Penyerahan Tiung Emas Gracula Religiosa Disaksikan Gakkum LHK Sumatera Dan BBKSDA
(Penyerahan Tiung Emas Gracula Religiosa Disaksikan Gakkum LHK Sumatera Dan BBKSDA/Foto: Ist)
____________________
MEDAN - Tumbuhan Satwa Liar (TSL) yang diatur oleh undang-undang, seperti Satwa dilindungi jenis burung tiung emas atau beo lokal dengan nama latin Gracula religiosa yang masuk dalam daftar Satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 2018
Sebagai pemilik satwa Gracula religiosa Owner toke Coffee Bos Faisal kooperatif terhadap aturan yang berlaku dengan suka rela menyerahkan sepasang burung beo lokal yang notabene dilindungi oleh undang-undang.
Penyerahan disaksikan oleh pihak Gakkum LHK Sumatera Furkan Zaman S Hut, BBkSDA Zakaria, DR Hewan Fatimah Sari SKH dan Polhut BBKSDA,
Sebelumnya kabar kabarnya tiung emas tersebut didapatnya dari kerabatnya sebagai hadiah, dan berencana mengurus izin penangkaran di kantor BBKSDA Sumatera Utara melalui legal toke Coffee M Fadri SH MH.
Menurut Gakkum LHK Sumatera Furkan Zaman S Hut mengatakan dengan tegas bahwa tidak dibenarkan pemeliharaan satwa dilindungi dengan alasan apapun tanpa izin dari Kementerian LHK
"Jadi satwa dengan nama latin Gracula religiosa tersebut telah dibawa ke pusat rehabilitasi satwa di Kawasan Konservasi Sibolangit untuk dilakukan tindakan perawatan." katanya (K2)