa, terlihat aktivitas pengolahan oli kotor diduga untuk dijadikan AMP, terlihat pekerja, beberapa drum, beberapa tangki timbun, truk tangki, mobil pickup serta alat alat tempur lainnya.
Usai dikonfirmasi awak media ini, Hingga berita ini diturunkan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H.sayangnya belum menjawab.
Diduga gudang pengolahan Limbah B3 dan oli kotor tersebut tanpa melalui proses hasil kajian tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang diatur UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL dan
Diduga melanggar peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018, dan peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
