Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Agustus 2026194
  • Juli 202673
  • Juni 202673
  • Mei 2026413
  • April 2026191
  • Maret 202669
  • Februari 202677
  • Januari 202677
  • Desember 202576
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023197

Laporkan Penyalahgunaan

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • 4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

    4 Jenis Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu Biar Hidup Makin Harmonis!

  • KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K  SUKSES TARIK  RATUSAN MAHASISWA BARU

    KODE REFERRAL UNSIA : EFTHARIENA, POTONGAN 650K SUKSES TARIK RATUSAN MAHASISWA BARU

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
  • OPINI
  • EKONOMI
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Opini
  • Beranda
  • Kolom

Tiur Wahyuni Zulyanti minta Kepada Penyidik agar Laporan Pasal 421 KUHP Tentang Kejahatan Jabatan Segera di Gelar dan Menetapkan Terlapor Menjadi Tersangka

Muhammad Putra Syahputra
Agustus 30, 2023


SUMUT.ZTVNEWS.ID - Proses hukum laporan Tiur Wahyunii Zulyanti Simatupang (44) masih bergulir di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.Sebagai Pelapor Tiur Wahyuni bersama tim media Deasy munthe selasa (29/8/2023) sambangi kantor Badan Kepegawaian daerah kota Binjai untuk meminta keterangan dan penjelasan terkait dari pihak BKD Kota Binjai atas nama Adri Rivanto ,apakah diblokir oleh BKD Kota Binjai seperti yang tertuang di  BKN RI dalam surat pada tanggal 6 okt 2022 ,jika Walikota tidak merespon surat rekomendasi dari BKN Ri data  dari Adri Rivanto karena tidak melaksanakan pasal 8 peraturan pemerintah no 10 tahun 1983 jo PP no 45 tahun 1990 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Kedatangan Tiur wahyuni zulyanti bersama tim media Deasy munthe  diterima Sekretaris BKD Kota Binjai Al Falah.Dari keterangan yang dihimpun  Sekretaris BKD Binjai Al Falah bahwa data atas nama Adri Rivanto tidak diblokir dan masih menerima gaji tunjangan dan fasilitas dari Pemko Binjai. 

Sehingga disini, Walikota ,Sekda, dan Kepala BKD Kota Binjai membiarkan sdr Adri tidak melaksanakan pasal 8 PP no 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 ,serta tidak menjatuhkan salah satu hukuman disiplin tingkat berat kepada Adri Rivanto .

 Padahal kata Tiur didalam Surat Rekomendasi dari Lembaga Negara  Non Kementerian,Badan Kepegawaian Negara RI pada tanggal 6 okt 2022 kepada Walikota Drs Amir Hamzah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menyatakan " Jika Walikota tidak merespon Rekomendasi dari pihak Lembaga tersebut no ; K .26-30/V.99-6/99 tgl 11 okt 2016 wajib memerintahkan Bendahara atau pengelola systim pembayaran gaji yang digunakan untuk memotong sebagian gaji yang menjadi hak mantan istri dan atau anak anaknya Apalagi di UU no 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 87 ayat 3 " PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri".

"Disini para Terlapor juga membangkang Rekomendasi dari BKN RI ,selaku walikota tidak peduli dari Surat Lembaga Negara Ombudsman RI" Pungkas Yanti 

Perbuatan pembangkangan sudah memenuhi unsur unsur pidana pada pasal 421 KUHP tentang Kejahatan jabatan. 

Tiur Wahyuni Zulyanti atau kerap disapa Yanti meminta sesegera mungkin kepada penyidik  agar perkara dinaikkan pada laporan pasal 421 KUHP tentang kejahatan Jabatan ke Tahap penyidikan untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka. 

"Karena unsur - unsur pidana dalam pasal 421 KUHP tentang  kejahatan jabatan terpenuhi" Tandasnya. 

Walikota Bnjai Sekda dan Kepala BKD membiarkan Adri Rivanto tidak melaksanakan pasal 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS,juga tidak melaksanakan Rekomendasi dari Lembaga Negara Non Kementerian BKN RI dan Ombudsman RI " Sambung Tiur. 

Kepada Terlapor Yanti juga menegaskan  ke Penyidik di Polda Sumut maupun Biro Wassidik Bareskrim Polri bahwasanya pelapor dan Adri Rivanto tidak pernah membuat perjanjian apapun, baik tertulis maupun lisan setelah perceraian.

Tiur Wahyuni Zulyanti hanya menuntut haknya setelah bercerai dari Adri karena tidak memiliki anak, setengah gaji dan tunjangan Adri merupakan hak Yanti seperti yang dijelaskan dari BKN RI dan berdasarkan pasal 88 pp no 10 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS." Tutup Yanti.
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day di Belawan

  • PENGARUH EMOTIONAL INTELLIGENCE TERHADAP KEMAMPUAN ADAPTASI DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  • FENOMENA VIRAL DI ERA MEDIA SOSIAL

  • Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Tahapan Seleksi Pusat

  • PENTINGNYA EMOTIONAL INTELLIGENCE DI ERA MEDIA SOSIAL

  • Tokutei Ginou di Tengah Krisis Tenaga Kerja Jepang: Peluang atau Hanya Solusi Sementara?

  • SENI MENJADI PEMIMPIN: KEPEMIMPINAN HUMANIS DI TENGAH PERUBAHAN ZAMAN GEN Z

  • Kodaeral 1 Percayakan Fakta kepada Hukum

  • Membedah Neurosains Asmara dan Kaitan dengan Urgensi Estetika Humanisme

  • INDUSTRY 4.0 & SOCIENTY 5.0 KETIKA AI MAKIN PINTAR, MENGAPA KECERDASAN EMOSIONAL MANUSIA MAKIN PENTING?

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021