Ada Apa Penegak Hukum Polda Sumut, Kasus Bank Mandiri Balai Kota Menghilangkan 123,2 Miliar PT.TSI Senyap
(Foto: ist)
ZTV.MEDAN - Walau sudah di konfirmasi pihak media di medan Dirkrimum dan Kabid humas Polda Sumut tetap tidak memberikan keterangan resmi tentang Perkara hukum Bank Mandiri Balai Kota yang menghilangkan Dana Nasabah ( PT.TSI ) sebesar 123,2 Miliar medan, ( 30/4/2026 ).
Sebanyak 6 wartawan dari berbagai Redaksi pemberitaan meminta langsung keterangan pihak penegak hukum kepolisian daerah sumatra utara yang menangani kasus hilangnya uang PT.TSI terhadap Perbangkan Bank Mandiri Balai Kota Medan sebesar 13,2 Miliar pada Empat bulan lalu tercatat dari laporan Polisi (LP) yang dilaporkan korban (Nasabah) terhadap Bank Mandiri, yang terkesan senyap hingga membuat perhatian khusus para awak media di sumatra utara.
Dalam Pemberitaan di ketahui dugaan penggelapan tersebut di lakukan oleh dua orang tersangka dari PT.TSI dan menyeret empat orang pegawai Bank Mandiri yang terlibat dalam upaya pencairan uang Nasabah dengan 54 Cek Palsu hingga 123,2 miliar pun raib tanpa di ketahui oleh pemilik atau Nasabah Bank Mandiri tersebut.
Beredar sebuah vidio viral media sosial tentang kasus tersebut yang membuat para awak media penasaran serta ingin mengawal kasus yang di pastikan akan banyak menelan korban berikutnya terhadap masyarakat indonesia.
Beberapa orang wartawan sempat meminta keterangan dan ingin menghadap langsung Dirkrimum Kombes Pol. Rico Taruna Mauruh S.E.M.M mengatakan "Silahkan ke Kabdi Humas dan saya akan jawab pertanyaan Kabid humas begitu SOP nya" ujarnya.
Sementara saat Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr.Ferry Manlintukan S.I.K.SH.MH. Menjawab "Masih di proses Lae" Pungkas kata Dirkrimum dengan kata kata singkat dan menghindari pertanyaan wartawan.
Kasus yang sudah berjalan hampir empat bulan di tangani Polda Sumut dan dengan jawaban lempar bola sesingkat ini, membuat kecurigaan publik dan para awak media untuk lebih kuat mengawal kasus tersebut .
Diduga ada permainan dalam ruang lingkup Penegak hukum hingga membuat Aktivis dan pakar hukum Doni Suhendra SH.MH, angkat Bicara
"Ya pastinya kasus yang di tangani tersebut sangat mahal harganya dalam dugaan kami juga sama pasti upaya demi upaya akan di lakukan oleh pihak tersangka (Bank mandiri) kemungkinan langkah langkah cukup menjadi saksi saja dalam hali ini dan tidak mau bertanggung jawab karna kelalayan mereka, dan kemungkinan ada orang besar di balik kasus ini hingga membuat kasus terkesan melambat bayangkan sudah berjalan hampir empat bulan belum ada keterangan yang di ambil oleh para awak media", jelasnya.
Menimbang kasus berjalan di tempat dan tidak adanya jawaban seakan tidak perduli para awak media yang semestinya menjadi mitra dalam pemberitaan ke Publik direncanakan puluhan jurnalis akan melakukan aksi demo di polda sumut, pada minggu mendatang. (Boim)
