Satreskrim Polres Aceh Barat Terapkan Restorative Justice: Keadilan Pemulih Lewat Musyawarah Kekeluargaan
Meulaboh.ZTV – Menunjukkan wajah humanis dan dekat dengan masyarakat, Satreskrim Polres Aceh Barat terus memfasilitasi penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan pemulih. Pendekatan ini mengutamakan musyawarah, mufakat, dan perdamaian kekeluargaan demi memulihkan hubungan sosial yang retak, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.
Bukan berarti mengesampingkan hukum, melainkan menempatkan hukum sebagai sarana pemulihan. Tujuannya jelas: selesaikan konflik secara damai, cegah dendam berkepanjangan, dan jaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Bumi Teuku Umar tetap kondusif.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku, korban, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan penyidik sebagai mediator. Syaratnya ketat: pelaku mengakui perbuatannya, korban memaafkan, kerugian dipulihkan, dan perkara bukan kejahatan berat.
“Banyak perkara berakar dari konflik sosial sederhana: penganiayaan ringan, pencurian kecil, pengrusakan, atau perkelahian antartetangga. Kalau langsung dibawa ke pengadilan, luka sosialnya sering tetap ada. Lewat RJ, korban pulih, pelaku dibina, masyarakat tenang,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si.
Sejalan dengan Budaya Aceh
Prosesnya melibatkan pemuka adat, imam meunasah, keuchik, dan keluarga kedua belah pihak. Semua duduk bersama berdialog sampai tercapai kesepakatan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. menegaskan RJ menjadi ruh kerja Satreskrim saat ini. “Arahan pimpinan jelas: Polri hadir untuk rakyat, selesaikan masalah, bukan tambah masalah.”
Ia menambahkan nilai musyawarah, gotong royong, dan pengampunan di Aceh Barat sangat selaras dengan konsep ini. “Ini bukan hal baru — ini budaya kita yang dibungkus payung hukum. Adat bak po teumeureuhom, hukum bak syiah kuala, keduanya berjalan beriringan.”
Contoh Kasus yang Berhasil Diselesaikan
Beberapa perkara yang sudah damai lewat RJ antara lain:
- Perkelahian pemuda karena salah paham di kafe
- Pencurian buah sawit oleh warga kurang mampu
- Pengrusakan pagar akibat sengketa batas tanah
Setelah sepakat, pelaku wajib minta maaf terbuka, ganti kerugian, dan buat surat pernyataan tidak mengulangi. Korban pun mencabut laporan secara sukarela. Penyidik tetap membuat berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi.
Dampaknya terasa nyata: “Dulu dua keluarga tidak tegur sapa. Sekarang bersama ke meunasah, anak-anak main bola lagi. Itu yang kami kejar,” ujar AKP Deno.
Salah satu warga Meulaboh yang pernah terlibat menyatakan rasa lega: “Alhamdulillah selesai baik-baik. Kalau ke pengadilan, habis waktu dan uang, permusuhan pun terus berlanjut. Ini jauh lebih adem.”
Bukan Jalan Pintas, Tetap Ada Batasan Tegas
Satreskrim menegaskan RJ bukan cara bebas hukum. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, mekanisme ini tidak berlaku untuk kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap negara, pembunuhan, atau pelaku residivis.
“Filter kami ketat. Kalau pelaku kejam, korban trauma berat, atau ancaman hukuman di atas 5 tahun, tetap diproses hukum biasa. RJ hanya untuk kasus yang bisa dipulihkan tegas AKP Deno.
Untuk mencegah pengulangan, tim juga bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, dan tokoh agama membina pelaku pasca perdamaian.
Dengan pendekatan ini, Satreskrim Polres Aceh Barat berharap semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang adil, bijaksana, dan hadir menyelesaikan masalah secara manusiawi.
Sumber: Satreskrim Polres Aceh Barat
Lokasi: Meulaboh, Aceh Barat
Kontak: Humas Polres Aceh Barat