NEWS
Dark Mode
Large text article

Tiur Wahyuni Zulyanti minta Kepada Penyidik agar Laporan Pasal 421 KUHP Tentang Kejahatan Jabatan Segera di Gelar dan Menetapkan Terlapor Menjadi Tersangka



SUMUT.ZTVNEWS.ID - Proses hukum laporan Tiur Wahyunii Zulyanti Simatupang (44) masih bergulir di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.Sebagai Pelapor Tiur Wahyuni bersama tim media Deasy munthe selasa (29/8/2023) sambangi kantor Badan Kepegawaian daerah kota Binjai untuk meminta keterangan dan penjelasan terkait dari pihak BKD Kota Binjai atas nama Adri Rivanto ,apakah diblokir oleh BKD Kota Binjai seperti yang tertuang di  BKN RI dalam surat pada tanggal 6 okt 2022 ,jika Walikota tidak merespon surat rekomendasi dari BKN Ri data  dari Adri Rivanto karena tidak melaksanakan pasal 8 peraturan pemerintah no 10 tahun 1983 jo PP no 45 tahun 1990 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Kedatangan Tiur wahyuni zulyanti bersama tim media Deasy munthe  diterima Sekretaris BKD Kota Binjai Al Falah.Dari keterangan yang dihimpun  Sekretaris BKD Binjai Al Falah bahwa data atas nama Adri Rivanto tidak diblokir dan masih menerima gaji tunjangan dan fasilitas dari Pemko Binjai. 

Sehingga disini, Walikota ,Sekda, dan Kepala BKD Kota Binjai membiarkan sdr Adri tidak melaksanakan pasal 8 PP no 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 ,serta tidak menjatuhkan salah satu hukuman disiplin tingkat berat kepada Adri Rivanto .

 Padahal kata Tiur didalam Surat Rekomendasi dari Lembaga Negara  Non Kementerian,Badan Kepegawaian Negara RI pada tanggal 6 okt 2022 kepada Walikota Drs Amir Hamzah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menyatakan " Jika Walikota tidak merespon Rekomendasi dari pihak Lembaga tersebut no ; K .26-30/V.99-6/99 tgl 11 okt 2016 wajib memerintahkan Bendahara atau pengelola systim pembayaran gaji yang digunakan untuk memotong sebagian gaji yang menjadi hak mantan istri dan atau anak anaknya Apalagi di UU no 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 87 ayat 3 " PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri".

"Disini para Terlapor juga membangkang Rekomendasi dari BKN RI ,selaku walikota tidak peduli dari Surat Lembaga Negara Ombudsman RI" Pungkas Yanti 

Perbuatan pembangkangan sudah memenuhi unsur unsur pidana pada pasal 421 KUHP tentang Kejahatan jabatan. 

Tiur Wahyuni Zulyanti atau kerap disapa Yanti meminta sesegera mungkin kepada penyidik  agar perkara dinaikkan pada laporan pasal 421 KUHP tentang kejahatan Jabatan ke Tahap penyidikan untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka. 

"Karena unsur - unsur pidana dalam pasal 421 KUHP tentang  kejahatan jabatan terpenuhi" Tandasnya. 

Walikota Bnjai Sekda dan Kepala BKD membiarkan Adri Rivanto tidak melaksanakan pasal 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS,juga tidak melaksanakan Rekomendasi dari Lembaga Negara Non Kementerian BKN RI dan Ombudsman RI " Sambung Tiur. 

Kepada Terlapor Yanti juga menegaskan  ke Penyidik di Polda Sumut maupun Biro Wassidik Bareskrim Polri bahwasanya pelapor dan Adri Rivanto tidak pernah membuat perjanjian apapun, baik tertulis maupun lisan setelah perceraian.

Tiur Wahyuni Zulyanti hanya menuntut haknya setelah bercerai dari Adri karena tidak memiliki anak, setengah gaji dan tunjangan Adri merupakan hak Yanti seperti yang dijelaskan dari BKN RI dan berdasarkan pasal 88 pp no 10 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS." Tutup Yanti.
Post a Comment