Tia Ayu Anggraini Kembali Gelar Mengenai Pengelolaan Persampahan
(Tia Ayu Anggraini, selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kota Medan/Foto: ist)
ZTV.MEDAN - Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 mengenai pengelolaan persampahan dilaksanakan oleh Tia Ayu Anggraini, selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kota Medan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah yang baik, terstruktur, dan berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat di Medan.
Sosialisasi dilaksanakan di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun Lingkungan 16, dan mendapat antusiasme tinggi dari warga setempat. Untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat, kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama dilaksanakan pada hari Sabtu pukul 14.00 WIB, sedangkan sesi kedua dilanjutkan pada hari Minggu pukul 09.00 WIB.
Dalam penyampaiannya, Tia Ayu Anggraini menegaskan bahwa perubahan peraturan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah, mengelola, serta mengurangi sampah dari sumbernya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola persampahan yang efektif dan berwawasan lingkungan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami isi peraturan daerah, tetapi juga dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga persoalan sampah di lingkungan dapat ditangani secara bersama-sama dan berkelanjutan. (Bud)
