Tim Penasehat Hukum Sarah Vicktori Bangun Tetap Pendirian Dan Optimis Eksepsi Diterima Majelis Hakim Di Putusan Sela
MEDAN - Melanjutkan pemberitaan tentang Kasus pertikaian dugaan penguasaan harta warisan sang nenek oleh Meili Menda Bangun yang melaporkan keponakannya sendiri yakni Sarah Dwi Vicktori Bangun ke Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait tudingan telah memalsukan dan menggadaikan 1 unit mobil Fortuner, kasus ini memasuki sidang tanggapan/Pendapat Jaksa penuntut umum atas Eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa Sarah Dwi Vicktori di Pengadilan Negeri Medan, Rabu(28/02/2024) Sekitar Pukul 15.00 WIB.
Tepatnya di Ruang Sidang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan Jl. Pengadilan Kel, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Jaksa Penuntut Umum membacakan mengajukan tanggapan atas keberatan/eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa Sarah Dwi Vicktori
Jaksa Penuntut Umum
Berkesimpulan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa ditolak/tidak dapat diterima.
Pada pokoknya Kami Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, Perkara
Adalah sah menurut hukum" Kata JPU dalam sidang tersebut.
Kemudian Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Arfan Yani SH memutuskan bahwa
Hari Senin tanggal 04,
Nanti bagaimana kelanjutan sidang ini akan ditentukan di tanggal (04/03/2024)
"Saudara Sarah, Untuk putusan sela kita tunda sampai hari Senin (4/03/2024)" Kata Arfan via vidcon
Di temui di luar sidang, Tim Penasehat Hukum
Melalui Ridzwan SH mengatakan tetap pada eksepsi yang diajukan, dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk menerima eksepsi yang tim penasehat hukum ajukan
Sidang kita ini hari tadi sidang pembacaan tanggapan dari Kejaksaan Negeri Medan terkait eksepsi yang kita ajukan Minggu lalu, jadi pada pokoknya hari ini kami Penasehat Hukum dari Sarah, tetap pada eksepsi yang kami ajukan, dan kami memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara, pada empat Maret nanti pada agenda putusan sela, semoga eksepsi kita dari penasehat hukum diterima" Ujarnya
(Fir/)