Lapor Jendral ! Gudang Pagar Biru Bekas SPDN PT AKR Jalan Hiu Diduga Dijadikan Gudang Pengepul Syurganya BBM Ilegal
BELAWAN - SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) PT AKR tbk di Jalan Hiu Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan konon kabarnya lama sudah tidak beroperasi, Kini berubah fungsi menjadi tangkahan boat dan gudang diduga tempat
pengepulan/penadah BBM subsidi jenis solar dan Pertalite dari darat dan laut.
Diketahui lagi Bahwa disebut sebut lahan tersebut merupakan milik PT Pelindo.Dari pantauan dilapangan, Kamis (22/2/2024), gudang berpagar biru tersebut terlihat tutup dan seakan akan tidak adanya tanda tanda kegiatan.
Namun sayangnya, ketika awak media konfirmasi gudang berpagar biru tersebut tutup, kemudian mengetuk pintu namun tidak ada respon dari dalam sepertinya pemilik gudang tak bersedia menerima kedatangan wartawan.
Salah satu Sumber yang tak ingin nama nya disebut mengatakan mobil tangki berwarna Biru Putih berkapasitas 5 ton sering keluar masuk.
“ya bang, terlihat truk biru putih bertuliskan Transportir keluar masuk lokasi bekas Stasiun SPBN PT AKR” yang saat ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial (H).
Untuk mendapat keterangan yang valid terkait aktifitas didalam gudang, salah seorang warga tak jauh dari lokasi kepada media ini menuturkan, meski sudah tidak beroperasi lagi dalam penyaluran BBM AKR ke nelayan, namun kegiatan di lokasi Stasiun SPBN PT AKR masih terus berlangsung dan terselubung
“Kalau dilihat secara sepintas memang tidak nampak apa saja kegiatan di dalam (gudang) karena gerbang selalu tertutup, tapi kalau diperhatikan dengan cermat pasti kelihatan kegiatan didalam gudang pengelola seseorang berinisial (H) yang diduga sebagai penadah dan pengumpul BBM solar dan Pertalite ilegal."Katanya
Diketahui lagi bahwa didalam Lokasi Stasiun PT AKR itu, meski tak beroperasi lagi, tapi mobil tangki berwarna Biru Putih berkapasitas 5 ton sering keluar masuk, ada apa,” cetus warga yang enggan menyebutkan namanya itu.
Eksisnya aksi penjualan BBM solar dan Pertalite subsidi melalui jalur tak resmi ini disinyalir karena lemahnya tindakan dari aparat berwenang. Diduga karena ada oknum berambut cepak didalam jadi Aparat penegak hukum tak bernyali melakukan tindakan.
Seperti diketahui bersama, Mesti nya BBM subsidi jenis solar dan Pertalite yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat dan nelayan, namun ditangan para cukong diolah untuk meraup keuntungan pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, para ‘pemain’ kerap menggunakan mobil yang telah mendapat izin dari Pertamina dalam penyaluran BBM, salah satunya truk tangki Transportir berkapasitas 5 ton. Diduga kuat truk Transpotir membeli BBM solar dan Pertalite bersubsidi diolah di gudang lalu menyalurkannya ke berbagai industri dan dipasarkan kemana mana.
Meskipun Polres pelabuhan Belawan belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan, Menurut Camat Medan Belawan Yoga Budi P Irawan Jumat(23/02/2024)
mengatakan lokasi tersebut digunakan menjadi gudang ikan warga
"Lokasi tersebut sepengetahuan kami di ketahui digunakan menjadi gudang ikan warga, ada pun d gunakan untuk penampungan BBM pihak yang berwajib ranah nya bg" Kata Yoga
Dinilai melanggar pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diminta pihak kepolisian Polda Sumatera Utara (Poldasu) segera mengusut tuntas dugaan penjualan BBM subsidi jenis solar dari SPBN yang dulunya dikelola BELAWAN - SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) PT AKR tbk di Jalan Hiu Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan konon kabarnya lama sudah tidak beroperasi, Kini berubah fungsi menjadi tangkahan boat dan gudang diduga tempat
pengepulan/penadah BBM subsidi jenis solar dan Pertalite dari darat dan laut.
Diketahui lagi Bahwa disebut sebut lahan tersebut merupakan milik PT Pelindo.Dari pantauan dilapangan, Kamis (22/2/2024), gudang berpagar biru tersebut terlihat tutup dan seakan akan tidak adanya tanda tanda kegiatan.
Namun sayangnya, ketika awak media konfirmasi gudang berpagar biru tersebut tutup, kemudian mengetuk pintu namun tidak ada respon dari dalam sepertinya pemilik gudang tak bersedia menerima kedatangan wartawan.
Salah satu Sumber yang tak ingin nama nya disebut mengatakan mobil tangki berwarna Biru Putih berkapasitas 5 ton sering keluar masuk.
“ya bang, terlihat truk biru putih bertuliskan Transportir keluar masuk lokasi bekas Stasiun SPBN PT AKR” yang saat ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial (H).
Untuk mendapat keterangan yang valid terkait aktifitas didalam gudang, salah seorang warga tak jauh dari lokasi kepada media ini menuturkan, meski sudah tidak beroperasi lagi dalam penyaluran BBM AKR ke nelayan, namun kegiatan di lokasi Stasiun SPBN PT AKR masih terus berlangsung dan terselubung
“Kalau dilihat secara sepintas memang tidak nampak apa saja kegiatan di dalam (gudang) karena gerbang selalu tertutup, tapi kalau diperhatikan dengan cermat pasti kelihatan kegiatan didalam gudang pengelola seseorang berinisial (H) yang diduga sebagai penadah dan pengumpul BBM solar dan Pertalite ilegal."Katanya
Diketahui lagi bahwa didalam Lokasi Stasiun PT AKR itu, meski tak beroperasi lagi, tapi mobil tangki berwarna Biru Putih berkapasitas 5 ton sering keluar masuk, ada apa,” cetus warga yang enggan menyebutkan namanya itu.
Eksisnya aksi penjualan BBM solar dan Pertalite subsidi melalui jalur tak resmi ini disinyalir karena lemahnya tindakan dari aparat berwenang. Diduga karena ada oknum berambut cepak didalam jadi Aparat penegak hukum tak bernyali melakukan tindakan.
Seperti diketahui bersama, Mesti nya BBM subsidi jenis solar dan Pertalite yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat dan nelayan, namun ditangan para cukong diolah untuk meraup keuntungan pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, para ‘pemain’ kerap menggunakan mobil yang telah mendapat izin dari Pertamina dalam penyaluran BBM, salah satunya truk tangki Transportir berkapasitas 5 ton. Diduga kuat truk Transpotir membeli BBM solar dan Pertalite bersubsidi diolah di gudang lalu menyalurkannya ke berbagai industri dan dipasarkan kemana mana.
Meskipun Polres pelabuhan Belawan belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan, Menurut Camat Medan Belawan Yoga Budi P Irawan Jumat(23/02/2024)
mengatakan lokasi tersebut digunakan menjadi gudang ikan warga
"Lokasi tersebut sepengetahuan kami di ketahui digunakan menjadi gudang ikan warga, ada pun d gunakan untuk penampungan BBM pihak yang berwajib ranah nya bg" Kata Yoga
Dinilai melanggar pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diminta pihak kepolisian Polda Sumatera Utara (Poldasu) segera mengusut tuntas dugaan penjualan BBM subsidi jenis solar dari SPBN yang dulunya dikelola PT AKR di jalan Hiu Belawan tersebut.
(Fir/)