Eksekusi Ruko Marelan Memanas, Gawat Kapolres Pelabuhan Belawan Bakal Dipropamkan
MARELAN - Diduga lecehkan profesi sebagai Advokat, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dan bawahannya bakal Dipropamkan Ketua DPD LSM Penjara Sumut.
“Personel Polres Pelabuhan Belawan telah melecehkan profesi saya sebagai pengacara. Saya ditarik-tarik. Akan saya propamkan Kapolres, Kasat Intel dan Ancy,” beber Hj Atnuari SH MHum kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Hajjah Atnuari menyayangkan pihak Kepolisian yang terkesan arogan dengan menangkapi dan diduga ada memukul anggota LSM Penjara.
“Seharusnya mereka melakukan pengamanan aksi bukannya malah bereaksi di lokasi,” ucap Bu Hj
Menurut Hajjah Tri alasan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi sehubungan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Medan, dengan adanya permohonan eksekusi pengosongan sebagaimana surat dari pengadilan Negeri Medan No. 6430/PAN.01.PN/ W2-1/HK2.4/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan dalam perkara no:48/Eks/2023/KPKNL/PN.Mdn
1.Bahwa saat ini 1(satu) bidang tanah berikut bangunan berupa 2 (dua) buah ruko di atasnya adalah milik Sudarmin (alm) yang terletak di Jalan Marelan Raya Gang Bengkel No. 103-104, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan seluas 218 meter2 dengan alas hak SHM No. 3066 atas nama Alm Sudarmin, sedang dalam sengketa perdata yang telah didaftarkan perkaranya di PN Medan dengan perdata No. 1055/Pdt.G/2023/PN.Mdn tanggal 4 Desember 2023 perihal gugatan melawan hukum sampai adanya kepastian hukum dan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap (incraaacht).
2.Bahwa terhadap putusan PN Medan No. 974/Pdt.g/2021/PN.Mdn tanggal 12 Juli 2022 antara Ravi Sudarma/Penggugat melawan :
– PT Bank Mandiri (Perseroan) Tbk regional Medan sebagai tergugat
– KPKNL Kota Medan sebagai turut tergugat I
-Andika Wijaya sebagai turut tergugat II
Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat/Ravi Sudarma tidak dapat diterima.
Dalam Rekonfensi:
-Menyatakan gugatan penggugat rekonfensi / turut tergugat konpensi II/Andika Wijaya tidak dapat diterima.
Saat eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Medan terkesan dipaksakan padahal belum ada keputusan resmi dari PN Medan sendiri.
Terpisah para warga yang tergabung dalam aksi damai bersama LSM penjara menahan pihak personel kepolisian yang merangsek ke dalam lokasi halaman ruko.
Menurut Toni selaku anak Alm Sudarmin awalnya kami pinjam uang ke Bank Mandiri sebanyak 1 Milyar, dengan cicilan perbulannya 15 juta dengan jaminan surat tanah hal pinjaman itu berlangsung selama 4 tahun, “nah ketika itu karena terjadi covid 19 pembayaran agak macet selama lima bulan, tiba-tiba kok kedatangan surat pelelangan dari Bank mandiri,”
“Semua pasti pengusaha pasti ngeluh sewaktu masa itu, kok dapat kami dapat surat Pelelangan, ucap Toni dengan nada kesal.
Sebelum macet kami terus dapat bayar, Kami padahal niat mau bayar, bukan kami lari dari kenyataan, karena kami rakyat kecil masyarakat kecil, orang yang ngerti apa apa,Kalau manusia pakai rasa manusia nya” katanya
Aset ini kami dapat dari orangtua saya, dahulu nya ingat saya almarhum ayah saya jual vespa dua juta setengah, karena dengar masalah ini ibu saya sakit kemudian meninggal dua tahun yang lewat.” Beber dia lagi.
Dari Bank Mandiri pelelangan nya 800 Juta, Pemenang lelang meminta 1,1M kemudian kami bilang sabar, setelah ada uang pihak pemenang lelang meminta 1,5 M dan saat ini meminta 2 Miliyar” terangnya
Bentrokan tak dapat dihindarkan, kursi pun terlihat berterbangan dan juga beberapa orang ditangkapi.
Upaya Konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban terkait demo LSM Penjara belum menuai hasil.(BOim)
