Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Desember 202512
  • November 202573
  • Oktober 202584
  • September 202564
  • Agustus 2025115
  • Juli 2025122
  • Juni 2025111
  • Mei 2025112
  • April 202587
  • Maret 2025132
  • Februari 2025117
  • Januari 2025107
  • Desember 2024149
  • November 2024176
  • Oktober 202499
  • September 2024102
  • Agustus 2024130
  • Juli 2024177
  • Juni 2024103
  • Mei 2024297
  • April 2024139
  • Maret 202464
  • Februari 202469
  • Januari 202485
  • Desember 202383
  • November 202388
  • Oktober 2023211
  • September 2023206
  • Agustus 2023144
  • Juli 2023198

Laporkan Penyalahgunaan

  • Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

    Tragis! Bocah SD Tewas Terlindas Truk di Marelan, Sang Ibu Histeris Peluk Jenazah

  •  Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

    Banner Gratis, Warung Makan Makin Laris! Inisiatif CSR dari Mekar Jaya Digiprint dan Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • Pangdam I/BB Bersama Kapoldasu Gerebek Sarang Narkoba Tj Pamah Namo Rube Julu

    Pangdam I/BB Bersama Kapoldasu Gerebek Sarang Narkoba Tj Pamah Namo Rube Julu

BREAKING NEWS
ZTV

ZTV

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • NEWS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • FILM
  • INTERNASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • POLITIK
  • PILIHAN EDITOR
  • JABODETABEK
  • KPOP
  • ADVETORIAL
  • REGIONAL
  • INDONESIA
  • FOTO
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • News
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Film
  • Internasional
  • Megapolitan
  • Kriminal
  • Regional
  • Politik
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • KPOP
  • Advetorial
  • Beranda
  • Fokus

Advokat & Kurator Bobi Muliadi Sagala, S.H., M.H., CLA: Jaksa Bertindak Sesuai KUHAP, Putusan Hakim Tak Boleh Diintervensi

Zamzani Kurniawan
Oktober 03, 2025

JAKARTA – Kasus penipuan penerimaan Polri dengan terdakwa Nina Wati terus memicu perdebatan publik dan kritik dari berbagai kalangan, terutama terkait vonis 10 bulan penjara yang dinilai terlalu ringan. Langkah Kejaksaan Negeri Labuhan Deli mengajukan kasasi menuai apresiasi, namun kritik sebelumnya yang menyebut Kejaksaan 'lemah' juga sempat mengemuka. (3/10).

Menanggapi dinamika ini, Advokat Jakarta, *Bobi Muliadi Sagala* managing partner Law Office Bobi Muliadi Sagala & Partners, memberikan pandangannya. menegaskan bahwa Kejaksaan telah bertindak sesuai koridor hukum, sekaligus membantah narasi yang mencoba mengintervensi independensi putusan hakim.

*Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan: Kasasi Adalah Mekanisme Resmi*
Bobi Muliadi Sagala, S.H., M.H., CLA menyatakan bahwa kritik terhadap kinerja Kejaksaan yang sempat muncul tidak berdasar, terutama setelah adanya pengajuan kasasi.

"Langkah Kejaksaan mengajukan *kasasi* itu sudah sangat tepat dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai *Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)*," ujar Bobi Sagala. "Ketika JPU menilai putusan hakim di tingkat sebelumnya tidak memenuhi rasa keadilan, maka upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung (MA) adalah mekanisme yang disediakan oleh hukum. Ini membuktikan *Jaksa sudah melakukan sesuai dengan aturan hukum Indonesia yang berlaku."*

Menurut Bobi Sagala, kritik yang mengarah pada 'kelemahan' Kejaksaan seringkali mengabaikan tahapan dan pertimbangan yuridis yang harus dilalui oleh JPU sebelum mengambil keputusan upaya hukum.

*Putusan Hakim Otoritas Penuh yang Tak Bisa Diintervensi*
Terkait putusan 10 bulan penjara yang menuai kontroversi dan dianggap ringan, Bobi Sagala mengingatkan semua pihak mengenai *prinsip independensi peradilan.*

"Publik, tokoh masyarakat, dan akademisi boleh memiliki pendapat soal angka vonis, tapi kita harus ingat bahwa *putusan hakim tidak bisa diintervensi,"* tegasnya. "Hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan mereka. Itu adalah otoritas penuh majelis hakim."

Bobi Sagala menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, ada pemisahan peran yang tegas: Jaksa *menuntut*, dan Hakim *memutus*. Jika putusan Hakim dinilai keliru atau tidak adil, mekanisme koreksi satu-satunya adalah melalui *upaya hukum* resmi yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, bukan melalui tekanan atau opini publik.

"Oleh karena itu, apresiasi harus diberikan pada langkah Kejaksaan yang memilih jalur hukum resmi (kasasi) untuk mencari keadilan tertinggi, alih-alih mencoba mengintervensi kewenangan hakim. Ini adalah cara yang benar dalam negara hukum," tutup Bobi Muliadi Sagala.

Inti terhadap tanggapan Bobi Muliadi Sagala adalah bahwa *Jaksa telah melakukan tugasnya sesuai koridor hukum* dengan mengajukan kasasi. Pada saat yang sama, ia mengingatkan publik untuk *menghormati independensi hakim* dan memahami bahwa kritik terhadap putusan hakim hanya dapat disalurkan melalui mekanisme upaya hukum yang telah diatur.

Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Zamzani Kurniawan
Zamzani Kurniawan
Jadi Lah Yang Terbaik
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Gambar
Terpopuler
  • Cegah Stunting, PT PHPO Bantu Makan Bergizi Kepada Anak di Belawan

  • Penerapan Informatika pada Sistem Manajemen Kehadiran Guru/Khadimul Ummah dan Ilmu Komunikasi Menuju Literasi Digital di Pondok Pesantren AL-Hayah Tahun 2025

  • Kejaksaan Negeri Belawan Salurkan Bantuan Kebutuhan Bahan Makanan Pokok kepada Korban Banjir Di Wilayah Medan Marelan

  • Ciptakan Senyuman Dengan Berbagi Makanan Gratis

  • Pos Selal Satgas Yonif 751/VJS Gelar Pengobatan Gratis & Berbagi Makanan: Wujud Kepedulian di Perbatasan

  • Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI Tahun 2025

  • Pelabuhan Belawan Optimal Beroperasi Selama Periode Cuaca Ekstrem

  • Perkuat Kesiapsiagaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Latihan Kesamaptaan Fisik, Mental, dan Disiplin

  • Ketahuan Merokok, 5 Karyawan PT WSI Dipaksa Untuk Mengundurkan Diri Dari Pekerjaan

  • Hari Kedua Latihan Kesamaptaan FMD Lapas Labuhan Ruku

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© ZTV - SINCE 2021