Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pres Release Terkait Bentrokan di Sicanang Belawan
_______________________
SUMUT.ZTVNEWS.ID - Polres Pelabuhan Belawan menggelar Pres Release terkait dengan peristiwa bentrokan antar OKP yang terjadi di Sicanang Belawan pada Selasa,(29/08/2023), Kemarin.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon Sh.Mh, memimpin secara langsung kegiatan tersebut di Halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu,(30/08/2023). Sore.
Dalam paparannya, Polres Pelabuhan Belawan, berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku dari OKP Pemuda Pancasila yakni Ardiyansyah (20) warga Kampung Kurnia yang pada saat melakukam bentrokan bertindak sebagai pelempar batu, pelaku kedua Dedi Syahputra Nasution (20) warga Kampung Kurnia, bertindak sebagai pembawa Sajam jenis parang, dan selanjutnya M.Rafli (16) warga Jalan Pulau Seram, Belawan yang berperan sebagai pembawa celurit.
Lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan, kronologis kejadian tersebut bermula kemarin Selasa, (28/08/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, "Bentrokan yang melibatkan dua OKP terkenal Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) di simpang Sicanang Belawan, adapun sebab yang menimbulkan bentrokan tersebut adalah, adanya pemasangan plang sekretariat Ikatan Pemuda Karya, dan tak lama datang beberapa orang dari Pemuda Pancasila dan langsung menyerang dari beberapa orang dari Ikatan Pemuda Pancasila", Ucapnya.
Kemudian Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josa Tampubolon Menambahkan, "salah satu anggota dari Ikatan Pemuda Karya atas nama Hendra Panjaitan mengalami luka bacokan, mendapati kejadian tersebut Tim dari sat Reskrim dari Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pengejaran dan mereka akhirnya bisa kami ringkus, melalui bukti video viral yang beredar di Media Sosial", ujarnya.
Dari tangan ketiga tersangka Polres Pelabuhan Belawan menyita barang bukti berupa 2(dua) buah celurit, 2 (dua) unit sepeda motor merk Vario 160 BK 6846 AKY, dan merk Advan BK 3306 ALE serta 1 plang besi sekretariat IPK Kelurahan Belawan Bahari.
"Kemudian, akibat dari kejadian itu ketiga pelaku dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU darurat tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan juga dari ketiga pelaku, dua diantaranya positif narkoba yakni atas nama Ardiyansyah dan Dedi Syahputra dan malah keduanya juga bukan anggota dari kedua OKP tersebut melainkan sebagai partisipan", ungkapnya
Dari pelaku pembacokan yang dialami oleh Korban Hendra Panjaitan (40) warga Jalan Pulau Ambon Belawan yang saat ini sedang berada di RS.Dela untuk dilakukan perawatan lebih lanjut, dan Polres Pelabuhan Belawan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku atas nama IR, DD, YD dan D.
AKBP Josua Tampubolon, mengatakan "Besok Kamis (31/09/2023) kami akan memanggil seluruh Ketua OKP baik itu dari Pemuda Pancasila maupun Ikatan Pemuda Karya dari Enam Wilayah Kecamatan yang ada di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pembinaan secara menyeluruh", Ucapnya.
"Dan AKBP Josua Tampubolon juga menghimbau kepada warga Kelurahan Sicanang untuk kooperatif dan juga bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian" ucapnya.
(Kur/ZTVNEWS.ID)